Pajak Pertambahan Nilai PPN (2)

MEKANISME PEMBAYARAN PPN

Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara.

1. Pembayaran PPN dengan Menitipkan Ke Pihak Penjual

Pembayaran PPN dengan cara menitipkan uang pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dilakukan dalam hal terjadi konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh siapapun dari pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Cara seperti ini merupakan cara yang paling umum dilakukan dan dikenal dengan mekanisme umum. Dengan mekanisme ini, pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan mendapatkan aliran uang masuk (cash inflow) berupa Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran). Pajak Keluaran yang telah diterima dan merupakan cash inflow tersebut, akan disetorkan atau tidak disetorkan ke negara, tergantung kepada hasil pertandingan antara Pajak Keluaran tersebut dengan Pajak Masukan atau Cash Outflow.

2. Pembayaran PPN Secara Langsung ke Negara

Mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara membayarkan secara langsung ke negara, dilakukan apabila:

a. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah, dimana instansi pemerintah tidak menitipkan uang pembayaran PPN kepada pihak penjual, melainkan langsung menyetorkannya ke negara;

b. Dalam hal terjadi impor Barang Kena Pajak, dimana pihak yang melakukan impor akan membayar PPN secara langsung ke negara sebagai bagian dari persyaratan untuk menebus Barang Kena Pajak yang diimpornya;

c. Dalam hal terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;

d. Dalam hal terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;

e. Dalam hal terjadi kegiatan membangun bangunan yang dilakukan sendiri, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;

f. Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;

g. Dalam hal SPT Masa PPN berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan, dimana batas paling lambat untuk menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran –VS- Pajak Masukan) adalah pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Terdapat Pengusaha Kena Pajak tertentu yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain, artinya jumlah Pajak Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu berstatus kurang bayar.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam PPN. Tag: . 3 Komentar »

Pajak Pertambahan Nilai (1)

KARAKTERISTIK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Sebagai pajak yang dikenakan terhadap kegiatan konsumsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

1. Pajak Obyektif

PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada subyeknya. Siapapun subyeknya (masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu), akan dikenakan PPN, selama mereka mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, di dalam daerah pabean. Perlakuan PPN yang sama terhadap semua kelompok masyarakat inilah, baik yang miskin maupun yang kaya, yang menimbulkan sifat tidak adil. Kelemahan ini kemudian diatasi dengan pemberian pajak tambahan yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap konsumsi atas BKP tertentu yang digolongkan oleh pemerintah sebagai BKP mewah, yang umumnya hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang telah mampu secara ekonomi.

2. Mekanisme Pengkreditan

Setiap akhir masa pajak, Pengusaha Kena Pajak akan melaporkan SPT Masa PPN yang merupakan tempat untuk mempertandingkan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Pajak Masukan menimbulkan aliran uang keluar atau cash outflow, sedangkan pajak keluaran menimbulkan aliran uang masuk atau cash inflow. Pajak Masukan merupakan uang muka pajak, sedangkan pajak keluaran merupakan hutang pajak. Saldo keduanya akan saling dioffset, di dalam SPT Masa PPN, setelah masa pajak berakhir, dan akan menghasilkan tiga kemungkinan: Pertama, akan menghasilkan kekurangan pembayaran pajak apabila jumlah Pajak Keluaran atau Cash Inflow melebihi jumlah Pajak masukan atau Cash Outflow; Kedua, akan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah Pajak Masukan atau Cash Outflow melebihi jumlah Pajak Keluaran atau Cash Inflow. Ketiga, akan menghasilkan jumlah nihil apabila jumlah Pajak Keluaran atau Cash Inflow sama dengan jumlah Pajak Masukan atau Cash Outflow.

Pemahaman mengenai cash inflow untuk Pajak Keluaran dan Cash Outflow untuk Pajak Masukan ini menjelaskan mengapa untuk transaksi penyerahan BKP/JKP kepada Instansi Pemerintah dan ekspor akan menimbulkan kelebihan bayar PPN. Hal ini dikarenakan Pajak Keluarannya tidak menimbulkan uang masuk (cash inflow), yang akan bertanding dengan Pajak Masukan yang telah menimbulkan aliran uang keluar (cash outflow). Tetapi, untuk transaksi-transaksi tertentu yang TIDAK PERNAH menimbulkan Pajak Keluaran sehingga tidak menimbulkan aliran uang masuk (zero cash inflow), Pajak Masukannya (cash outflow) juga tidak dapat dikreditkan, yaitu, pertama, transaksi penyerahan bukan Barang Kena Pajak atau bukan Jasa Kena Pajak yang tidak terutang PPN. Kedua, transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas di bidang PPN, seperti penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, ditunda, ditangguhkan, atau ditanggung pemerintah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam PPN. Tag: . 1 Komentar »

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan PTKP akan turun??

Tarif pajak penghasilan diturunkan. Setoran negara berkurang Rp 34
triliun

Kelelahan yang memuncak pada Minggu dini hari dua pekan lalu itu sepertinya sudah separuh terbayar. Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati beberapa hal krusial.

Satu yang utama adalah besaran tarif pajak. Secara keseluruhan, tarif pajak penghasilan untuk perorangan ataupun badan turun. Golongan tarif juga disederhanakan, bahkan untuk pajak penghasilan badan hanya ada

tarif tunggal.Kesepakatan itu dihasilkan di Hotel Bukit Indah City, Karawaci, Tangerang, Banten. Selama tiga hari, dari Jumat sampai Minggu dua pekan lalu, panitia kerja memang memindahkan tempat rapat dari Senayan ke Karawaci. “Agar lebih intensif,” kata Andi Rachmat, anggota panitia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Andi bercerita, panitia kerja dan pemerintah betul-betul memanfaatkan tiga hari itu untuk menyelesaikan pembahasan tentang besaran tarif itu. “Kami cuma istirahat beberapa jam setiap malam,” katanya lagi.

Tarif maksimal pajak penghasilan baru untuk perorangan yang akan diberlakukan pada 2009 itu akan turun dari 35 persen menjadi 30 persen. Tarif maksimal ini juga akan dikenakan pada mereka yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta. Sebelumnya, mereka yang punya pendapatan Rp 200 juta sudah terkena tarif maksimal 35 persen. Begitu juga tarif terendah baru akan dikenakan pada mereka yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta sebelumnya Rp 25 juta.

Sementara itu, pajak penghasilan badan hanya ada satu tarif maksimal, yakni 28 persen dan akan diturunkan lagi menjadi 25 persen pada 2010. Sebelumnya, ada tiga lapis besaran tarif untuk pajak penghasilan badan. Namun, sejumlah kalangan, terutama para pengusaha justru tidak puas dengan sistem pentarifan yang baru itu.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat mengatakan, tarif pajak yang baru untuk perusahaan masih belum kompetitif. “Mestinya langsung saja diturunkan ke level 25 persen,” katanya. Keberatan yang lain disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto. Menurut dia, sistem tarif tunggal bakal memberatkan pengusaha kecil dan menengah. “Lebih pas kalau sistemnya berlapis seperti sekarang dengan tarif yang lebih rendah,” katanya. Meskipun ada keberatan, agaknya sulit mementahkan kesepakatan tersebut.
Selain itu, banyak negara memang sudah menerapkan tarif serupa (lihat tabel). “Sistem yang baru ini juga lebih adil,” kata Dradjad H. Wibowo, anggota panitia kerja dari Fraksi Amanat Nasional. Dia juga menilai tarif pajak yang baru ini cukup kompetitif. Sebagai perbandingan, Vietnam menetapkan tarif tunggal 28 persen, sedangkan Malaysia 26 persen.

Namun ongkos penurunan tarif ini cukup mahal. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menghitung, perubahan tarif pada pajak penghasilan perorangan akan mengurangi pendapatan pajak pada 2009 sebesar Rp 12 triliun. Sistem pajak penghasilan baru untuk badan usaha juga bakal menghilangkan pendapatan sekitar Rp 14,5 triliun.Di luar itu, ada beberapa pos yang belum disepakati yang juga bakal mengurangi setoran pajak, yakni batas penghasilan tidak kena pajak.Sebelumnya, batas tersebut berada di level Rp 13,2 juta setahun. Mereka yang berpenghasilan Rp 1,1 juta sebulan tidak perlu membayar pajak. Tapi, pada 2009, pemerintah mengusulkan angka baru untuk batas penghasilan tidak kena pajak, Rp 15,86 juta atau Rp 1,32 juta sebulan. Jika angka ini disetujui, kehilangan pendapatan dari pajak penghasilan bertambah lagi Rp 4,3 triliun.

Secara keseluruhan, Darmin memperkirakan jumlah setoran pajak untuk tahun depan diperkirakan berkurang Rp 34 triliun. Tapi Andi Rachmat berpendapat lain. Menurut dia, masih banyak jalan untuk menutupi berkurangnya setoran pajak untuk tahun depan. “Mestinya pada 2009 angkanya berubah,” katanya. Apalagi masih ada beberapa sektor yang masih booming pada tahun ini dan tahun depan, seperti pertambangan dan perkebunan.

Selain soal penghasilan tidak kena pajak, ada beberapa hal lain yang masih belum beres. Berbagai masalah itu adalah pajak atas dividen, dan pajak worldwide income bagi warga asing yang berpenghasilan di Indonesia atau warga Indonesia yang berpenghasilan di negara lain.

Menurut Andi, yang terpenting dalam penetapan tarif pajak penghasilan ini adalah tujuannya. Andi mengatakan, ada dua hal yang ingin diraih, yakni sistem yang baru ini mampu memberikan insentif bagi investasi dan sekaligus bisa memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah. Jika daya beli meningkat, permintaan diharapkan juga naik, sehingga pendapatan perusahaan pun naik. “Pada akhirnya pajak yang dibayarkan juga bertambah,” katanya.

Dradjad melihatnya dari sudut yang lain. Menurut dia, konsumsi masyarakat yang naik otomatis akan meningkatkan pula penerimaan pajak pertambahan nilai. Dia menambahkan, agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan pajak, tarif pajak pertambahan nilai harus dibuat progresif, tergantung tingkat kemewahan barang tersebut.

Pemerintah setuju bahwa tarif pajak harus adil dan kompetitif. Tapi, menurut Darmin, penurunan tarif pajak penghasilan tidak serta-merta akan menaikkan penerimaan pajak pertambahan nilai. “Iya kalau dia belanja di

sini. Bagaimana kalau belanjanya di luar negeri?” katanya. Dia juga tidak setuju jika tarif pajak pertambahan nilai dinaikkan. “Itu berarti semua orang, mulai bayi sampai tua renta, harus membayar pajak selama dia masih mengkonsumsi,” katanya.Darmin menyatakan, yang bisa dilakukan pemerintah untuk menutupi kekurangan setoran pajak hingga Rp 34 triliun itu adalah dengan menggiatkan ekstensifikasi untuk menambah jumlah wajib pajak dan intensifikasi untuk meningkatkan nilai pembayaran pajak. Salah satu caranya melalui sunset policy, yang membebaskan wajib pajak dari sanksi perpajakan jika mau memperbaiki kesalahan pajaknya hingga akhir tahun ini.

Justru dengan langkah-langkah yang sudah dan sedang dipersiapkan Direktorat Pajak, Andi optimistis, penerimaan pajak pada 2009 tidak akan ada pengurangan. Dia memberikan contoh. Keuletan Direktorat Jenderal Pajak mengejar perusahaan-perusahaan yang menikmati booming komoditas ternyata bisa menaikkan pendapatan pajak. Ini bukti awal bahwa jika digarap dengan benar, pengurangan tarif pajak tidak serta-merta menurunkan setoran.

Kuncinya, kata Andi, ada tiga, yakni tarif pajak ditetapkan pada besaran yang comfortable bagi wajib pajak, efisiensi sistem perpajakan, dan law enforcement bagi aparat pajak. “Ketiganya harus jalan bareng.” Jika itu dilakukan, pemerintah tak perlu khawatir penurunan tarif pajak ini bakal mengurangi pendapatan pajak.T

Tarif PPh Badan Tunggal.

  • Indonesia 28%*
  • Vietnam 28%
  • Korea Selatan 27,5%
  • Malaysia 26%
  • Singapura 20%
  • Hong Kong 17,5%
  • *) Berlaku 2009

Tarif PPh Pribadi

  • Lama

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif

Sampai Rp 25 juta 5%

Di atas Rp 25-50 juta 10%

Di atas Rp 50-100 juta 15%

Di atas Rp 100-200 juta 25%

Di atas Rp 200 juta 35%

  • Baru

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif

Sampai Rp 50 juta 5%

Di atas Rp 50-250 juta 15%

Di atas Rp 250-500 juta 25%

Di atas Rp 500 juta 30%

Tarif PPh Badan

  • Lama

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif

Sampai Rp 50 juta 10%

Di atas Rp 50-100 juta 15%

Di atas Rp 100 juta 30%

  • Baru

Tarif tunggal bertahap

Proyeksi 2009 28%

Proyeksi 2010 25%

Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak 2009

Perubahan Tarif Penerimaan Hilang

PPh Badan 28% Rp 14,5 triliun

PPh Pribadi 30% dan penyempitan lapisan golongan Rp 12,1 triliun

Kenaikan ambang batas pendapatan UMKM yang terkena pajak dari Rp1,8
miliar menjadi Rp 2,4 miliar Rp 1 triliun

Kenaikan batas minimum PTKP Rp15,86 juta Rp 4,3 triliun

Anne L. Handayani, Munawwaroh

Sumber : Majalah Tempo
Tanggal: 16 Juni 2008

Bagaimana Prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan surat ketetapan pajak (antara fiskus dan wajib pajak)

*** Diskusi dalam pikiran saya ***

Wajib pajak : Loh memangnya ketetapan pajaknya bisa dibetulkan???
Fiskus : *** ya iyalah.. masa iya dunk*** bisa pak. Di dalam ketentuan umum perpajakan pasal 16     disebutkan bahwa Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak.
Wajib pajak : alasannya kenapa dibetulkan??
Fiskus : surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak :ohh… saya lumayan mengerti sekarang. Tapi pak.. apa itu kesalahan tulis, hitung, dan juga
penerapan peraturan?? Saya bingung lagi.
Fiskus : ***mikir sebentar. Di KUP kan udah ada*** hmmm… begini.

  • kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.
  • kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan.
  • kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto,kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan enghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Wajib pajak : saya lumayan mengerti sekarang pak…
Fiskus : iya… ***gue gitu loh..***
****adzan zuhur berkumandang***
Fiskus : bapak muslim kan. Kalo tidak keberatan kita sholat dzuhur dulu berjamaah di mushola sini pak.
Wajib pajak : baik pak.. nanti kita lanjutkan diskusinya.

to be continued

Ditulis dalam KUP. Tidak ada komentar »

PPh 22 Impor Turun Tarif

PPh 22 impor merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas kegiatan impor. PPh 22 impor terdapat beberapa macam tarif. Khusus untuk importir yang menggunakan API (angka pengenal impor) tarif PPh 22 adalah sebesar 2,5% dan jika tidak menggunakan APi tarifnya adalah 7,5%.

Namun dengan berlakunya peraturan menteri keuangan nomor PMK 8/PMK.03/2008 tentang perubahan keempat atas keputusan menteri keuangan 254/KMK.03/2001 tentang penunjukan pemungut Pajak penghasilan pasal 22, sifat dan besarnya pungutan, serta tata cara penyetoran dan pelaporannya maka terhitung sejak tanggal 4 Pebruari 2008 untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan angka pengenal impor (API) tarifnya diturunkan dari semula 2,5% menjadi 0,5% dari nilai impor. Sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan APi besarnya pungutan atas PPh pasal 22 tetap 7,5%. Dasar pengenaannya adalah dari CIF (cost, insurance, dan freight) ditambah pungutan bea masuk dan pungutan lain sesuai dengan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Cukai.

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendukung program nasional pengamanan pengadaan kebutuhan dalam negeri berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu.

Referensi:PMK nomor PMK 8/PMK.03/2008