PMK Nomor 21/PMK.11/2014: Kejelasan Perhitungan Pajak Masukan bagi Perusahaan Kelapa Sawit


Di bawah ini adalah opini saya yang pernah dimuat di Majalah Indonesia Tax Review Edisi 15 Tahun 2014.

Para pengusaha kelapa sawit patut meyambut gembira dengan berlakunya ketentuan terbaru tentang pengkreditan pajak masukan. Pada tanggal 30 Januari 2014 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
Sebelum berlakunya ketentuan PMK-21, terdapat dispute terkait dengan pengkreditan pajak masukan, khususnya terhadap wajib pajak kelapa sawit yang mempunyai usaha integrated, yaitu mempunyai kebun kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan PP 12 tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil perkebunan merupakan salah satu barang yang termasuk strategis. Atas penyerahan hasil kebun kelapa sawit berupa TBS (tandan buah segar) sesuai dengan ketentuan tersebut penyerahannya dibebaskan PPN nya.
Menurut ketentuan Undang-Undang PPN (UU 42 tahun 2009) pasal 16B ayat 2 disebutkan bahwa pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Ketentuan dalam pasal 16B tersebut menimbulkan pertanyaan apakah untuk pajak masukan atas kebun kelapa sawit itu dapat dikreditkan atau tidak, khususnya untuk perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi (mempunyai kebun dan juga pabrik kelapa sawit sekaligus) atau perusahaan kelapa sawit yang tidak mempunyai pabrik kelapa sawit tetapi melakukan titip olah hasil TBS kemudian menjual hasilnya dalam bentuk CPO atau produk turunan lainnya.
Sebelum diterbitkannya PMK-21, ketentuan yang berlaku terkait dengan pengkreditan pajak masukan untuk perusahaan kelapa sawit adalah PMK 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, dan SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.
PMK-78 mengatur bahwa pajak masukan hanya boleh dikreditkan apabila perusahaan melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN. Dalam hal penyerahannya tidak terutang PPN maka pajak masukan seluruhnya tidak boleh dikreditkan. Dalam hal terdapat perolehan BKP/JKP yang digunakan/dimanfaatkan secara bersama-sama untuk penyerahan BKP yang terutang PPN dan tidak terutang PPN maka pajak masukannya dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan.
Dalam contoh perhitungan yang terdapat di lampiran PMK-78 tidak terdapat contoh untuk penghitungan pajak masukan untuk pabrik kelapa sawit terintegrasi. Contoh perhitungan Pajak Masukan yang diberikan dalam lampiran ketentuan tersebut adalah contoh untuk perusahaan perkebunan jagung terintegrasi yang menjual jagung dan minyak jagung. Dalam artian memang dalam satu perusahaan terdapat penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.
Namun bagaimana dengan perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang hanya menjual CPO dan produk turunannya yang seluruhnya terutang PPN, sehingga bisa dikatakan karakteristiknya berbeda dengan perusahaan jagung pada contoh PMK-78. Dengan demikian, masih terdapat ketidakjelasan bagaimana perhitungan pajak masukan untuk pabrik kelapa sawit terintegrasi.
Ketidakjelasan dalam PMK-78 itulah yang kemudian dijawab oleh Ditjen Pajak dengan SE-90/PJ/2011. Surat Edaran tersebut secara eksplisit ditujukan untuk menjawab pertanyaan dari wajib pajak terkait pedoman untuk pengkreditan pajak masukan pada perusahaan terpadu kelapa sawit.
Ketentuan mengenai pajak masukan dalam SE-90 ini pada dasarnya sama dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-78. Namun demikian, SE ini memberikan penekanan atas pelaksanaan ketentuan pasal 16 B UU 42 tahun 2009 secara konsisten dan equal untuk semua wajib pajak atau kasus-kasus bidan perpajakan yang hakikatnya sama. Pada akhirnya dalam pasal 6 SE ini memberikan penegasan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian SE ini mengatur untuk pabrik kelapa sawit terintegrasi bahwa atas pajak masukan khusus untuk kebun kelapa sawit tidak dapat dikreditkan, sedangkan untuk pajak masukan khusus untuk pabrik kelapa sawit dapat dikreditkan.
Secara tidak langsung bisa disimpulkan bahwa Ditjen Pajak menganggap TBS yang dikirim dari kebun kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit walaupun masih dalam satu pabrik dianggap sebagai penyerahan. Konsekuensinya dalam satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi dianggap terdapat dua penyerahan: yaitu penyerahan TBS dari kebun kelapa sawit ke PKS (tidak terutang PPN), dan penyerahan hasil pengolahan TBS ke pembeli/end user (terutang PPN). Sehingga dengan karakteristik itu, pabrik kelapa sawit memenuhi kriteria untuk penghitungan Pajak Masukan dengan menggunakan ketentuan PMK-78. Dengan ketentuan tersebut maka PM kebun tidak bisa dikreditkan, PM untuk PKS dapat dikreditkan, dan PM untuk BKP/JKP yang digunakan/dimanfaatkan bersama-sama untuk kebun dan juga pabrik dihitung dengan pedoman penghitungan pajak masukan.
Ketentuan ini juga yang tidak disetjui oleh para pengusaha kelapa sawit. Pertama secara konseptual tentunya pemahaman pengiriman TBS ke PKS dianggap sebagai penyerahan tentunya kurang tepat, karena perpindahan barang antar divisi dalam satu perusahaan yang terintegrasi dianggap sebagai penyerahan. Yang kedua ketentuan ini menjadi salah satu sebab tingkat daya saing produk kelapa sawit dari Indonesia kurang kompetitif. Pajak masukan atas kebun kelapa sawit yang tidak dapat dikreditkan akhirnya menjadi unsur biaya bagi para pengusaha kelapa sawit, sehingga harga pokok produksi sawit dari Indonesia menjadi lebih mahal.
Perlakuan pajak masukan bagi perusahaan kelapa sawit terintegrasi (dan juga untuk pengusaha kebun kelapa sawit yang melakukan jasa titip olah) itu akhirnya memperoleh kejelasan dengan berlakunya PMK-21 yang mengubah PMK-78 dengan menyisipkan pasal 2A. Dalam pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak, seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan.
Kejelasan mengenai perlakuan pajak masukan dalam pasal 2A tersebut diperkuat dengan contoh perhitungan pada lampiran PMK-21 khususnya pada contoh 2 dan contoh 3 yang secara eksplisit dengan memberikan contoh perhitungan untuk pabrik kelapa sawit terintegrasi dan untuk pabrik kelapa sawit yang menggunakan jasa titip olah.
Dengan berlakunya PMK-21 ini diharapkan tidak ada lagi dispute antara wajib pajak pengusaha kelapa sawit dengan Ditjen Pajak perihal perhitungan pajak masukan untuk industri kelapa sawit.

Update:

PMK 21/PMK.11/2014 tanggal 30 Januari 2014 ini kemudian diubah dengan PMK 138/PMK.11/2014 tanggal 18 Juni 2014.

Iklan

Satu respons untuk “PMK Nomor 21/PMK.11/2014: Kejelasan Perhitungan Pajak Masukan bagi Perusahaan Kelapa Sawit

  1. Terima kasih pak atas ulasannya tentang pajak atas TBS Kelapa Sawit. Saya masih sangat awam dengan perpajakan, oleh karena itu perkenankan saya mengajukan beberapa pertanyaan mohon Bapak berkenan memberikan tanggapan.

    1. Atas penjualan TBS dikenakan pajak masukan ya pak? Berapa persen pajaknya?
    2. Siapakah yang melakukan pemotongan dan penyetoran pajak tersebut apakah si penjual atau si pembeli TBS (Pabrik/perusahaan)? Dengan asumsi TBS tersebut dimiliki oleh perusahaan lain yang tidak punya pabrik pengolahan atau bisa juga kebun petani plasma.
    3. Bagaimana mekanisme pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya? apakah per bulan atau per tahun?
    4. Jika TBS tersebut adalah milik petani plasma dan sudah dilakukan pemotongan pajak masukan, apakah si petani juga dikenakan pajak penghasilan?

    Demikian pak dari saya, sekali lagi terima kasih.

    Salam

    SLamet H

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s