jump to navigation

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2013 Desember 11, 2012

Posted by rizal in Pajak.
Tags:
1 comment so far

Saat ini penghasilan tidak kena pajak mengalami perubahan, sebagaimana yang terbaru diatur dalam PMK nomor 162/PMK.03/2012.

Berapa besarnya?

Aturan lama (UU 36 tahun 2008):
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Aturan Baru (PMK 162/PMK.03/2012):
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Kapan mulai berlaku?
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2013.

Trus bagaimana dengan pelaporan SPT tahunan orang pribadinya?

Menurut SE-51/PJ/2012 diatur bahwa:

  1. untuk pelaporan SPT tahunan PPh OP tahun 2012 tetap menggunakan PTKP lama
  2. Untuk pelaporan SPT tahunan PPh OP tahun 2013 dan seterusnya menggunakan PTKP baru

Referensi:
PMK162 tahun 2012
SE-51/PJ/2012

Pertanyaan Terkait Tax Treaty dalam Perpajakan September 23, 2012

Posted by rizal in Pajak.
Tags:
add a comment

Sebuah pertanyaan masuk melalui email:

Pertanyaan:
Dear Mr. Rizal,
After reading your blog about tax, please help me to find out the answer of my case:

Mrs. Julia Brown, seorang dosen ahli manajemen warga negara Amerika diundang oleh FEUI untuk mengajar pada Program S3 Manajemen. Ia dikontrak selama 1 tahun 6 bulan (1 Januari 2009 – 30 Juni 2010) dengan honor Rp 25 juta perbulan.

Selama mengajar di Fakultas Ekonomi UI, ia sudah 4 kali diminta menjadi dosen tamu pada Program Magister Manajemen FE UI. Untuk itu ia mendapat honor sebesar Rp 5 juta setiap kali mengajar. Ia juga pernah menjadi dosen tamu (2 kali) pada Program S1 Manajemen FE UI dengan mendapat honor Rp 4 juta sekali mengajar.

Selanjutnya setelah ia kembali ke negaranya, pada tanggal 1 Januari 2011 beliau kembali ke Indonesia atas undangan dari Universitas Trisakti untuk mengajar selama 6 bulan (1 Januari 2011 – 30 Juni 2011). Selama kontrak dengan Universitas Trisakti ia tidak boleh mengajar pada institusi pendidikan lainnya.

Jadi, bagaimanakah Pajak yang dikenakan kepada Mrs. Brown Pak Rizal? Bagaimana dan apakah perbedaan pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterimanya saat menjadi dosen undangan dan dosen tamu? Apa ketentuan hukumnya? dan Bagaimana pula dengan kontrak kedua? Beliau belum memenuhi unsur ‘time test’, pajak apakah yang dikenakan? dan apa implikasi dari kontrak yang mengikat tidak boleh mengajar pada institusi pendidikan lainnya?

Jawaban:

Pengenaan perpajakan atas wajib pajak luar negeri yang bekerja di Indonesia tidak terlepas dari aturan mengenai pengenaan pajak bagi wajib pajak luar negeri dan juga ketentuan mengenai peraturan Penghindaraan Pengenaan Pajak Berganda (P3B).

Salah satu jenis penghasilan yang diatur dalam P3B adalah penghasilan independent personal services. Penghasilan ini adalah jenis penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya. Secara khusus aturan ini ditujukan untuk tenaga profesional seperti pengacara, akuntan, dosen, dokter untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner.

Menurut ketentuan P3B Indonesia-Amerika Serikat, periode time test untuk pengenaan ketentuan tax treaty adalah jangka waktu 120 hari dalam setahun. Berdasarkan ketentuan tersebut maka karena Mrs Julia bekerja selama 6 bulan atau lebih dari 120 hari dalam setahun (melebihi time test) maka Mrs Julia dikenakan ketentuan peraturan perpajakan Indonesia, yaitu dalam hal ini dikenakan PPh pasal 26 (wajib pajak luar negeri) dengan tarif 20%. Baik dia sebagai pengajar dosen tamu maupun dosen undangan ketentuannya sama.

Seandainya saja Mrs Julia menjadi dosen kurang dari jangka waktu 120 hari dalam setahun maka dia tidak dikenakan pajak di Indonesia, dikenakannya nanti di negara asalnya (US).

Peraturan terkait: PER-43/PJ/2011

 

 

 

Tambang, Migas, UKM: Fokus Ditjen Pajak 2012 Januari 12, 2012

Posted by rizal in Pajak.
Tags: , , , , ,
1 comment so far

Tahun 2012 target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar 1.032 T. Target penerimaan ini mengalami pertumbuhan 26% dari target penerimaan tahun 2011. Kenaikan target penerimaan pada tahun 2012 ini menjadi tugas yang berat bagi ditjen pajak, mengingat pada tahun 2011 target penerimaan tercapai 99,3% .

Dari informasi yang disampaikan oleh ditjen pajak melalui pers, terlihat beberapa kebijakan yang akan dilakukan oleh ditjen pajak untuk mencapai target 2012. Sektor tambang dan migas, serta usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi fokus yang dikejar oleh ditjen pajak.

Tambang dan migas, seperti tulisan saya terdahulu  menjadi salah satu potensi yang masih bisa dimaksimalkan oleh ditjen pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah rencana untuk membentuk Kantor Pelayanan Pajak yang secara khusus akan menangani tambang, dan migas. KPP khusus ini rencananya akan mulai dioperasionalkan mulai April 2012 (sumber). Dan khusus, untuk memperoleh data yang yang lebih akurat pajak akan bekerja sama dengan surveyor untuk memperoleh informasi mengenai hasil dari migas dan pertambangan ini (sumber). Diharapkan dengan adanya KPP khusus dan data dari pihak suveyor independen potensi perpajakan migas dapat lebih dioptimalkan lagi.

Sektor UKM juga menjadi fokus ditjen pajak. Jumlah UKM di Indonesia jutaan, dengan potensi ekonomi yang sangat besar. Namun demikian, dilihat dari data penerimaan perpajakan nasional kontribusi sektor UKM ini dirasa belum optimal, baik dari segi penerimaan PPN maupun PPh.

Penggalian potensi perpajakan dari UKM dimulai dengan program sensus nasional dan juga penyiapan paket peraturan pemerintah tentang perlakuan perpajakan bagi UKM. Tentunya UKM yang dimaksud adalah usaha-usaha kecil dan menengah yang sebenarnya mereka mempunyai penghasilan besar namun belum membayar pajak. Jadi penghasilan mereka tax free.

Last, kita lihat bagaimana implementasi dari strategi ditjen pajak di tahun 2012 ini. Apakah target tahun 2012 ini akan tercapai atau tidak?….

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.