Mengenal Aspek Perpajakan atas Kegiatan Hulu Migas (Upstream)


Dalam struktur penerimaan perpajakan indonesia, dikenal penerimaan PPh Migas dan PPh Non Migas. Dalam tulisan ini akan diuraikan secara umum apa itu PPh Migas dan bagaimana mekanisme perhitungannya.

PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari perusahaan hulu migas (atau lebih dikenal dengan Kontraktor Migas) atas perolehan penghasilan dari bagian migas yang diperolehnya. PPh non migas mengacu PPh selain migas yang sudah tidak asing lagi dalam praktik perpajakan, seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 25/29, dan juga PPh Pasal 4(2).

Sebelum lebih jauh membahas mengenai PPh Migas ada baiknya memahami bagaimana proses bisnis kontraktor migas itu. Pengelolaan migas di suatu negara lazimnya disebut dengan istilah sistem kontrak di industri hulu migas. Secara umum terdapat tiga jenis sistem kontrak dalam kegiatan hulu migas yaitu, sistem konsesi, sistem kontrak bagi hasil, dan kontrak jasa. Di Indonesia menganut sistem kontrak bagi hasil atau lebih dikenal dengan istilah PSC (Production Sharing Contract). Dengan sistem ini, Pemerintah menjadi pemilik wilayah dan kontraktor hanya melaksanakan kegiatan hulu migas. Hasil produksi migas itulah nanti yang dibagi antara pemerintah dengan kontraktor setelah dikurangi cost recovery. Indonesia merupakan salah satu pelopor dari sistem PSC, dimulai sekitar tahun 1966 ketika Pertamina masih bernama Pertamin dan dipimpin oleh Ibnu Sutowo.

Lalu Kontraktor itu berkontrak dengan siapakah? Ketika berlaku Undang-Undang Migas nomor 8 tahun 1971 kontraktor migas berkontrak dengan Pertamina selaku NOC (National Oil Company). Sejak berlakunya UU nomor 21 tahun 2001, kontraktor tidak lagi berkontrak dengan pertamina tapi dengan BP Migas (sekarang SKK Migas) sebagai wakil pemerintah. Pertamina sejak saat itu tidak lagi menjadi regulator sekaligus pemain, tapi hanya menjadi pemain kegiatan hulu migas, sejajar dengan kontraktor migas lainnya (International Oil Company/ IOC).

Lalu bagaimana aspek perpajakan dalam kegiatan hulu migas ini?

Berbeda dengan aspek perpajakan umum dimana tarif PPh Badan dan Dividen mengikuti ketentuan dalam undang-undang pajak, dalam kegiatan hulu migas tarif tergantung dengan isi kontrak perjanjian kerja sama migas. Dalam hal ini tidak diatur secara spesifik dalam kontrak maka mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan.

Di bawah ini adalah contoh skema dasar dari perhitungan atas PPh Migas. Pembahasan lebih detil akan diuraikan dalam tulisan berikutnya.

No Diskripsi US $ Keterangan
1 Penghasilan Kotor 4.000.000 Produksi x harga
2 FTP 800.000 20 % x Ph. Kotor
3 Penghasilan Kotor – FTP 3.200.000
4 Cost Recovery 1.200.000 CYOC + depresiasi
5 Equity to be Split 2.000.000 No. 3 – No. 4
Contractor Share
6 Contractor FTP Share 214.240 26,78% x No. 2
7 Contractor Equity Share 535.600 26,78% x No. 5
8 Taxable Share 749.840 No. 6 + No. 7
9 Corporate Tax 224.952 30% x No. 8
10 Deviden Tax 104.978 20% x (No.8–No.9)
11 Total Tax 329.930 No.9 + No.10
12 Total Net Contractor Share 419.910 No. 8 – No. 11
Indonesia Share
13 FTP Share 585.760 73,22% x No. 2
14 Equity Share 1.464.400 73,22% x No. 5
15 Government Tax Entitlement 329.930 No. 11
16 Total Indonesia Share 2.380.090 No. 13 + 14 + 15

Penjelasan:

  1. Penghasilan dari kontraktor adalah berupa hasil kegiatan hulu migas yaitu produk minyak dan gas bumi. Total jumlah produksi tersebut dikalikan dengan harga yang ditentukan oleh Indonesia (dikenal dengan istilah ICP/ Indonesia Crude Price) sehingga diketahui total penerimaan dalam satu periode/ setahun.
  2. Hasil produksi total tersebut kemudian dikurangi dengan FTP (First Tranche Petroleum). FTP ini akan dibagi antara Pemerintah dan kontraktor, biasanya ditentukan 20% dari penghasilan kotor.
  3. Cost recovery merupakan biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor untuk kegiatan hulu migas, yang terdiri dari biaya eksplorasi, biaya pengembangan, biaya produksi, dan biaya lain. Cost recovery ini merupakan sejumlah biaya yang dikonversi dalam jumlah minyak dan menjadi milik kontraktor.
  4. Hasil produksi dikurangi dengan FTP dan cost recovery merupakan ETS (Equity To Be Split), yaitu bagian yang harus dibagi antara pemerintah dengan kontraktor sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
  5. Taxable share dari kontraktor sebesar bagian dari FTP dan bagian dari ETS. Atas bagian ini kemudian dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif dalam kontrak atau mengikuti tarif PPh Umum. Dalam contoh di atas digunakan tarif PPh sesuai kontrak yaitu 30%.
  6. Bagian kontraktor setelah dikurangi PPh dianggap merupakan deviden sehingga dikenakan PPh atas Deviden sesuai kontrak.
  7. Contractor Take (CT) atau bagian bagi hasil yang diterima kontraktor dalam hal ini adalah taxable share dikurangi dengan PPh dan PPh atas dividen.
  8. Government Take (GT) atau bagian pemerintah dalam hal ini adalah total dari bagian FTP, bagian dari ETS, dan perolehan pajak yang dibayarkan oleh kontraktor.
Iklan

2 respons untuk ‘Mengenal Aspek Perpajakan atas Kegiatan Hulu Migas (Upstream)

  1. Assalamualaikum, saya mau bertanya, saya sedang skripsi dan saya diminta untuk meneliti pajak migas, menurut bapak/ibu lebih baik saya mengambil topik apa ya? terimakasih.. 🙂

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s