Manfaat NPWP


npwp

npwp

Platform blog wordpress memang mempunyai keunggulan dalam hal fasilitas admin. Selain fasilitas theme yang terintegrasi, salah satu fasilitas yang saya sukai dari wordpress ini adalah fasilitas statistik. Fasilitas statistik ini lumayan lengkap menurut saya. Dengan fasiitas ini blogger atau pemilik blog bisa melihat statistik pengunjung blognya. Statistik jumlah pengunjung per hari, artikel yang banyak dicari, kata kunci dalam blog yang banyak dicari, dan juga url pengunjung bisa diketahui dengan fasilitas statistik ini.

Tulisan saya kali ini tidak membahas mengenai blogging dengan wordpress. Tetapi kembali ke topik utama blog saya yaitu pajak. suatu ketika saya membuka dashboard blog wordpress saya. iseng-iseng saya melihat statistik blog ini. Rata-rata memang kata kunci yang paling banyak dicari dari halaman google yang mengarah ke blog saya adalah mengenai NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Apa itu NPWP, apa saja syarat-syarat membuatnya, bagaimana proses pembuatannya adalah pertanyaan seputar NPWP yang paling banyak dicari di blog saya ini.

Suatu ketika saya membuka situs pengunjung blog saya ini. Dari situ kemudian saya baca salah satu artikelnya. Ternyata dia adalah salah seorang programmer yang ingin membuat NPWP. Dia merasa bingung mengenai tatacara dan syarat-syarat membuat NPWP. Dengan berbekal mesin pencari google kemudian dia search, dan berhasil menemukan teknis pembuatan NPWP yang mengarah blog saya. dia cukup puas dengan tatacara pembuatan NPWP dari artikel di blog saya. lebih lanjut di artikel dia, ternyata dia masih belum puas. Satu hal yang membuat dia penasaran adalah apa sebenarnya manfaat NPWP? Apakah benefit yang dia dapat dengan membuat NPWP..

Sebuah pertanyaan simple dan terkesan remeh. Namun dari pertanyaan ini saya justru tertarik untuk membuat tulisan mengenai manfaat NPWP. Saya yakin, banyak orang yang enggan untuk membuat NPWP karena dia sendiri belum tahu atau belum bisa merasakan manfaat dari adanya NPWP.

Sekedar kewajiban

Sampai saat ini tax ratio Negara Indonesia masih sangat kecil. Tax ratio adalah perbandingan antara jumlah warga Negara yang telah memiliki NPWP dibandingkan dengan total jumlah warga Negara Indonesia. tax ratio Indonesia masih berkisar 14%. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan standar di Negara maju.

Pertanyaannya adalah kenapa tax ratio Negara kita masih rendah. Di lain pihak pemerintah melalui ditjen pajak telah berupaya gencar untuk menaikkan tax ratio. Langkah nyata bisa kita lihat dari program sunset policy pada tahun 2007, kampanye npwp, dan juga media iklan di media cetak maupun elektronik. Namun ternyata tidak semudah itu untuk mecapai standar tax ratio layaknya di Negara maju.

Di dalam undang-undang KUP memang telah disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa NPWP adalah kewajiban bagi setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam prakteknya, ternyata untuk melaksanakan aturan ini tidaklah mudah. Banyak masyarakat yang belum menyadari kewajiban perpajakannya. Pengetahuan perpajakan yang kurang memadai ditambah dengan keengganan berurusan dengan pajak membuat orang enggan untuk membuat npwp. Oleh karena itu diperlukan kewenangan Negara untuk menetapkan npwp atas masyarakat yang tidak mau membuat npwp ini. Lebih lanjut dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa Negara bisa memaksakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif namun tidak mempunyai npwp.

Selama ini masyarakat membuat npwp didasarkan pada unsur keterpaksanaan. Pemerintah melalui perangkat peraturan undang-undang telah memaksa warga Negara untuk memiliki npwp. Pemberlakuan undang-undang pph yang baru mengatur bahwa pengenaan pph 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memililiki npwp dan 100% lebih tinggi untuk pph 23. Begitu pula dengan pengenaan pajak bagi pensiunan. Selain itu peraturan kredit perbankan yang mensyaratkan kepemilikan npwp bagi debitur juga mendorong untuk mendaftarkan npwp. Semua hal ini memaksa masyarakat untuk membuat npwp.

Apakah semua hal ini telah cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran pajak dan tax ratio? Ternyata tidak juga. Semua perangkat ini ternyata sampai saat ini berhasil mengumpulkan sekitar 14% pemegang npwp.

Yang tidak kalah penting dari semua perangkat di atas menurut saya adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan perpajakan. Penyebaran informasi dan juga hasil nyata dari uang pajak yang telah masyarakat bayarkan menjadi hal yang sangat krusial. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya orang enggan melakukan sesuatu yang tidak mempunyai manfaat bagi dirinya.

Bagaimana masyarakat mau mengurus npwp dan memenuhi kewajiban perpajakannya apabila untuk memperoleh fasilitas pendidikan sangat sulit karena mahalnya biaya pendidikan. Begitu pula dengan fasilitas kesehatan yang kian mahal. Bagaimana masyarakat mau membayar pajak apabila mereka masih mendapati jalan banyak yang masih berlubang, rusak, tidak diperbaiki, dan membahayakan keselamatan merekan. Hal-al tersebut adalah contoh kecil saja. Masyarakat masih belum bisa merasakan manfaat atas uang pajak yang telah mereka bayarkan.

Berbeda dengan praktek di Negara maju. Kesadaran masyarakat akan pajak sangat tinggi. Mereka merasakan manfaat atas uang pajak yang mereka bayarkan. Jaminan social di Negara maju sangat bagus. Masyarakat tidak perlu khawatir tidak mampu membayar pendidikan ataupun kesehatan karena semua sudah di cover oleh pemerintah dari dana pajak yang mereka bayarkan.

Disinilah urgensi alokasi dari dana pajak yang dihimpun oleh Negara. Alokasi yang efisien dan efektif sangat diperlukan agar masyarakat bisa merasakan hasil pembayaran pajak mereka. Disinilah peran pemerintah untuk mengelola uang pembayaran pajak tersebut. Tanpa tata kelola yang baik maka masyarakat akan semakin enggan membayar pajak. Apalagi jika ternyata korupsi merajalela dalam pengelolaan pajak tersebut.

Saya berharap semoga seiring dengan berjalannya waktu pengelolaan dana pajak ini dapat lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sehingga suatu saat ketika ditanya apa manfaat NPWP, maka secara tidak langsung akan bisa dijawab: tersedianya fasilitas public yang memadai dan dapat dinikmati oleh semua masyarakat.

25 respons untuk ‘Manfaat NPWP

  1. Dear mas Rizal, saya mhn bantuan sarannya. Status saya tidak bekerja sejak pny NPWP sampai sekarang. NPWP saya terdaftar di bln Juni 2009. Pd bln Juli 2009 saya berangkat ke LN dan sampai skrg blm kembali ke lndonesia. Yg membuat saya bimbang, apakah saya hrs melapor SPT Tahunan? Bagaimana saya bisa melapor apabila sampai saat ini saya tinggal di LN (krn turut suami, bkn bekerja)? Saya rencana bln Juli 2010 akan kembali ke lndonesia selama 2 bulan, apabila saya hendak berangkat ke LN apakah saya bisa mendapat fasilitas bebas fiskal sedangkan saya tdk melapor SPT Tahunan?
    N.B. Saya sdh mencoba e-filling namun tdk bisa lapor krn tdk pny no registrasi. Saya mhn pencerahannya mas.. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.

  2. saya sudah punya NPWP tetapi saya belum tau kewajiban saya yang punya npwp itu apa.. bisa dijelaskan kepada saya?? apa yang harus dilakukan oleh orang yang punya npwp apakah harus melapor wajib pajak, dan apa dendanya bila tidak mendaftar wajib pajak. Terima Kasih

  3. Tulisannya bagus juga, terus terang saya sangat awam tentang perhitungan pajak,
    Bisa minta tolong gak contoh perhitungan pajak bagi perorangan/pribadi dengan penghasilan bersih 2.000.000 per bulan, tidak ada penghasilan lain lagi.
    dengan kondisi Keluarga : 1 Kepala keluarga, 1 istri dan 1 anak.
    terima kasih.

  4. saya pernah menjadi staff finance sekitar 8 bulan lalu, saya memiliki npwp, secara otomatis dulu saya bayar kewajiban pph 21 dari pihak perusahaan, saya putuskan u/resign dan serius mengerjakan skripsi saya,dalam rentan waktu rehat, saya tidak melakukan kewajiban perpajakn saya. bagaimanakah saya seharusnya berlaku, apa tetap lapor walaupun nihil. karena kondisinya memang status saya mahasiswa

    thank u

  5. @ Mulya: sewaktu anda bekerja anda mempunyai NPWP karena perusahaan harus memotong PPh 21 anda. karena anda sudah resign dan tidak mempunyai penghasilan lagi maka tidak wajib melaporkan SPT anda. Ataupun kalau mau dilaporkan disampaikan SPT nihil

  6. trima ksh untuk info nya.
    saya pernah bekerja sebagai staff accounting di sebuah perusahhan nasional dan mempunyai NPWP. namun 2 bulan yang lalu saya resign dr perusahaan tsb. skrg saya bekerja disebuah perusahaan dgn penghasilan kurang dari 10juta setahun.
    pertanyaannya : apkah saya perlu membuat laporan pajak atau tidak???

    1. karena anda bekerja di perusahaan, dan apabila tidak mempunyai penghasilan lain selain dari kantor tempat anda bekerja cukup melaporkan SPT nihil karena PPh 21 anda telah dipotong dari kantor anda

  7. mkasih bnyak maz atas tuulisanya.. sy rasa emang bener bgt,, knpa masyarakat blum menyadari adanya wajib pajak,, meraka juga pasti berfikir.. ngapain byar pjak kalo uangnya disalahgunkan (korupsi).. tp sy ga akan bhas panjng lbar hal itu.. yg masih blum sy ketahui,, kriteria pengusaha perorangan yg wajib bayar pajak itu seperti apa?? n minimal investasinya berapa?? tlong infonya.. makasih…

    1. NPWP adalah sarana untuk administrasi perpajakan. Semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak di kantor pajak terdokumentasikan melalui npwp.

  8. bang mau tanya…….nih?
    saya ini kan nggak kerja apakah sy perlu punya npwp…..?
    ya wiraswasta kecil kecil yang pendapatannya juga nggak tetap kayaknya kok berat ya kalau mesti bayar pajak, la wong buat makan sehari hari aja msh kurang bang…..
    mohon informasinya ya bang apa manfaat dan kegunaannya bagi orang seperti saya

    makasih
    endro

  9. Numpang tanya ni, mgkn agak menyimpang dikit. Saya mau buat paspor, trus dsuruh buat npwp lg.. Pa it wajib? Kegunaan npwp buat orang yg mo k luar negri pa? N 1 lg lo saya cuma bt paspor n mo k luar ngri tanpa npwp gmn?

  10. saya seorang nelayan kecil tetapi saya sudah punya NPWP dan saya bingung,sedangkan penghasilan saya tidak mencukupi klebutuhan saya jadi bingung harus bagaimana,,,?

    Balas
    ,,,,,,,,,,,

Tinggalkan Balasan ke sentia Batalkan balasan