Beberapa kali pengalaman saya mengajar brevet, ada beberapa hal yang ingin saya tuliskan disini untuk berbagi dengan pembaca sekalian. Kesan saya pertama kali melihat para peserta kelas brevet adalah satu kata yaitu salut. Saya sungguh salut dengan mereka yang mengikuti kursus brevet. Hal yang saya salutkan dari mereka adalah kemauan kerasnya untuk belajar pajak sehingga mereka berani mengorbankan waktu libur mereka dan juta mengurangi waktu untuk keluarga mereka demi belajar pajak.

Beberapa kali mengajar brevet, saya menjumpai peserta brevet bervariasi, mulai dari tingkat pendidikan mereka, posisi atau jabatan mereka di kantor dan juga usia mereka. Sebagian besar dari peserta brevet yang selama ini saya jumpai adalah karyawan entry level atau fresh graduate yang baru masuk bekerja. Umumnya usia mereka masih muda antara 20an sampai dengan 30an. Ada juga peserta brevet dari posisi middle manager di perusahaan, usianya biasanya di atas 40 tahun.

Variasi peserta ini mempunyai motivasi yang berbeda dalam mengambil kelas brevet. Para fresh graduate biasanya mengambil kelas brevet untuk menambah portofolio mereka ketika melamar pekerjaan. Adanya sertifikat pernah mengikuti brevet pajak mungkin akan menambah daya tarik mereka di hadapan perusahaan tempat mereka melamar pekerjaan. Peserta brevet dari karyawan entry level biasanya mengambil kelas brevet dengan alasan mereka perlu belajar pajak untuk menunjang pekerjaan mereka yang sebagian besar di bidang akunting dan pajak. Mereka umumnya dulu adalah alumni universitas dari jurusan D3 ataupun S1 di bidang ekonomi yang ingin menguatkan lagi ilmu pajak mereka. Selain itu mereka juga mempunyai motivasi dengan mengikuti brevet maka ketika ia sudah lebih paham tentang pajak mereka ingin mencari pekerjaan lain yang lebih menjajikan dibandingkan pekerjaan mereka sekarang. Motivasi yang lebih menjanjikan dan lebih kuat dimiliki oleh para middle manager. Mereka umumnya ingin memahami pajak dengan harapan mereka paham dasar-dasar pajak dan keuangan sehingga mereka bisa mengontrol pekerjaan bawahan mereka. Continue Reading »

Hingga akhir oktober 2009, jumlah penerimaan pajak yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sekitar 377 trilyun atau sekitar 70% dari target penerimaan pajak tahun 2009 yang ditetapkan sebesar sekitar 528 trilyun. Dengan waktu yang tersisa 2 bulan di tahun 2009 maka tentu akan menjadi tugas bagi direktorat jenderal pajak untuk bisa memenuhi target penerimaannya. Diperlukan kerja keras dan extra effort dari direktorat jenderal pajak untuk bisa mencapai target penerimaannya tersebut. Kondisi ini merupakan penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya akhir oktober sudah lebih dari 90% target yang berhasil dicapai oleh direktorat jenderal pajak.

Penurunan pencapaian penerimaan direktorat jenderal pajak disebabkan oleh beberapa factor. Factor yang sangat jelas Nampak sekali adalah terjadinya resesi ekonomi global yang ditandai dengan ambruknya keuangan di amerika serikat, dan juga factor dari pemberian insentif fiscal yang diberikan kepada dunia usaha pada tahun 2009 ini. Resesi ekonomi mengakibatkan pendapatan yang diterima oleh dunia usaha menurun sehingga secara langsung akan berpengaruh terhadap jumlah pajak yang dibayarkan. Insentif fiscal juga turut mempengaruhi penurunan penerimaan pajak walaupun berpengaruh tidak begitu signifikan.

Tentunya kondisi membuat direktorat jenderal pajak harus berusaha ekstra keras untuk menggenjot penerimaan pajaknya. Dengan tersisa waktu dua bulan ini tentu diperlukan upaya yang cepat bisa menghasilkan fresh money bagi DJP. Nah kira-kira apa yang bisa dilakukan oleh DJP untuk mengejar slack target penerimaan tersebut??

Secara umum penerimaan dari pajak bisa dikelompokkan dalam beberapa jenis. Yang pertama adalah dari penerimaan rutin tiap bulan. Penerimaan ini adalah dari pembayaran SPT masa PPh maupun PPN yang dibayarkan oleh wajib pajak. Penerimaan dari kelompok ini tentu bisa diperkirakan dari trend pembayaran rutin selama beberapa bulan terakhir sehingga bisa diprediksi dalam dua bulan terakhir ini berapa prognosa penerimaan yang bisa dicapai oleh DJP. Jenis penerimaan berikutnya mungkin adalah dari hasil collection/penagihan.

Continue Reading »

Mencoba theme baru Blog Pajak Indonesia

Setelah vacum cukup lama, hampir setengah tahun (karena kesibukan pekerjaan persiapan menikah, kini blog pajak indonesia siap hadir kembali untuk berbagi tulisan-tulisan mengenai perkembangan perpajakan di indonesia.

Hampir lama saya tidak membuka halaman admin blog pajak yang saya kelola ini. Ternyata beberapa bulan tidak dibuka banyak sekali pertanyaan seputar perpajakan yang masuk ke email dan juga melalui komentar artikel di blog pajak ini. Sekian ratus komentar masuk ke blog pajak ini dan juga via email saya.

Beberapa minggu yang lalu saya meng-approve semua pertanyaan yang masuk, terutama komentar di blog. Pertanyaan yang masuk ke blog bermacam-macam, mulai dari kategori yang mudah hingga kategori sulit yang mengharuskan saya untuk membuka-buka lagi peraturan yang terkait. Ada pula pertanyaan yang sifatnya pribadi dan ada juga yang bersifat konsultasi.

Anda ingin tahu materi/artikel perpajakan apa yang paling banyak ditanyakan oleh pengunjung??

Menempati urutan nomor satu paling banyak ditanyakan adalah seputar NPWP (nomor pokok wajib pajak). Mulai dari A-Z tentang NPWP. Mulai bagaimana cara membuat NPWP, syarat-syarat memperoleh NPWP, hingga pertanyaan apakah membuat NPWP itu harus mengeluarkan biaya. Pertanyaan seputar NPWP ini banyak muncul, terutama setelah adanya kebijakan sunset policy.

Pertanyaan berikutnya yang paling banyak ditanyakan adalah tentang SPT (surat pemberitahuan). Pertanyaan tentang apakah wajib menyampaikan SPT bagi pemilik NPWP merupakan hal yang paling banyak ditanyakan. Hal ini tidak terlepas dari kemungkinan banyaknya wajib pajak baru yang masih awam tentang SPT.

Menempati urutan ketiga adalah pertanyaan mengenai pajak penghasilan, terutama PPh OP (pajak penghasilan orang pribadi).

Saya selaku pemilik blog pajak ini mohon maaf apabila belum sempat menjawab semua pertanyaan yang masuk ke blog pajak ini dikarenakan kesibukan. Mudah-mudahan untuk ke depannya semua komentar dan pertanyaan dapat segera saya tanggapi.

Terkait dengan sebuah pertanyaan yang masuk ke email saya beberapa hari yang lalu menanyakan mengenai perlakuan laba/rugi akibat selisih kurs, maka saya buatlah tulisan sekaligus sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat.

Kata kunci: laba rugi fiskal, fluktuasi kurs, kurs tengah, kurs historis, realisasi, unrealized gain/loss

Abstraksi:

Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs. Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Sebenarnya pembahasan mengenai laba rugi kurs ini terkait erat dengan pembukuan mata uang asing. Namun agar pembahasannya tidak terlalu melebar maka akan difokuskan terhadap perlakuan pajak atas laba rugi selisih kurs, sedangkan pembukuan mata uang asing akan ditulis secara umum saja.

Siapa yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

WP apa saja yang diperbolehkan menggunakan pembukuan mata uang asing:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturanPerundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uangDollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.

Perlakuan Fiskal

Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak penghasilan.

Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :

  1. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
  2. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

Continue Reading »

Halaman Berikutnya »