Salah satu pendapat yang kurang tepat yang beredar di kalangan masyarakat awam adalah apabila ia sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka dia harus/wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terutama SPT PPh (pajak penghasilan). Hal inilah yang menurut saya menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak enggan untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Dia beranggapan dengan mempunyai NPWP maka dia harus menyampaikan SPT baik SPT masa ataupun SPT tahunan. Mereka beranggapan mengisi SPT dan melaporkan itu rumit, ribet, dan menyusahkan. Oleh karena itu mereka lebih memilih untuk menghindar dari mendaftar NPWP.
Anggapan bahwa punya NPWP harus melaporkan SPT tidak sepenuhnya salah. Mungkin karena minimnya pengetahuan dan informasi mengenai perpajakan di kalangan masyarakat menyebabkan hal demikian. Untuk itulah anggapan yang kurang tepat itu perlu diluruskan.
Tidak semua wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP harus melaporkan SPT. Terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau SPT tahunan pajak penghasilan. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak penghasilan tertentu. Wajib pajak penghasilan tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi criteria sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU PPh 1984
2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
Atas wajib pajak yang memenuhi criteria nomor satu (1) di atas maka dia tidak wajib menyampaikan SPT masa PPh dan tidak wajib juga menyampaikan SPT tahunan PPh. Jadi dia benar-benar bebas dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.
Sedangkan untuk wajib pajak yang memenuhi criteria nomor dua (2) maka dia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPh saja. Hal ini berarti dia masih wajib menyampaikan SPT tahunan PPh.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan yang baru sekarang adalah Rp13.200.000 untuk setahun. Jadi apabila seorang wajib pajak penghasilan netonya di bawah nilai tersebut maka dia bebas dari kewajiban menyamapaikan SPT masa dan tahunan PPh.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Misalnya sebagai seorang dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya. Wajib pajak yang demikian ini tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh, tetapi tidak wajib untuk menyampaikan SPT masa PPh.
Referensi: PMK nomor 183/PMK.03/2007
saya agen properti yang bergabung di satu perusahaan agen properti. tanpa gaji. 1 istri, 3 anak.
penghasilan kadang setahun 12 juta kadang setahun 45 juta lebih.
kadang sebulan ada 12 juta kadang 8 bulan berturut-turut gak punya penghasilan
baru bikin NPWP buat ngambil kredit..eh NPWP dapat kredit gak dapat…
sekarang saya harus bagaimana…
bagaimana laporan pajaknya, tidak wajib setiap tahunkah?
terimakasih banyak sebelumnya ya…
sebagai agen properti tentunya ketika anda memperoleh komisi maka perusahaan property akan memotong pajak penghasilan PPh 21. Saran saya adalah sebaiknya anda tetap lapor SPT masa dan SPT tahunan. kalaupun anda semata-mata hanya bekerja sebagai agen properti maka SPT masa anda bisa saja NIHIL karena PPh anda telah dipotong oleh perusahaan. Jadi anda cuma lapor saja tanpa harus membayar pajak, karena memang pajak anda telah dipotong oleh perusahaan. namun seandainya anda juga mempunyai usaha atau pekerjaan lain selain sebagai agen maka perhitungan pajaknya akan berbeda. Anda harus lapor SPT masa yang merupakan angsuran PPh 25 anda.. Semoga membantu.
Saya Sebagai karyawan dari perusahaan outsourcing. dan saya pernah bertanya apakah selama ini pajak saya di bayari oleh perusahaan, dan oleh perusahaan t4 saya bekerja di katakan bahwa gaji saya all inclussive, berarti pajak tidak di bayari oleh perusahaan t4 saya bkerja? saya baru saja bikin NPWP untuk kredit di bank. bagaimanakah cara saya untuk melaporkan pph saya?
sebagai karyawati maka atas penghasilan anda tersebut sudah dipotong PPh (pajak penghasilan) oleh perusahaan, sehingga take home pay (gaji yang dibawa pulang) sudah net.. Untuk perhitungannya silakan lihat di tulisan https://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/05/penghitungan-pemotongan-pph-pasal-21-terhadap-penghasilan-karyawati-kawin/
bagaimana pelaporan pajaknya?? sebagai wajib pajak orang pribadi anda melaporkan SPT PPh. Apakah anda harus melaporkan SPT PPh masa dan tahunan atau SPT tahunan saja lihat syarat di tulisan saya. memenuhi kriteria nomor 1 maka tidak perlu melaporkan SPT, tetapi kalau memenuhi kriteria nomor 2 harus menyampaikan SPT tahunan PPh..
semoga membantu
Maaf pa ical. saya bukan karyawati, tapi saya karyawan?
setelah saya hitung gaji yang saya terima masuk ke kategory yang no 2. pas pelaporan pph tahunan apa yang harus saya lampirkan? masalahnya saya pernah minta spt pph pasal 21 ke perusahaan, dan oleh perusaan di katakan bahwa spt pph pasal 21 atas nama saya tidak ada? mohon pencerahannya
minta bukti potong PPh 21 (1721 A2).. itu adalah bukti potong untuk karyawan. Itu nanti dilampirkan di SPT tahunan.
Kayanya nih OOT:
Mau tanya tentang pajak kalo bekerja diluar negeri. Apakah kita harus bayar lagi pajak di indonesia? dengan status permanent residence
Mas Mau nanya nih,
Cep seorang karyawan swasta yang gajinya Rp. 2.500.000/Bulan ( Bersih tanpa uang makan atau uang apapun, Pokonya gaji itu all in).
Mempunyai tanggungan 1 istri dan 2 anak.
Tanggungan yang lainnya:
Cicilan motor: Rp. 800.000/Bulan ( u masa 2 tahun)
Cicilan Bank : Rp. 500.000/Bulan ( sisa 2 tahun lagi)
Kalau dihitung sisa gaji bersih Rp. 1.200.000
Berapa nilai yang harus dibayarkan untuk pajak pribadi tersebut?
Apakah tetap mengacu ke penghasilan bulanan Rp. 2.500.000/bulan atau sisa bersih Rp. 1.200.000/Bulan
Selanjutnya, seandainya mempunyai usaha sampingan yang nilai pendapatannya tidak pasti.
Apakah perlu dimasukan kedalam nilai pajak?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih banyak/
Cep
Untuk penghitungan PPh 21 orang pribadi itu yang boleh dikurangkan itu sudah ditentukan. Meliputi Biaya jabatan, premi asuransi yang dibayar sendiri oleh pegawai, dll yang sudah ditentukan.
Sedangkan untuk pengeluaran yang bapak sebutkan meliputi cicilan motor dan cicilan bank tidak bisa dikurangkan. Untuk contoh perhitungan PPh 21 orang pribadi bisa dilihat dan dibaca di
https://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/05/penghitungan-pemotongan-pph-pasal-21-terhadap-penghasilan-karyawati-kawin/
mo nanya nih….saya baru buka usaha april 2007 langsung buat cv dan npwp cv, trus dalam perjalannya sampe sekarang masih mengalami kerugian, terus karena tidak tau, sampe skrng… saya tidak pernah melaporkan spt apapun, bagaimana nih solusinya…trims
Pak sy mau tanya, apakah agen asuransi harus melaporkan SPT masa? Kewajiban saya sebagai pemilik NPWP apakah hanya perlu melaporkan SPT Tahunan saja atau juga harus melaporkan SPT masa? Trims
@ Slamet:
Jika perusahaan anda mengalami kerugian anda sebaiknya tetap melapor SPT. Melapor SPT tidak berarti harus membayar pajak. Jika SPT tahunan anda menyatakan rugi fiskal maka angsuran PPh perusahaan anda adalah nihil dan kerugian fiskal itu bisa dikompensasikan dalam SPT tahunan berikutnya sampai 5 tahun..
@ Febby
Untuk PPh 25 orang pribadi SPT masanyanya adalah SSP PPh 25. Jika ternyata perhitungan angsuran PPh 25 tahun sebelumnya tidak nihil maka tetap harus lapor SSP dan membayar pajaknya. Jika nihil juga sebaiknya tetap lapor SPT masa dengan SSP nihil.
Mas,
Numpang tanya, apakah Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-12/PJ.312/1990 Perlakuan Pph Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Bekerja Pada Perwakilan Organisasi Internasional Di Indonesia masih berlaku? Bila sudah dicabut, boleh diberi referensi peraturannya? Atau bila malah dikukuhkan (dipertegas dikemudian hari), boleh lihat aturannya pula? Terima kasih Mas
Salam,
Bona
Pak, saya mau tanya….
Saya sudah bekerja selama 1 tahun 2 bulan di salah satu perusaahaan perbankan swasta. Status masih karyawan Outsourcing. Gaji Rp. 2.750.000,- all in… Belum dipotong jamsostek 2%. Ada asuransi yang dibayar kantor. Lalu saya juga memiliki asuransi pribadi dengan biaya Rp. 400.000,-/bulan. Nah, apakah saya wajib memiliki NPWP..? Lalu kalau ternyata kantor sudah membayar pajak untuk saya, bagaimana..? Terima kasih.
@ Bona
Perubahan peraturan mengenai perpajakan internasional Indonesia memang tidak terlalu cepat. setahu saya, SE-12/PJ.312/1990 s.d oktober 2007 belum mengalami perubahan. Peraturan lain mengenai PERLAKUAN PPh BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL diatur dalam SE-12/PJ.4/1995, yang intinya memperjelas syarat2 organisasi internasional yang bukan merupakan subjek pajak, yakni:
>Organisasi internasional bukan sebagai Subjek Pajak dengan syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama.
>Pejabat perwakilan organisasi internasional yang bekerja pada organisasi internasional seperti bukan Subjek Pajak dengan syarat-syarat :
a).pejabat tersebut diangkat langsung oleh induk organisasi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional di Indonesia;
b).bukan Warga Negara Indonesia;
c).tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia.
Sedangkan u/ staf lokal (pegawai) yang bekerja pada organisasi internasional, tetap merujuk pd SE-12/PJ.312/1990, yakni bukan merupakan subjek pajak penghasilan SELAMA bekerja pada organisasi internasional di bawah PBB (kecuali International Atomic Energy Agency) dan organisasi internasional TERTENTU berdasarkan perjanjian bilateral, Colombo Plan, organisasi swasta internasional dan organisasi internasional lainnya.
Untuk detail nama organisasinya dapat merujuk pada Lampiran 649/KMK.04/1994 (organisasi di bawah PBB) dan 574/KMK.04/2000 namun Romawi V pada KMK-574 ini mengalami perubahan pada butir 31. Sehingga untuk Romawi V silahkan merujuk pada 601/KMK.03/2005 jo 69/KMK.03/2003 (KMK-69 juga mengubah Lampiran II butir II dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 11)
Mungkin ada yg punya aturan yg lebih up2date, mohon dikoreksi.
Cheers^^
jadi maksudnya, kalau staf lokal, orang indonesia, yg bekerja di organisasi internasional, seperti saya di JICA yg tergabung dlm colombo plan, bukan mrupakan subyek pajak pph? jd saya harusnya tidak dipotong pajak pph gitu ya? mohon pencerahannya
Pak,
saya saat ini usaha jual pulsa HP. Omzet sekitar 60jt/bln; stok pulsa 75jt. Sewa kios di Mal 6jt/bln. Memiliki 1 unit Supra (beli tunai) Akan mengajukan NPWP. Apa saja yang harus saya lakukan
terimakasih
@ Iwan
Untuk lebih jelasnya bapak bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal bapak. Untuk masalah teknis perhitungannya karena bapak menjalankan usaha bebas dan melebihi PTKP maka SPT yang harus dilaporkan adalah PPh 25 masa dan SPT PPh 25 tahunan..
semoga membantu
Dear Pak,
Kemarin saya sudah dapat no NPWP (form sementara, melalui e- rgistration, dan masih bingung selanjutnya bagaimana) dan saya tanyakan ke HRD ternyata gaji saya belum dipotong pajak.
Saya bekerja di tempat ini baru 9 bulan.
Jadi apa yg harus saya lakukan…, mohon infonya segera
Thks.
@Fg
Setelah mendapatkan NPWP maka selanjutnya anda adalah membayar dan melaporkan pajak yang harus anda bayar. Karena bapak bekerja sebagai karyawan maka jenis SPT (surat pemberitahuan) yang harus dilaporkan adalah SPT tahunan PPh. SPT Tahunan PPh dilaporkan paling lambat akhir bulan maret tahun depannya. Jadi untuk SPT tahunan PPh untuk tahun 2008 paling lambat dilaporkan pada akhir maret 2009. Di dalam SPT tahunan PPh tersebut anda menghitung berapa total penghasilan anda selama setahun kemudian dikurangi dengan pengurangan yang dibolehkan menurut pajak dan kemudian diketahui berapa pajak yang harus dibayar selama satu tahun. Jumlah itu kemudian dikurangi jumlah pajak yang telah bapak bayar, nah sisanya pajak yang belum dibayar itu harus anda setorkan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak).. Untuk lebih jelasnya anda bisa berkonsultasi dengan petugas pajak di kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar.
salam hormat,
Saya sebagai agen asuransi(tanpa gaji, hanya komisi), setiap bulan dipotong pajak pph21, apakah pada SPT tahunan mesti di total seluruh komisi dalam satu tahun untuk menghitung pajak yang harus di bayar? kl iya bolehkan di hitung norma? karena saya hitung kurang pajaknya jadi banyak sekali karena tidak ada pembukuan(untuk memperhitungkan biaya operasional). terimakasih informasinya.
Salam,
Saya memiliki NPWP pada saat saya bekerja di Indonesia, dan SPT biasanya di laporkan oleh perusahaan tersebut. Sekarang saya telah keluar dari perusahaan di Indonesia dan bekerja di Perusahaan di Saudi. Saya telah bekerja di Saudi selama 6 bln dan tidak pernah pulang ke Indonesia selama lebih dari 1 bulan. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus melaporkan SPT PPh ? Apakah saya termasuk wajib pajak ?
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan dan informasinya
Salam
saya bekerja di sebuah kantor perwakilan diplomatik negara asing dan selama ini, di kalangan pegawai lembaga semacam ini, ada mitos bahwa staf lokalnya tidak perlu membayar pajak… dan selama ini kami mempercayai hal tersebut… ternyata pada kenyataannya tidak lah demikian… hanya kantor kami saja yang bebas pajak sementara kami sendiri tetap harus menunaikan kewajiban membayar pajak… dan hal ini baru kami sadari setelah ramai gembar-gembor sunset policy. Saya mau jadi warga negara yang baik. Saya ingin tahu, terhitung sejak kapan saya harus membayar pph? apakah saya harus membayar pajak2 yang tidak pernah saya bayar sejak saya bekerja karena terus terang kalau harus membayar untuk sekian tahun… saya tidak sanggup.
Atas pencerahannya saya mengucapkan terimakasih.
Menyambung pertanyaan saya sebelumnya, saya juga ingin tahu dokumen apa saja yang harus saya sertakan pada SPT pada saat saya akan membayar pajak, mengingat kantor saya tidak termasuk wajib pajak.
sekali lagi saya mengucapkan terimakasih atas bantuannya.
Dokumen yang dilampirkan untuk melaporkan SPT tergantung dari jenis pajak apa saja yang anda bayar dan dilaporkan. Sebenarnya di dalam formulir SPT sudah ada keterangan mengenai dokumen yang perlu dilampirkan. Misalnya untuk PPh 21 tahunan dokumen yang dilampirkan cukup SSP (surat setoran pajak) PPh 21 sebagai bukti pembayaran PPh 21 anda. Dan jika yang dilaporkan adalah SPT tahunan PPh orang pribadi maka dokumen yang perlu dilampirkan adalah fotokopi formulir 1721-a1 dan atau 1721-a2, daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak, surat setoran pajak lembar ke-3 pph pasal 29, fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (tbpfln).
Ada beberapa hal yang perlu dibetulkan terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari kantor perwakilan diplomatik negara asing. di dalam pasal 3 undang-undang pajak penghasilan yang tidak termasuk subjek pajak adalah salah satunya sbb: pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;.
saya rasa dengan membaca salah satu bunyi pasal tersebut jelas bahwa, anda sebagai warganegara indonesia walaupun bekerja di kantor perwakilan diplomatik tetap dikenakan pajak penghasilan. yang tidak dikenakan adalah mereka yang bekerja di kantor perwakilan diplomatik tersebut dan mereka bukan merupakan WNI serta tidak memperoleh penghasilan lain dari indonesia.
semoga membantu
Terimakasih atas informasinya. Mohon konfirmasi, mengingat tempat kerja saya itu adalah sebuah kantor perwakilan diplomatik maka tidak ada lampiran 1721-1a ataupun 1b. Dalam kasus demikian, maka di saat menyetor pajak, saya hanya menyerahkan SPT, daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak, surat setoran pajak lembar ke-3 pph pasal 29, dan fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (kalau ada).
Sekali lagi, saya mengucapkan terimakasih atas konfirmasinya.
Saya seorang pedagang WPOP yang belum melaporkan kewajiban pajak (pph 21, 25,29) sejak tahun 2001. Tetapi sejak adanya Sunset Policy, rasanya ada titik terang bagi saya. Saya mulai tanya sana-sini, akhirnya saya ikut Sunset Policy dan kewajiban pajak mulai tahun 2001 sampai tahun 2007 sudah saya selesaikan dan sudah saya laporkan tgl 18 Desember 2008 ( hanya SPT Tahunan 2001 s/d 2007 dan pph 29). Tetapi baru saja mengalami kelegahan, saya diresahkan lagi dengan berita bahwa Sunset Policy ternyata hanya sampai Tahun 2006, sehingga saya masih mempunyai tanggungan untuk melaporkan spt masa pph 21 dan spt masa pph 25 mulai jan 2007 – Nov 2008 belum lagi denda dan bunganya. Saya kok tambah pusing dan sangat memberatkan. Apakah tidak ada jalan keluarnya bagi saya WPOP yang mulai sadar akan Pajak. Tolong bantuannya. Terima kasih.
Saya agen beras yang omsetnya mendekati Rp.600.000 000/perth. Tahun ini kemungkinan akan lebih besar, dan tentunya saya akan menjadi PKP. Pertanyaan saya :
1. Bagaimana mekanisme PM Dan PK, mengingat beras bukan BKP.
2. Apakah tetap mempunyai kewajiban pelaporan PPN (Meskipun Nihil),
3. Atau Apakah kewajiban pajak saya seperti biasanya pada saat belum menjadi PKP?
Terima kasih atas bantuannya.
mas ical, saya mau tanya, yg dimaksud kewajiban subjektif dan objektif itu apa aja ya? thx sebelumnya.
salam,
saya sudah memiliki NPWP. tapi karena kerja di luar kota, akhirnya belum sempat menyerahkan SPT.
sekarang ini saya butuh informasi tentang pelaksanaan bebas fiskal. saya akan dapat tugas dari kantor. saya khawatirkan adalah NPWP saya ternyata tidak bisa dipakai untuk syarat bebas fiskal. padahal itu syarat dari kantor supaya saya bisa berangkat.
terima kasih
Saya telah punya NPW kemudian apa yg harus saya lakukan (alur prosesnya) melaporkan SPT tahunan dan masa kah (sendiri atau oleh perusahaan) ? status saya karyawan baru 1 th di perusahaan saat ini bagaimana ini ?, dan apakah sunset policy berlaku untuk saya juga ? Penghasilan saya pada saat ini gross 48 juta setahun.
Mohon dengan sangat penjelasan Pak.
Bisa via japri juga pak
Terima kasih sekali infonya… tapi saya baru saja telp ke Kantor Pajak di Surabaya, mereka mengatakan kalo saya (jika berpenghasilan dibawah PTKP) tetap HARUS melaporkan SPT TAHUNAN. Utk bulanan memang dibebaskan, kata mereka. Bagaimana ini?
mo nanya nih…
di tahun 2008 kemarin saya kerja sbg karyawan s.d. bulan Juni. Setiap bulan gaji sudah dipotong oleh perusahaan. Namun sebelum resign saya sdh buat NPWP.
Apakah saya wajib membuat SPT dan mengirimkannya ke KPP? Dokumen apa saja yang harus saya lampirkan?
Terima kasih banyak atas bantuannya
Pagi icaplus..
Ada yang ingin saya tanyakan perihal TKI yang bekerja di luar negeri. Saya pribadi bekerja di luar negeri, tapi saat tahun 2008 baru bekerja selama 3 bulan, selebihnya 6 bulan saya habiskan untuk belajar (juga di luar negeri, negara yang berbeda dengan tempat saya bekerja) dan 3 bulan di indonesia untuk liburan.
Menurut Perdirjen pajak Nomor PER-2/PJ/2009 menyatakan bahwa WNI yang tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dan tidak memiliki penghasilan dari indonesia, tidak perlu membayar pajak di indonesia. Kalau menurut peraturan itu maka saya tidak wajib untuk membayar pajak, namun karena saya sudah membuat NPWP, apakah saya musti melapor SPT?
Lalu apa yang musti dilaporkan di SPT, apakah penghasilan saya di luar negeri?? dengan rincian pajak terhutang nihil?
sedangkan karena saya baru tinggal 3 bulan selama tahun 2008 di negara ini, maka saya pun juga tidak wajib bayar pajak di sini, maka juga saya tidak punya dokumen apapun yang menyatakan bahwa saya sudah bayar pajak di sini. Yang bisa saya tunjukkan hanyalah tanda cap2 di paspor bahwa saya berada di indonesia kurang dari 183 hari.
Terima kasih atas jawabannya
salam
Mo tanya..
kalo kita punya NPWP pribadi di tahun 2009, apa wajib buat SPT tahun 2008 ?
“Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Misalnya sebagai seorang dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya. Wajib pajak yang demikian ini tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh, tetapi tidak wajib untuk menyampaikan SPT masa PPh.
Referensi: PMK nomor 183/PMK.03/2007”
mau tanya mengenai ini. Saya biasa menjual software buatan saya berdasar permintaan. Jadi seharusnya saya masuk di pekerjaan bebas kan ? lalu kata anda saya wajib menyampaikan spt tahunan tapi tidak wajib menyampaikan spt masa. Apakah ada dasar hukumnya ? tolong diberitahu karena saya sangat perlu. Karena kalau saya lihat dari referensi di atas PMK nomor 183 itu, tidak menyebutkan untuk pekerjaan bebas ini tidak usah menyampaikan spt masa.
pak, mau tny, sy baru bergabung sbg agen asuransi (sebulan ini deh) blm dpt nasabah…dan selama ini saya tdk bekerja, tapi nama saya tercatat sebagai salah satu pemilik gudang/pabrik milik kakak saya sejak thn 2001. trus mobil dan motor jg ada yg atas nama saya. kira2 8 bln yg lalu saya mengajukan personal loan dan mendpt kredit 25jt, nah, saya klo mau bikin npwp gimana??? maksudnya ngisi spt dll duuh…saya bingung…perlu nggak saya npwp ( anak 2) suami sdh punya npwp
orang sudah lapar dipaksa bayar pajak n dipersulit, udah suruh rakyatnya mati aja sekalian :))…
btw ini kan seluruh warga indonesia kan yah suruh bayar pajak? berarti semuanya harus n wajib kan laporan, tampa mandang dia itu siapa n status jabatannya apa dari suku mana pun, pertanyaannya adalah… kalo suku baduy dalem n suku dayak wajib jugakan? kan harus adil..
hehehe… hebat deh kalo orang pajak bisa meres suku dua itu, kalo kepala ga ilang mah :)) ahahahaha…
tampa pajak juga sebenernya indonesia makmur gada yang kelaparan, liat saja suku kedua itu, apa mereka pernah demo untuk turunkan harga sembako? hehehe peace ah…
Saya pria, usia saya 43 tahun. sejak tahun 2002, saya tidak mempunyai pekerjaan setelah saya di PHK dari tempat saya bekerja. alasan PHK, perusahaan bangkrut.
sejak tahun 2002, saya mencari-cari pekerjaan, tapi sampai tahun 2009 inipun saya belum mendapat pekerjaan.
Selama ini kebutuhan hidup saya masih dibantu oleh orang tua, Dan tidak ada penghasilan sama sekali, juga tidak ada pekerjaan bebas sama sekali kecuali melamar terus.
Yang ingin saya tanyakan, awal januari 2009, saya sudah membuat no npwp, nah sekarang saya bingung sendiri, apakah saya perlu membuat laporan perpajakan / SPT atau tidak. Kalopun harus membuat, apa yg harus saya laporin ? kan saya belum ada penghasilan.
Mohon penjelasannya. terima kasih
tambahan. Saya masih tinggal bersama dengan orang tua yg sudah lanjut usia. kehidupan saya dan orang tua dibantu oleh kakak2 saya yang sudah bekerja. Dulu sewaktu saya masih bekerja di perusahaan orang lain, PPH21 saya ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan. Namun bukti setoran itu tidak pernah diberikan kepada karyawan. Sekali lagi mohon tanggapannya.
Pak saya mau nanya.. sktr 8bln lalu saya diajukan oleh kantor utk membuat NPWP. ketika NPWP jadi, saya sudah terlanjur keluar dr kantor dan tidak tercantum sbg karyawan perusahaan manapun sampai saat ini. Status saya skrg mahasiswi. Haruskah saya lapor SPT?
pak, saya baru saja buat npwp pd bulan maret 2009, soalnya sya mau pergi umroh, jd biar tidak kena pajak fiskal. sedangkan saya bekerja pada rumah makan milik keluarga, pendapatan/keuntungan rumah makan pertahun sekitar 20jt. saya mau tanya:
1. apakah perlu melapor spt,
2. jika iya apakah yg terjadi jk saya lapor setelah kebijakan sunset policy berakhir,
3. jika saya tidak melapor spt, apakah sanksi yg dikenakan?
mohon petunjuk bapak, terima kasih.
mas, saya mau bertanya?saya ini berprofesi sebagai dokter umum.bln maret lalu saya membuat npwp baru.
sebelumnya saya pernah mengabdi di Flores sebagai dokter PTT,tentunya selama setahun itu saya sudah pernah membayar pajak walaupun tdk punya npwp.pajak langsung dipotong oleh dinkes dari gaji dan insentif saya.
saat ini saya tidak bekerja karena saya ingin berkonsentrasi untuk melanjutkan sekolah spesialis,yang ujiaannya akan diselenggarakan oktober ini.otomatis penghasilan saya adalah nihil. saya sampai saat ini belum menyampaikan spt masa sama sekali.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah saya akan terkena denda karena tidak menyampaikan spt masa?orang pajak sih,bilangnya saya kena denda,tapi kalau saya lihat dari artikel mas seharusnya tidak kena ya?karena saya penghasilannya nil.
ketentuan di artikel tersebut masih berlaku kan mas?
2. apabila dalam 1 tahun pajak ini saya mendapatkan penghasilan yang tidak teratur,kadang di bawah PTKP kadang tidak.apakah saya harus melaporkan spt masa kalau pada saat bulan tertentu penghasilan saya di bawah PTKP?
terima kasih
Salam,
saya mau tanya, begini..saya memiliki sebuah perusahaan dalam bentuk CV yg sudah didirikan sejak tahun 2007, sampai sekarang saya belum pernah mendapatkan pekerjaan/proyek, akan tetapi setiap bulannya saya memasukkan laporan Pajak ke kantor pajak. Hanya karena sya sibuk, sejak April 2008 saya tidak sempat melaporkan lagi. Dan sampai sekarang perusahaan saya balum beroperasi/ mendapatkan proyek.
Pertanyaan saya, dalam kondisi ini, apa yang harus saya buat agar supaya perusahaan saya dapat mengikuti proses lelang/tender proyek lagi dan bagaimana saya harus melaporkan lagi laporan yang belum sempat saya laporkan, saya sadar akan kesalahan sebagai wajib pajak ini.
Mohon Informasi dan bantuannya..
terima kasih.
salam,
saya ingin menanyaka,suami saya kerja di luar negri th 2008,
tahun 2009 saya Daftarkan NPWP,sekarang saya ada pemberitahuan harus melaporkan spt tahunanya,tp saya bingung harus bagai mana?
Menurut Perdirjen pajak Nomor PER-2/PJ/2009 menyatakan bahwa WNI yang tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dan tidak memiliki penghasilan dari indonesia, tidak perlu membayar pajak di indonesia. Kalau menurut peraturan itu maka saya tidak wajib untuk membayar pajak, namun karena saya sudah membuat NPWP, apakah saya musti melapor SPT? atau bagai mana?
@ Heni susilawaty
Prinsip dari pajak penghasilan adalah worlwide income, dalam artian penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak adalah semua penghasilan baik yg diperoleh dari dalam negeri maupun di luar negeri. Nah terkait ibu heny yang bekerja di luar negeri jika kewarganegaraannya adalah WNI maka tetap harus lapor SPT. Di dalam PER 2/PJ/2009 dijelaskan bahwa jika penghasilannya hanya berasal dari luar negeri dan telah dipotong di luar negeri maka tidak ada pajak penghasilan yang dibayarkan, cukup lapor SPT nihil. Jika penghasilannya selain dari luar negeri juga ada penghasilan dari dalam negeri maka nanti akan ada perhitungannya tersendiri.. semoga membantu
mhn maaf untuk PTKP setahun sesuai dgn undang-undang terbaru 15.840.000 d atas d tulis 13.200.000 setahu saya itu yang lama.., mhn tanggapan tmen2..
Best Rgds,
Rahmat
Salam,
Saya baru bikin NPWP akhir Desember 2009, apakah saya harus lapor SPT Pasal 21 WP Pribadi atau bagaimana?
betul, tetap harus lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Apabila anda bekerja sebagai karyawan yang PPh nya telah dipotong oleh perusahaan dan tidak mempunyai penghasilan lain maka cukup melaporkan SPT nihil. Namun apabila anda mempunyai penghasilan lain atau punya usaha, maka harus dihitung kembali pajak yang masih belum dibayar. jangka waktu pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 adalah akhir maret 2010.
Saya ingin bertanya apabila saya bekerja di perusahaan swasta dan memiliki npwp sejak thn 2008 dan saya berhenti bekerja pd tahun 2009 apa yg sy harus lalukan agar npwp saya tetap aktif selain itu saat ini saya masih blm bekerja, dan apabila saya berpergian ke luar negri apa saya masih bebas fiskal.
Terima kasih
Pak saya mau tanya, saya bikin NPWP thn 2009 kerja di pabrik swasta dengan gaji 1,8jt/bln saya sudah ambil SPT tapi belum diserahin,karna tdk ada formulir A1 yg dari pabrik yg katanya harus di lampirin waktu kembaliin SPT, bagaimana solusinya mohon bantuannya trima kasih.
Bung Rizal, saya mau tanya. Kemarin saya bikin NPWP, jujur tujuannya untuk agar tak dekenai fiscal tax untuk ke luar negeri (karena orang tua saya juga tidak punya NPWP). Tapi penghasilan saya di bawah PTKP. Kok petugas bilang saya harus lapor setiap bulan? Benarkah demikian? Apakah membuat NPWP dengan tujuan menghindari fiscal tax itu salah? Sebab petugas malah menuduh saya telah berbohong mengenai penghasilan saya. Terima kasih atas jawabannya.
Dear mas Rizal, saya mhn bantuan sarannya. Status saya tidak bekerja sejak pny NPWP sampai sekarang. NPWP saya terdaftar di bln Juni 2009. Pd bln Juli 2009 saya berangkat ke LN dan sampai skrg blm kembali ke lndonesia. Yg membuat saya bimbang, apakah saya hrs melapor SPT Tahunan? Bagaimana saya bisa melapor apabila sampai saat ini saya tinggal di LN (krn turut suami, bkn bekerja)? Saya rencana bln Juli 2010 akan kembali ke lndonesia selama 2 bulan, apabila saya hendak berangkat ke LN apakah saya bisa mendapat fasilitas bebas fiskal sedangkan saya tdk melapor SPT Tahunan?
N.B. Saya sdh mencoba e-filling namun tdk bisa lapor krn tdk pny no registrasi. Saya mhn pencerahannya mas.. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.
halo,
saya baru buat npwp 4 bln yg lalu , dimana status saya adalah mahasiswa , buat untuk tadinya usaha kecilkecilan tapi tidak jadi,
apakah saya harus lapor ?
kalau iya , per bulan /per tahun ?
big thx
saya mau tanya mas. sy sudah punya npwp sejak 10 maret 2010 tapi belum sempat lapor 31 maret 2010 kemaren karena sya tidak tahu tentang itu. apakah saya masih bisa mendapatkan bebas fiskal keluar negeri? terima kasih mas
mau tanya pak.
saya pernah bekerja di perusahaan garment,sebelumnya saya sellu bayar pajak melalui kolektif perusahaan,tp di akhir tahun saya keluar dari perusahaan itu dan skrg menganggur di rumah,saya juga sudah tidak mempunyai penghasilan tetap lg,pas kemarin ada wajib lapor SPT Tahunan,saya teringat pernah punya NPWP tp saya tidak melaporkan dan saya jg tidak pernah di ingati oleh dirjen pajak,jadi saya harus bagaimana ya pa? apakah secara otomatis saya sudah tidak lg termasuk yg wajib byr pajak dan tidak lg harus melapor?
thank u pa rizal.
@ Zainal:
karena anda sudah tidak mempunyai penghasilan lagi, maka termasuk kriteria nomor 1, jadi tidak wajib menyampaikan SPT tahunan PPh anda.
ehm…………… nanya Gan!
pekerjaan bebas, apakah petani,buruh bangunan,tukang kebun juga termasuk dalam golongan pekerja bebas?
hallo saya da bikin npwp setaun lepas untuk kluar masuk luar negri tp kadang 4 bulan saya g pulang jd gmna cara saya mau bayar npwp kl saya lg d luar negri,,,,???
yah klo gitu sih, sama aja jatohnya mas. yaitu setiap yg punya NPWP wajib lapor wlopun NIHIL.
klo gitu ga ada istilah dikecualikan donk,.
kasus saya nih=
saya diterima kerja oktober, bikin npwp per okt 2010. Saya fresh graduate, jadi ini pertama kali nya saya bekerja, dan di tahun2 sebelumnya BENAR2 tidak punya penghasilan apapun.
Nah, tapi salary saya diterima di januari 2011 ternyata(di rapel). jadi selama 2010 BENAR2 ga ada penghasilan,
Nah apakah saya WAJIB LAPOR SPT ? wlopun sama sekali blm punya penghasilan sepeser pun ?
Mas saya mo nanya, saya punya yayasan yang bergerak di pendidikan, saya punya NPWP yayasan dan pribadi, penghasilan dari pendidikan itu perbulan sekitar 800.000, saya mengelola TKQ dan Diniyah, saya sendiri ga punya kerjaan lain selain ngurusi sekolah, yang saya tanyakan apakah saya perbulan harus lapor atau ga usah? Terima Kasih
Pak,
Klu Ibu Rumah Tangga mau punya NPWP sendiri bisa tdk ? Krn ingin ambil Rumah melalui KPR yg syaratnya harus punya NPWP.
Apabila ibu mempunyai penghasilan sendiri maka bisa mendaftar NPWP, tetapi apabila statusnya tidak ada penghasilan maka sebenarnya cukup menggunakan NPWP suami untuk keperluan KPR..
untuk apa spt harus dilaporkan ?
Kalau kita memiliki penghasilan diluar negeri tetapi kita mempunyai npwp indonesia, apakah kita juga wajib melaporkan spt???
Pengenaan pajak penghasilan pada prinsipnya bersifat world wide income. Artinya dikenakan atas penghasilan baik dalam negeri maupun luar negeri. Apabila bapak berada di Indonesia dan memperoleh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri maka akan dikenakan PPh atas kedua penghasilan tersebut. Namun demikian agar tidak dikenakan pajak berganda, ada mekanisme penghitungan kredit pajak luar negeri (pasal 24).
mau nanya nich ane cowok dan ane kerjaan bebas, kemarin2 bikin npwp karena ikut2an (-.-) penghasilan ane ga nentu tiap bulan dan dibawah umr.
jadi bagaimana nech ane bingung deh.
temen yang bilang katanya kalo bikin npwp kalo kerjaan ga jelas dan penghasilan berubah2 ga wajib lapor, setelah bikin npwp sebulan kemudian dateng surat ke rumah kedaftarnya pegawai lepas, tapi kena pasal 25 & 29 (-.-) hadeh malah kena pasal kirain dapet kartu doank trus kelar urusan.
trus tanya sana sini ada yang bilang wajib ada yang bilang enggak.
mana yang bener nech gw pusing jadinya, penghasilan sebulan dibawah UMR.
gimana nich ya ? ane lapor tahunan kagak nech ?
lagian apaan yang mau ane laporin, kalo kerja ya dibayar gitu aja udah selesai, ga pake bon2an ya rasa percaya aja deh.
semoga ada saran.
thanks
NPWP tidak sekedar kartu, ada kewajiban perpajakan. Bagi karyawan tetap, tentu cukup melaporkan SPT tahunan, dan tidak bayar lagi karena sudah dipotong oleh pemberi kerja. Nah, untuk pegawai lepas sifatnya seperti punya usaha. Maka dikenakan PPh 25 (angsuran bulanan) dan PPh 29 (pembayaran kekurangan tahunan).
Pak, mohon bantuannya, penting untuk guru-guru non PNS, bukan lagi rahasia kalau guru honor tempat mengajarnya banyak, bisa jadi 4 sekolah, jika telah dikumpul ternyata gaji dibawah PTKP, maklum gaji guru honor, pertanyaannya :
1. Jika guru tersebut mendapat tunjangan dari pemerintah hingga digabungkan dengan gaji berada di atas PTKP, sementara tunjangan tersebut sudah dipotong pajak, apakah masih bisa dikatakan pendapatan guru tersebut berada di bawah PTKP dan tidak wajib lapor ?
2. Apakah benar gaji guru honor yang bersumber bukan dari APBN/APBD tapi dari komite sekolah/ sumbangan masyarakat dihitung sebagai wajib pajak?
Alasan-alasan ini bisa jadi menjadi penyebab keengganan untuk membuat NPWP.
Terima kasih Pak. Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Pak, trims atas kesempatan berbagi ini, mau nanya pak, bagi guru honor ( non PNS ) terkadang mengajar lebih dari satu sekolah, jika gaji yang dikumpulkan ternyata berada di bawah PTKP ( maklum guru honor ) tentunya tidak wajib lapor spt tahunan, namun, jika sesekali ada bantuan dari pemerintah berupa apalah namanya, namun telah dipotong pajaknya oleh pemerintah, sehingga jika dijumlahkan dengan gaji yang ada melebihi PTKP, pertanyaannya :
1. Apakah bantuan pemerintah yang telah dipotong pajak tersebut termasuk dalam penghitungan untuk mengukur PTKP ?
2. Apakah wajib lapor Spt tahunan? Sementara gaji yang belum dipotong pajak berada di bawah PTKP ?
3. Sumber gaji mana saja yang terhitung sebagai laporan PTKP ? Apakah infak dari masyarakat/ komite sekolah juga tergolong yang harus dilaporkan?
Terima kasih pak, mudah-mudahan hal ini sangat membantu bagi guru honor yang memiliki keraguan dalam urusan NPWP.
Terima kasih atas pertanyaannya:
Untuk guru yang sudah PNS tentu sudah jelas penghasilan dipotong setiap bulan oleh bendahara. Nah, terkait guru honor, apabila penghasilan setahunnya tidak melebihi PTKP tentu tidak membayar pajak atau nihil. Nah, apabila bapak sudah mempunyai NPWP walaupun tidak ada pajak yang dibayar, tetap melapor SPT dengan keterangan SPT nihil.
Untuk bantuan dari pemerintah, itu termasuk komponen penghasilan. Hanya saja biasanya atas honor itu sudah dipotoh PPh final, dan mendapat bukti potong. Atas penghasilan yang sudah dipotong PPh final ini tidak masuk dalam perhitungan penghasilan yang akan dikurangi dengan PTKP nanti.
Semoga membantu.
Terimakasih banyak pak,
Mau bertanya lagi pak, mudah-mudahan tdk mengganggu kesibukan bapak, jika ortu yang berada dalam tanggungan yang tidak memilki penghasilan terdapat penambahan PTKP, tapi bagaimana dengan ortu yang memiliki penghasilan tapi berada dalam tanggungan, artinya penghasilan ortu tersebut sangat minim sehingga layak ditanggungi disebabkan penghasilan mereka tidak akan cukup menghidupi diri jika hanya dengan penghasilan mereka sendiri, bagaimana cara menghitung PTKPnya ? Trims.
Pak, maaf, masih ada lagi pertanyaan, sehubungan dengan jawaban bapak di atas, kalau bantuan dari pemerintah yang sudah dipotong pajak termasuk final, tidak masuk dalam pengukuran PTKP, bagaimana kalau bantuan yang tidak dipotong pajak untuk guru honor, seperti tunjangan fungsional termasuk mana pak ? final atau bukan ? Kalau final bagaimana cara pelaporannya, kalau tidak final kemana dimasukkan dalam pengukuran PTKP ? trims
Pak, tambah pertanyaan nih, masih berhubungan dengan guru honor, bagaimana cara perhitungan dan pengisian SPT tahunan dari penghasilan guru honor yang insidentil, seperti honor mengawas ujian, membuat soal atau sebagai pembina kegiatan yang honornya tidak menentu ?
Trims pak,atas bantuannya.
saya sudah punya NPWP pribadi ,tapi say belum dapat pekerja an << wajib ngak saya lapor tiap bulan <<<< trmakasih
mohon bantuanya,..saya di th 2008 dan teman pernah mendirikan cv, di karenakan pihak owner kami minta berbadan hukum ( saya kontraktor listrik ) namun pekerjaan itu tidak jadi,..dan saya kbetulan pulang kampung dan tidak lagi bergerak di kontraktor..nah sekarang ini saya kembali lg ke tangerang dan hendak melanjutkan usaha kontraktor,..
pertayaan saya
1 .apakah perusahhan itu telah mati ( karena belum pernah laporan atau bayar pajak apapun)
2 kalau masih aktif bagaimana caranya saya bisa perpanjang ( karena masa berlaku masih sampai oktober 2012 )
3 kira – kira berapa saya harus membayarnya ?
mohon bantuanya,..saya di th 2008 dan teman pernah mendirikan cv, di karenakan pihak owner kami minta berbadan hukum ( saya kontraktor listrik ) namun pekerjaan itu tidak jadi,..dan saya kbetulan pulang kampung dan tidak lagi bergerak di kontraktor..nah sekarang ini saya kembali lg ke tangerang dan hendak melanjutkan usaha kontraktor,..
pertayaan saya
1 .apakah perusahhan itu telah mati ( karena belum pernah laporan atau bayar pajak apapun)
2 kalau masih aktif bagaimana caranya saya bisa perpanjang ( karena masa berlaku masih sampai oktober 2012 )
3 kira – kira berapa saya harus membayarnya
Terimakasih sebelumya,..smoga menjadi amalan bantuanya….
Saya pemuda umur 27 sudah memiliki npwp, tp saya bekerja di tmpat usaha yg tidak kena pajak jd tdk mmiliki 1721A1, gaji saya 1.000.000 /bln, bagaimana solusinya? Apakah saya tetap harus melapor tiap tahun ? Dan apakah saya harus mengeluarkan dana sendiri untuk membayar?
sangat diperlukan NPWP ini.
sy karyawati outsourching dgn gaji Rp 2.500.000/bln. Tiap bulan gaji saya udh di potong utk pph 21. Nah seminggu yg lalu sy bikin npwp di sana tertera pph 25..maksudnya apa ya? bagaimana perhitungan pph 25 itu? dan apakah pph 21 yg di potong di kantor sy juga harus sy laporkan ke kantor pajak? pliz reply. thx
saya sudah punya npwp tpi saya belum bekerja?apakah sya harus melepor ke kentor perpajakan…saya belum tahu semuanya tentang perpajakan…
saya mengajukan npwp sejak bulan 6 2010, untuk mengajukan kredit di bank danamon sebesar 60juta. untuk usaha warnet.
tetapi usaha warnet tidak memperolh hasil yang diharapkan , malah sering rugi tiap bulan.
– saya belum pernah melaporkan spt sampai sekarang
– +- stengah tahun lalu mendapat surat himbauan, tetapi saya abaikan.
– sekarang saya mendaftarkan e-filling
Pertanyaanya, apakah saya harus membayar pajak, jk pendapatan perbulan tidak tentu dan rugi?
Apakah kasus saya ini, akan diusut pihak pajak, sehingga saya terkena denda? apakah denda semakin besar?
Terimakasih
Maaf mau tanya jika perusahaan lupa melaporkan pajak untuk THR di bulan Agustus & baru ingat Bulan Desember 2012, apakah perusahaan harus membuat pembetulan atau THR tsb digabung di lapor pajak bulan Desember…terimakasih
Saya masih bingung dengan status saya ini…
Selama saya bekerja saya mendapat gaji 1jt sebulan artinya 12jt sebulan… saya dibuatkan npwp oleh perusahaan.. tapi saya tidak pernah lapor spt karena menurut informasi kawan2 tidak melebihi nilai penghasilan tidak kena pajak.
Lalu sekarang saya sudah tidak bekerja.. artinya hanya menganggur… dan bantu orang tua saya menjalankan rmh makan…
Jika melihat point poin tadi…apa saya jadi harus lapor spt tahunan? Meskipun nihil?
Mau tanya nih, bgmn dengan pelaporan spt untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak berpenghasilan,apakah masih harus melaporkan spt?
saya punya usaha meubel penhasilan saya tidak tentu kadang 7 jt kadang pula sampai 40 juta sebulan. bayar kredit 4,4 jt sebulan punya anak3 dan istri. npwp saya sudah 3 tahun saya ngah lapor.. giman caranya pak ya agar bisa membayarnay .jujur saja saya ngah tau caranya. tolong beritahu saya caranya dan langka apa yg saya harus ambil.terima kasih
suami saya, usia 53 tahun, tidak bekerja, penghasilan hanya dari uang bunga bank, dan ada sewa rumah petak,4 pintu, tetapi buat makan sebulan saja, sudah pas2an…krn yg bekerja skr ini, saya sbg istrinya, tahun lalu, lapor spt pakai form 1770 ss, tp dapat surat teguran, katanya salah form, harusnya pakai form 1770, maksudnya bagaimana ya?
mohon pencerahannya
saya sudah tidak bekerja lagi tapi saya memiliki NPWP Apakah saya harus melaoprkan spt tahunan pribadi saya ataw tidak.mohon pencerahannya
Pak saya mau tanya yg di maksud dengan pph25 dan pph29 apa ya isinya,makasih
Maaf pak saya kurang paham masalah pajak saya baru bikin npwp tapi saya pas waktu ngisi parmulir saya isi penghasilan lepas karna penghasilan saya tidak pasti dan sudah beristri 4 anak apa wajib bayar trus bagai mana cara pperhitunganya terimakasih.
Mau tanya, dulu saya bekerja dan dibuatkan npwp oleh kantor saya di bulan november 2007. Kemudian saya berhenti kerja di bulan desember 2007 dan tidak bekerja dan saya pindah ke daerah ikut saudara tapi masih pakai ktp jakarta karena rumah saya masih di jakarta. Saya tidak pernah lapor spt baik masa maupun tahunan. Apakah itu apakah saya kena denda?
Sekarang saya mulai menjual produk mlm, apakah saya sudah mulai melaporkan spt? Mohon penjelasannya, saya bingung soal pajak. Terima kasih.
Pak, saya pemilik usaha dan selalu melaporkan pph 25 setiap tahun tapi saya tidak pernah lapor pph 21 karena konsultan saya tidak membahas ttg pph 21 sama sekali. hari ini dapat surat dari pajak untuk memotong pph 21 karyawan sedangkan saya tidak pernah lapor sejak jadi pemilik usaha, sebelumnya saya ada karyawan yang di pot pph 21. apakah akibatnya jika saya tetap tidak laporkan?seharusnya seperti apa ya pak?terima kasih
Pak tanya dong, sebelum menikah saya memiliki npwp dari perusahaan tempat saya bekerja di bidang oil n gas, kemudian saya menikah dgn wna dan resign dr pekerjaan saya. Kami berdua tinggal di singapore, pertanyaan saya apakah masih perlu saya melaporkan spt tahunan saya walopun nihil. Thx
mau tanya dong, tahun 2011 Saya resign d tmpt krja. dan sdh punya NPWP, tp selama 2thn sampe 2013 saya tidak bekerja/hanya IRT. Lalu january 2014 saya mulai kerja lg. bgmn dgn pajak saya? apa ada denda tertentu yg harus sy byr? terimakasih
pak, saya liyer tiap tahun buat lap pajak yayasan berlembar2 dan pribadi padahal penghasilan guru2 tk ngg seberapa mulai 350rb sd 1juta,
buat tuh gara2 buka rek yayasan di sebuah bank hrs punya npwp
pernah ngga lapor2 eh dtg surat denda 100rb x se tahun
nego ke org pajak akhirnya lolos ngga bayar denda krn ketidaktahuan kami soal laporan2 pajak ini.mbok dibuat laporan yg ringkas aja buat yayasan kecil sama besar dibedakan. mau mengundurkan diri aja dr wp yayasan dan pribadi, bgm caranya, krn nanya ke pajak ngga bisa katanya.waduh honor pas2n kok repot amat, makasih jawabannya
Selamat Pagi,
Saya Garnis seorang karyawati dari Semarang. Bulan maret 2013 lalu saya mandaftar dan sudah mendapat NPWP sbg karyawan tanpa pekerjaan bebas. Pada mulanya saya ingin menggunakan NPWP itu untuk mengurus KPR. Karena tidak jadi, lama kelamaan saya bingung tentang wajib lapor, karena hampir 1 thn ini saya tidak melapor karena gaji saya hanya 1,8 jt sehingga kantor tidak memotong pajak penghasilan saya. Lalu apa yang harus saya lakukan untuk tahunan?
Terima Kasih
Salam,
Garnis
Bagaimana apabila bukti pajak spt yg disetorkan oleh perusahaan memiliki nomer npwp yg berbeda dgn yg dimiliki oleh wajib pajak ?
saya sudah daftar npwp untuk melengkapi syarat daftar di suatu perusahaan, ternyata saya tidak jadi di terima di perusahaan tersebut, apkahh saya di wajibkan mengisi spt pdahal smpai skrng blom bekerja
apakah ada resiko/ sanksi yg saya terima jika saya tidak laporkan SPT yang telah saya terima? mohon informasinya
thx.
Perusahaan yg sudah ber NPWP tapi belum ada kegiatan usahanya apakah harus menyampaikat SPT Tahunan atau Masa? Trims
It’s going to be end of mine day, except before end I am reading this great paragraph to improve my knowledge.
saya blm punya npwp. apa boleh menggunakan npwp saudara?
Mohon informasi, saya pernah punya npwp pribadi 10 tahun yang lalu, lalu karena situasi ekonomi saya bangkrut dan menganggur, maka tidak pernah melaporkan masalah pajaknya, kalau pada 2014 ini sudah mulai bekerja, bagaimana cara mengecek dan mengurus npwpnya kembali pak
gaji saya 8 bln pertama 1.337.500 (sdh termasuk um).dan tdk ada tambahan lain”.br 2 bln ini gaji saya naik jd 1.450.000 (sdh termasuk UM).trus soal pajknya gmn donk pak?thx
Jika saya sudah berhenti bekerja dan tidak lagi menerima penghasilan. Apa yang harus saya lakukan jika tidak lagi melaporkan pajak? Apakah harus membuat pernyataan ke kantor pajak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
pak saya punya npwp apa kah saya harus bayar pajak tapi saya
tidak bekarja pak bagaimna pak solusinya,,,,
apakah harus membuat pernyataan ke kantor pajak?
mohon penjelsan nya
pak mengapa wajib pajak harus tetap melaporkan SPT Masa walaupun sudah melaporkan SPT Tahunan ?
Mohon penjelasannya pak . Terima Kasih
Apa sudah berlaku perhitungan pajak 1%/omset?
saya baru punya npwp per 29 desember 2014,apakah saya harus bayar pajak untuk bulan januari 2014 sampai november 2014?untuk spt tahunan 2014 bagaimana pelaporannya?
Mas mau nanya dunk, saya baru punya NPWP per tgl 12 Novenber 2014 dan baru bekerja sebagai karyawan training selama 2 bulan dan sekarang saya sudah resign dari perusahaan tersebut, apakah saya akan terkena PPh Pasal 21 dan perhitungannya kira-kira seperti apa ya?
Salam
Mau nanya pak..
Saya sudah bayar spt bulanan setiap bulannya
Apakah saya jg harus bayar spt tahunan?
Pak….saya sudah resign dr perusahaan lama 2013 utk laporan pajak Pasal.21 sudah saya laporkan. Pertanyaan nya apakah saya tetap melaporkan SPT tahunan saya ? karena saat ini saya hanya buka usaha sendiri yang bergerak di bidang jasa yang penghasilannya dibawah dari penghasilan dr perusahaan yg lama saya dapt. Terimakasih …………..
mohon diberi pencerahan, saya dulu membuat npwp secara online dan hasilnya sudah saya kirim ke KPP terdaftar tp saya sekarang sy belum dapat kartu NPWP tersebut? terima kasih
Pak klao, udh keluar dr persahaan itu,gmn pk,pdhl bru kerj sehari, ap msh knk pjk p,cr kluar ny gmn p
bang saya daftar nwwp baru dapat pph 25 dan 29 (saya pegawai perusahan) dan apa bedanya dengan pph 21 gaji perbulan saya 1,8 jt bagaimana hitungnya dan kapan bayarnya??
tx for answer
Saya seorang karyawan saya disuruh bikin npwp oleh perusahaan? Dan saya sudah bikin npwp tapi belum menyerahkan npwp keperusahaan itu apakah saya harus membayar pajak sendiri apa perusahaan
Dan saya dapet surat dari pajak melalui pos katanya tolong diurus? Klo gx diurus kena denda 1 hari Rp.100 itu maksundya gimana tolong berikan info yg jelas
Sebenarnya tiap hari kita membayar pajak lewat kegiatan apapun, beli rokok bayar pajak, masuk tol bayar pajak, belanja ke minimarket bayar pajak, dll.. ini lagi direpotkan sama bikin laporan penghasilan yang gak efektif, apa iya semua orang akan jujur melaporkan penghasilannya?
Mas ical mohon penjelasannya. Sy sudah buka usaha cv mulai agustus 2013. Sampe skrg usaha belum berjalan normal masih diam ditempat alias tdk berkembang (tdk berjalan). Trs sy tdk melaporkan spt masa dan tahunan. Akhirnya sy dpt surat dr kantor pajak pada akhir tahun 2015. Kemudian sy mengurus spt tahunannya dg keterangan nihil. Dan sy sudah dpt surat kecil untuk 2 tahun dg keterangan Nihil. Cuman sy tdk mengurus spt masa bulanannya. Mohon penjelasan kan sekarang sudah tahun 2016 bulan maret. Apakah sy ttp melaporkan lg spt tahunan dan spt masa pda bulan maret 2016 ini.
Pak , apakah jualan pulsa wajib punya npwp ?
Pak apa laporan pajak tahunan bisa di luar provinsi. Mohon balasannya
Mas Ical, mohon pencerahannya..
Saya laki laki berumur 35thn. Terakhir bekerja tahun 2007-2010 di perusahaan pembiayaan, dari situ saya mendapatkan NPWP dan SPT. Dari tahun 2010 sampai sekarang saya menganggur sesekali makelarin rumah (independen tanpa ikatan agen)
Bagaimakah ini, apakah saya harus lapor dengan pendapatan tidak menentu?
Apabila iya harus tetep lapor, berarti saya sudah 6 tahun tidak melapor, sanksi apa yang akan saya terima?
mohon balasannya.
Mas, mohon penjelasannya.
Saya adalah Dosen Tetap Non PNS sebuah perguruan tinggi negeri. Saya sudah memiliki NPWP, apakah saya juga harus membuat SPT?
SELAMAT SIANG
SAYA MAU TANYAK ..KALAU SAYA MENANGGUNG BPJS 4 ORG ( AYAH,IBU,KAKAK&SAYA SENDIRI) APAKAH PERHITUNGANNYA BISA DIPOTONGKAN TRIMS
Saya ke KPP kemarin, jawaban dari pertanyaan ini adalah TETAP HARUS LAPOR. bahasa inggrisnua adalah tetep kudu lapor. #k#amfret KOK
pak saya mau tanya nih. tahun 2013s/d 2015 istri saya masih kerja dan di tahun 2016 skrg sudah berhenti kerja. tapi istri sya sdah pnya npwp wktu dia masih kerja. nah yg mau saya tanyakan. kmren ada surat dari kantor pos, yg berisikan tentang tagihan pajak tahun 2014,sebesar Rp. 100.000 padahalkan skrg istri saya sudah berhenti krja dan sudah pasti tidak pnya penghasilan sama sekali. kenapa masih harus bayar pajak??? tolong pencerahannya pak biar tidak terjadi su’udzon dari sya sekluaraga.
Saya punya NPWP tidak kerja dan bersuami WNA ( Singaporean ), apakah saya harus lapor pajak? Suami tidak menetap di Indonesia dan saya bolak-balik.
pajak nihil lapor via kntor pajak ato langsung lwt perushaan dan klo sdh punya nnwp dan blm lapor apA KENA DENDA
punya npwp tp pajak nihil surat refrensi dibuat dmn?dikntor pajak setempat ato lsg dri perushaan bekerja krn perushaan tdk buat spt penghasilan?apa ada refresi utk pembuatn visa jika tdk pake pph21 visa koreA
sya mw nanya gan, klo mahasiswa yg sdh punya NPWP tpi belum bekerja dan tidak punya usaha, dan dia msih tinggal sama ortunya, apakah tidak perlu melaporkan SPT nya ??
saya punya NPWP dan sya hanya punya usaha warung klontong dengan penghasilan brotu sebsar Rp. 2,5- 3 juta perbulan
sya sdh menikah dengan tanggungan 1 orang istri.
apa kch sya harus bayar pajak setiap bulannya..?
NPWP Sya Dibuat pada bulan 8 tahun 2016, dan tahun 2017 sya dapat pemberitahuan untuk melaporkan spt tahunan…apa sya tetap lapor spt tahunan
Pak saya mau nanya nih, perhitungan pasal 21 yg terbaru bagaimana…?
Pada tahun 2016 saya bekerja sebagai karyawan tidak tetap selama dua bulan (September – Oktober) di salah satu bank, setelah itu saya resign dan tidak bekerja hingga maret 2017. apakah saya berkewajiban melaporkan spt 2016? mohon petunjuknya.
Pada bulan juli 2015 sya membuat npwp usaha rumah makan kecil2an. dulu saya sempat membyar pajak perbulan selama 3kali setelah itu sya tdk membayar pajak karna sudah tdk melakukan usaha. Tahun 2016 menikah ikut suami sampai skrng blm membayar pajak. saya minta saran apakah sya tetap membayar pajak trsebut mskipun saya tdk mempunyai penghasilan saat ini?
Assalamu’alaikum..
Sy adalah guru honorer di salah satu sekolah negeri yang gajinya kurang dsti 2juta per bulan.
di akhir tahun 2017 lalu sy membuat npwp pribadi.. Dan menurut karyawan di kantor pajak, saya harus melaporkan gaji saja berupa catatan k kantor pajak pada bulan maret 2018.
Tetapi sampai sekarang sy tidak memasukkan data tersebut.. Pada tahun ini sy baru saja terangkat pns di luar provinsi, sy mau pindahkan npwp sy k provinsi tempat saya bekerja.. Apakah sy tetap wajib memasukkan catatan di tahun lalu? Sebelum memindahkan npwp sy? Sedangkan gaji honorer saya di tahun lalu itu gak nyampe 2 juta..
Mohon penjelasannya pak?