Artikel Pajak Paling Banyak Ditanyakan

Setelah vacum cukup lama, hampir setengah tahun (karena kesibukan pekerjaan persiapan menikah, kini blog pajak indonesia siap hadir kembali untuk berbagi tulisan-tulisan mengenai perkembangan perpajakan di indonesia.

Hampir lama saya tidak membuka halaman admin blog pajak yang saya kelola ini. Ternyata beberapa bulan tidak dibuka banyak sekali pertanyaan seputar perpajakan yang masuk ke email dan juga melalui komentar artikel di blog pajak ini. Sekian ratus komentar masuk ke blog pajak ini dan juga via email saya.

Beberapa minggu yang lalu saya meng-approve semua pertanyaan yang masuk, terutama komentar di blog. Pertanyaan yang masuk ke blog bermacam-macam, mulai dari kategori yang mudah hingga kategori sulit yang mengharuskan saya untuk membuka-buka lagi peraturan yang terkait. Ada pula pertanyaan yang sifatnya pribadi dan ada juga yang bersifat konsultasi.

Anda ingin tahu materi/artikel perpajakan apa yang paling banyak ditanyakan oleh pengunjung??

Menempati urutan nomor satu paling banyak ditanyakan adalah seputar NPWP (nomor pokok wajib pajak). Mulai dari A-Z tentang NPWP. Mulai bagaimana cara membuat NPWP, syarat-syarat memperoleh NPWP, hingga pertanyaan apakah membuat NPWP itu harus mengeluarkan biaya. Pertanyaan seputar NPWP ini banyak muncul, terutama setelah adanya kebijakan sunset policy.

Pertanyaan berikutnya yang paling banyak ditanyakan adalah tentang SPT (surat pemberitahuan). Pertanyaan tentang apakah wajib menyampaikan SPT bagi pemilik NPWP merupakan hal yang paling banyak ditanyakan. Hal ini tidak terlepas dari kemungkinan banyaknya wajib pajak baru yang masih awam tentang SPT.

Menempati urutan ketiga adalah pertanyaan mengenai pajak penghasilan, terutama PPh OP (pajak penghasilan orang pribadi).

Saya selaku pemilik blog pajak ini mohon maaf apabila belum sempat menjawab semua pertanyaan yang masuk ke blog pajak ini dikarenakan kesibukan. Mudah-mudahan untuk ke depannya semua komentar dan pertanyaan dapat segera saya tanggapi.

Punya NPWP Apakah Harus Lapor SPT??

Salah satu pendapat yang kurang tepat yang beredar di kalangan masyarakat awam adalah apabila ia sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka dia harus/wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terutama SPT PPh (pajak penghasilan). Hal inilah yang menurut saya menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak enggan untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Dia beranggapan dengan mempunyai NPWP maka dia harus menyampaikan SPT baik SPT masa ataupun SPT tahunan. Mereka beranggapan mengisi SPT dan melaporkan itu rumit, ribet, dan menyusahkan. Oleh karena itu mereka lebih memilih untuk menghindar dari mendaftar NPWP.

Anggapan bahwa punya NPWP harus melaporkan SPT tidak sepenuhnya salah. Mungkin karena minimnya pengetahuan dan informasi mengenai perpajakan di kalangan masyarakat menyebabkan hal demikian. Untuk itulah anggapan yang kurang tepat itu perlu diluruskan.

Tidak semua wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP harus melaporkan SPT. Terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau SPT tahunan pajak penghasilan. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak penghasilan tertentu. Wajib pajak penghasilan tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi criteria sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU PPh 1984
2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas

Atas wajib pajak yang memenuhi criteria nomor satu (1) di atas maka dia tidak wajib menyampaikan SPT masa PPh dan tidak wajib juga menyampaikan SPT tahunan PPh. Jadi dia benar-benar bebas dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Sedangkan untuk wajib pajak yang memenuhi criteria nomor dua (2) maka dia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPh saja. Hal ini berarti dia masih wajib menyampaikan SPT tahunan PPh.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan yang baru sekarang adalah Rp13.200.000 untuk setahun. Jadi apabila seorang wajib pajak penghasilan netonya di bawah nilai tersebut maka dia bebas dari kewajiban menyamapaikan SPT masa dan tahunan PPh.

Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Misalnya sebagai seorang dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya. Wajib pajak yang demikian ini tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh, tetapi tidak wajib untuk menyampaikan SPT masa PPh.

Referensi: PMK nomor 183/PMK.03/2007

Ditulis dalam KUP, NPWP, SPT. Tag: . 43 Komentar »

Persyaratan Memperoleh NPWP

Sesuai dengan artikel saya sebelumnya tentang bagaimana cara untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam tulisan saya ini akan saya uraikan mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh NPWP. Di dalam tulisan ini anda mengetahui hal-hal apa saja, dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam mengurus permohonan NPWP kepada kantor pelayanan pajak. Dengan mengetahui persyaratan maka diharapkan anda sudah dapat mempersiapkan hal-hal yang akan diminta oleh kantor pelayanan pajak ketika anda mengurus NPWP, sehingga akan memudahkan pekerjaan anda.

Persyaratan untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-160/PJ./2007 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jadi dalam peraturan ini mengatur mengenai NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk PKP akan dibahas dalam tulisan yang lain.

• Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Usaha diartikan sebagai kegiatan usaha sebagaiman pengertian umum (common sense) sedangkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan karena keahlian yang dimilikinya, misalnya seorang dokter, akuntan. Sehingga contoh dari wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah karyawan yang menerima gaji saja tanpa memiliki usaha. Jadi penghasilannya semata-mata adalah dari pemberi kerja.
Syarat yang diperlukan adalah:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing

• Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

• Untuk Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

• Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2. atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus Joint Operation

Ditulis dalam NPWP. Tag: , . 10 Komentar »

Caranya Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Setiap wajib pajak akan memilik NPWP yang unik dan berbeda dengan wajib pajak yang lain. NPWP terdiri dari 15 digit. 8 digit pertama merupakan kode administrasi pajak, 1 check digit, 3 kode KPP, dan 3 kode cabang.

Untuk apa sih kita punya NPWP?? Yang jelas pertama karena NPWP adalah start awal dari semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Jadi ketika akan membayar pajak dia mempunyai NPWP, mengajukan restitusi, pemindahbukuan, dll (itu sudah jelas). Kalo dilihat dari situ terlihat bahwa NPWP hanya untuk kepentingan pajak saja. Seolah-olah negara yang membutuhkan NPWP. Tapi jangan salah, NPWP sekarang ini tidak hanya untuk melaksanakan kewajiban pajak saja. NPWP sekarang ini juga menjadi salah satu syarat pengajuan kredit perbankan, terutama untuk badan. Ketika akan mengajukan kredit maka akan ditanya NPWP nya. Begitu pula untuk tender pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang ikut tender harus memiliki NPWP.. Nah terbayang kan bahwa NPWP itu penting.

Nah bagaimana caranya untuk mendapat NPWP ini?? begini caranya: Kita bisa mengajukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau lokasi usaha kita.
Kita mengajukan peromohonan dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Apa saja syaratnya akan saya tulis dalam artikel berikutnya. Kita mengisi formulir yang sudah disediakan di tempat pelayanan terpadu di KPP.
Setelah formulir diisi dengan dilampiri syarat-syarat yang diperlukan maka dalam satu hari kerja NPWP itu sudah jadi. Jadi besoknya sudah bisa diambil.. Gampang banget kan!!
Dan satu lagi, untuk membuat NPWP GRATISS!! Tidak usah membayar..
Jangan mau kalau diminta untuk membayar oleh petugas.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam KUP, NPWP. Tag: , . 63 Komentar »