Langkah-Langkah Pengamanan Penerimaan Pajak 2009

Hingga akhir oktober 2009, jumlah penerimaan pajak yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sekitar 377 trilyun atau sekitar 70% dari target penerimaan pajak tahun 2009 yang ditetapkan sebesar sekitar 528 trilyun. Dengan waktu yang tersisa 2 bulan di tahun 2009 maka tentu akan menjadi tugas bagi direktorat jenderal pajak untuk bisa memenuhi target penerimaannya. Diperlukan kerja keras dan extra effort dari direktorat jenderal pajak untuk bisa mencapai target penerimaannya tersebut. Kondisi ini merupakan penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya akhir oktober sudah lebih dari 90% target yang berhasil dicapai oleh direktorat jenderal pajak.

Penurunan pencapaian penerimaan direktorat jenderal pajak disebabkan oleh beberapa factor. Factor yang sangat jelas Nampak sekali adalah terjadinya resesi ekonomi global yang ditandai dengan ambruknya keuangan di amerika serikat, dan juga factor dari pemberian insentif fiscal yang diberikan kepada dunia usaha pada tahun 2009 ini. Resesi ekonomi mengakibatkan pendapatan yang diterima oleh dunia usaha menurun sehingga secara langsung akan berpengaruh terhadap jumlah pajak yang dibayarkan. Insentif fiscal juga turut mempengaruhi penurunan penerimaan pajak walaupun berpengaruh tidak begitu signifikan.

Tentunya kondisi membuat direktorat jenderal pajak harus berusaha ekstra keras untuk menggenjot penerimaan pajaknya. Dengan tersisa waktu dua bulan ini tentu diperlukan upaya yang cepat bisa menghasilkan fresh money bagi DJP. Nah kira-kira apa yang bisa dilakukan oleh DJP untuk mengejar slack target penerimaan tersebut??

Secara umum penerimaan dari pajak bisa dikelompokkan dalam beberapa jenis. Yang pertama adalah dari penerimaan rutin tiap bulan. Penerimaan ini adalah dari pembayaran SPT masa PPh maupun PPN yang dibayarkan oleh wajib pajak. Penerimaan dari kelompok ini tentu bisa diperkirakan dari trend pembayaran rutin selama beberapa bulan terakhir sehingga bisa diprediksi dalam dua bulan terakhir ini berapa prognosa penerimaan yang bisa dicapai oleh DJP. Jenis penerimaan berikutnya mungkin adalah dari hasil collection/penagihan.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam opini. Leave a Comment »

Mencoba theme baru Blog Pajak Indonesia

Mencoba theme baru Blog Pajak Indonesia

Ditulis dalam Pajak. Tag: . Leave a Comment »

Artikel Pajak Paling Banyak Ditanyakan

Setelah vacum cukup lama, hampir setengah tahun (karena kesibukan pekerjaan persiapan menikah, kini blog pajak indonesia siap hadir kembali untuk berbagi tulisan-tulisan mengenai perkembangan perpajakan di indonesia.

Hampir lama saya tidak membuka halaman admin blog pajak yang saya kelola ini. Ternyata beberapa bulan tidak dibuka banyak sekali pertanyaan seputar perpajakan yang masuk ke email dan juga melalui komentar artikel di blog pajak ini. Sekian ratus komentar masuk ke blog pajak ini dan juga via email saya.

Beberapa minggu yang lalu saya meng-approve semua pertanyaan yang masuk, terutama komentar di blog. Pertanyaan yang masuk ke blog bermacam-macam, mulai dari kategori yang mudah hingga kategori sulit yang mengharuskan saya untuk membuka-buka lagi peraturan yang terkait. Ada pula pertanyaan yang sifatnya pribadi dan ada juga yang bersifat konsultasi.

Anda ingin tahu materi/artikel perpajakan apa yang paling banyak ditanyakan oleh pengunjung??

Menempati urutan nomor satu paling banyak ditanyakan adalah seputar NPWP (nomor pokok wajib pajak). Mulai dari A-Z tentang NPWP. Mulai bagaimana cara membuat NPWP, syarat-syarat memperoleh NPWP, hingga pertanyaan apakah membuat NPWP itu harus mengeluarkan biaya. Pertanyaan seputar NPWP ini banyak muncul, terutama setelah adanya kebijakan sunset policy.

Pertanyaan berikutnya yang paling banyak ditanyakan adalah tentang SPT (surat pemberitahuan). Pertanyaan tentang apakah wajib menyampaikan SPT bagi pemilik NPWP merupakan hal yang paling banyak ditanyakan. Hal ini tidak terlepas dari kemungkinan banyaknya wajib pajak baru yang masih awam tentang SPT.

Menempati urutan ketiga adalah pertanyaan mengenai pajak penghasilan, terutama PPh OP (pajak penghasilan orang pribadi).

Saya selaku pemilik blog pajak ini mohon maaf apabila belum sempat menjawab semua pertanyaan yang masuk ke blog pajak ini dikarenakan kesibukan. Mudah-mudahan untuk ke depannya semua komentar dan pertanyaan dapat segera saya tanggapi.

PERLAKUAN FISKAL/PAJAK ATAS LABA RUGI SELISIH KURS

Terkait dengan sebuah pertanyaan yang masuk ke email saya beberapa hari yang lalu menanyakan mengenai perlakuan laba/rugi akibat selisih kurs, maka saya buatlah tulisan sekaligus sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat.

Kata kunci: laba rugi fiskal, fluktuasi kurs, kurs tengah, kurs historis, realisasi, unrealized gain/loss

Abstraksi:

Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs. Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Sebenarnya pembahasan mengenai laba rugi kurs ini terkait erat dengan pembukuan mata uang asing. Namun agar pembahasannya tidak terlalu melebar maka akan difokuskan terhadap perlakuan pajak atas laba rugi selisih kurs, sedangkan pembukuan mata uang asing akan ditulis secara umum saja.

Siapa yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

WP apa saja yang diperbolehkan menggunakan pembukuan mata uang asing:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturanPerundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uangDollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.

Perlakuan Fiskal

Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak penghasilan.

Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :

  1. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
  2. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Pajak. Tag: . 2 Komentar »

Penangguhan Pelunasan Pajak Akibat Pengajuan Keberatan

Sejak 1 Januari 2008 ketentuan hukum yang mengatur tentang ketentuan umum perpajakan di Indonesia secara sah diatur dengan UU No. 28 tahun 2007. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam undang-undang KUP yang baru ini (UU No. 28 tahun 2007) terdapat beberapa perubahan yang signifikan atas ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal-pasal dalam undang-undang KUP sebelumnya (UU No. 16 tahun 2000). Salah satu perubahan yang cukup material adalah perubahan pasal-pasal yang terkait dengan keberatan (pasal 25).

Pasal 25 ayat 7 UU No. 28 tahun 2007 menyebutkan “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan“. Pasal ini menggantikan pasal yang sama dalam UU KUP sebelumnya yang menyebutkan “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan“. Berdasarkan perbandingan bunyi pasal tersebut bisa dikatakan bahwa dalam UU KUP yang lama jumlah pajak yang kurang bayar dalam ketetapan pajak sudah merupakan utang pajak dan oleh karena itu Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk membayarnya. Jika Wajib Pajak tidak membayar utang pajak tersebut maka proses penagihan aktif akan diberlakukan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU PPSP (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa). Dalam UU KUP yang baru yang menjadi utang pajak adalah sejumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan (pasal 25 ayat 3), sedangkan jumlah pajak kurang bayar yang akan diajukan keberatan oleh Wajib Pajak belum merupakan utang pajak. Oleh karena itulah jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Apa yang melatarbelakangi perubahan ketentuan dalam pasal 25 ayat (7) ini? Dalam memori penjelasan I (Umum) UU no. 28 tahun 2007 disebutkan “Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik“. Seperti diketahui bahwa pengusaha (Wajib Pajak) merasa SKPKB yang notabene merupakan hasil pemeriksaan harus dibayar, padahal di sisi lain dalam penetapannya masih banyak permasalahan yang menurut Wajib Pajak masih termasuk dalam grey area. Atau bisa juga karena pemeriksa yang tidak memiliki temuan dalam pemeriksaannya tetapi akhirnya diharuskan memiliki temuan, dan berakhir dengan SKPKB yang besar tetapi masih diragukan kebenaran hasil pemeriksaannya. Hal ini merupakan ketidakadilan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu dengan diubahnya ketentuan dalam pasal 25 ayat (7) ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi Wajib Pajak.

Ketentuan yang baru ini juga merupakan suatu bentuk kepastian terhadap Wajib Pajak maupun fiskus. Wajib Pajak yang yakin benar bahwa kasus yang dimilikinya kuat dan akan menang, pasti mereka yakin akan mengajukan keberatan. Lain halnya dengan Wajib Pajak yang ragu-ragu dengan kasus yang dimilikinya. Mereka akan berfikir dua kali untuk mengajukan keberatan karena jika keberatan mereka ditolak maka akan dikenakan sanksi denda 50% dari jumlah pajak yang kurang bayar. Sanksi ini lebih besar daripada sanksi bunga jika jika dikenakan penagihan aktif yaitu maksimal sebesar 48%. Sedangkan dari sisi fiskus, para fiskus akan dengan cermat dan benar-benar melakukan koreksi dalam pemeriksaannya, dan mereka tidak asal menetapkan temuan-temuannya yang tidak berdasar. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pasal 25 ayat (7) ini menghendaki praktik pemeriksaan pajak kalau bisa selesai selesai di tingkat pemeriksaan saja. Wajib Pajak menerima tagihan pajak, dan melunasinya dan jangan sampai ke keberatan dan banding dengan syarat SKP memang benar-benar sesuai dengan kondisi apa adanya.

Kesimpulannya  adalah bahwa pada dasarnya perubahan ketentuan dalam pasal 25 ayat (7) UU KUP mempunyai tujuan yang baik yaitu untuk memberikan keseimbangan hak dan kewajiban diantara wajib pajak dan juga fiskus. Wajib pajak boleh saja mengajukan keberatan tapi dia diharuskan melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikuit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir dengan pemeriksa. Tetapi di lain pihak seandainya keberatannya ditolak maka sanksi yang berat akan dihadapi oleh wajib pajak. Bagi fiskus penerapan ketentuan baru ini akan mendorong untuk melakukan pemeriksaan dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Seandainya proses pemeriksaan dilakukan dengan asal-asalan maka siap-siap saja dikalahkan oleh wajib pajak dalam keberatan. Terkait dengan kemungkinan terganggunya penerimaan negara sebagai akibat dari penangguhan pembayaran pajak yang diajukan keberatannya menurut saya hanyalah masalah penundaan percepatan penerimaan negara saja. Toh jika ternyata keberatan wajib pajak tidak berdasar maka akan kalah sehingga penerimaan negara tetap dapat dihimpun. Dengan mekanisme seperti ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang dan menengah seiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela (voluntarily compliance). Namun yang perlu diwaspadai adalah adanya kemungkinan tunggakan pajak yang semakin besar. Oleh karena itu perlu disiapkan perangkat penagihan (enforcement of collection) pajak yang baik. Langkah pertamanya adalah dengan menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam peraturan penagihan pajak  agar sejalan dengan ketentuan dalam UU KUP yang baru ini.

Ditulis dalam KUP. Tag: . Leave a Comment »