Pertanyaan:
Anton adalah pegawai pada PT ABC, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,00. PT ABC mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT ABC menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Anton membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT ABC juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT ABC membayar iuran pensiun untuk Anton ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Anton membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 .Berapa PPh 21 yang harus dipotong.. trims
jawab:
Perhitungan PPh 21 setiap bulan:
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 25.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 15.000,00
Penghasilan bruto Rp 5.040.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
5% x Rp. 5.040.000,00 Rp 108.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 100.000,00
Rp 258.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 4.782.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp. 4.782.000,00 Rp 57.384.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
Rp 14.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 42.984.000,00
Pembulatan Rp 42.984.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp. 25.000.000,00= Rp. 1.250.000
10% x Rp. 17.984.000,00 = Rp. 1.798.400
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 3.048.400,00 : 12 = Rp. 254.033



