Production sharing contract (PSC)


PSC merupakan istilah umum dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). PSC merupakan salah satu dari beberapa sistem kontrak yang ada dalam kegiatan hulu migas. Indonesia dikenal sebagai pelopor sistem kontrak ini. PSC ini sendiri ide dasarnya sederhana, yaitu dari sistem pengelolaan sawah di desa-desa pada jaman dulu yang dikenal dengan sistem paron. Berdasarkan sistem para pekerja yang mengolah sawah itu mendapat bagi hasil panen dari pemilik sawah.

Dengan sistem kontrak PSC, maka wilayah kerja migas tetap menjadi milik negara, sedangkan perusahaan hulu migas (kontraktor) hanya bertindak sebagai operatornya, dan sebagai imbalannya kontraktor mendapat imbalan yang diberikan dalam bentuk hasil migas (in kind).

Secara umum ciri khas dari PSC antara lain:

  1. Kontraktor menanggung semua risiko
  2. Jangka waktu kontrak 30 tahun termasuk 6 tahun untuk eksplorasi
  3. Semua biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi ditanggung oleh kontraktor dan akan direcover dari produksi
  4. Semua aset kontraktor menjadi milik negara
  5. Adanya kewajiban DMO (domestic market obligation)

Ring Fencing Policy

Istilah ring fencing ini menunjuk pada istilah “pemagaran”. Dalam artian semua pendapatan dan biaya kontraktor dipagari per tiap wilayah kerja (WK). Dengan ring fencing ini maka matching revenue against cost adalah tiap WK. Kontraktor yang memiliki lebih dari satu WK tidak boleh mengkompensasikan suatu kerugian dari WK A sebagai pengurang pendapatan di WK B.

Ring Fencing policy ini diatur dalam PP 35 tahun 1994 pasal 7. Tujuan dari ring fencing ini adalah Tujuan dari kebijakan ini adalah agar kontraktor yang beroperasi di beberapa wilayah kerja tidak dapat melakukan konsolidasi atau penggabungan biaya-biaya dari beberapa wilayah kerja tersebut baik untuk tujuan cost recovery maupun untuk tujuan perhitungan PPh Badan.

Sebagai konsekuensi dari ring fencing ini adalah implikasi pada perpajakan, yaitu bahwa setiap pengusahaan pada satu WK/block harus dilakukan oleh satu entity (walaupun secara kepemilikan saham masih dalam satu kontraktor). Sehingga setiap blok harus memiliki NPWP (SE-75/PJ/1990)

Prinsip Uniformity

Pembayaran PPh migas oleh kontraktor migas berbeda dengan pembayaran pajak pada perusahaan biasa. Pembayaran pajak oleh kontraktor dan juga pembayaran bagian negara atas bagi hasil migas disetor kepada negara (dulu kepada pertamina), dan kemudian baru dipindahbukukan ke rekening penerimaan pajak. Penghitungan PPh migas akan sangat terkait dengan unsur-unsur biaya dalam PSC. Sehingga apabila terjadi perbedaan pengakuan antara yang boleh direcovery menurut SKK migas dengan yang deductible oleh Ditjen Pajak maka akan menimbulkan dispute angka PPh migas. Oleh karena itulah dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-443a/MK.012/1982 Tentang interpretasi dari Kepmen 267/KMK.012/1978 diatur yang kemudian dikenal dengan prinsip uniformity. Artinya biaya yang boleh direcovery menurut Badan Pengatur Migas (SKK Migas) harus sama dan boleh dikurangkan menurut pajak.

Dalam kontrak PSC biasanya disebut dengan Exhibit C. Dengan demikian cost of oil harus sama dengan cost of tax, atau biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan (cost recoverable) menurut kontrak PSC harus sama dengan biaya-biaya yg boleh dibebankan menurut UU PPh (tax deductible)

Sumber: Modul PSC – Dewa Made Budiarta-

Iklan

Satu respons untuk “Production sharing contract (PSC)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s