Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2013 Desember 11, 2012
Posted by rizal in Pajak.Tags: PTKP
trackback
Saat ini penghasilan tidak kena pajak mengalami perubahan, sebagaimana yang terbaru diatur dalam PMK nomor 162/PMK.03/2012.
Berapa besarnya?
Aturan lama (UU 36 tahun 2008):
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Aturan Baru (PMK 162/PMK.03/2012):
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kapan mulai berlaku?
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2013.
Trus bagaimana dengan pelaporan SPT tahunan orang pribadinya?
Menurut SE-51/PJ/2012 diatur bahwa:
- untuk pelaporan SPT tahunan PPh OP tahun 2012 tetap menggunakan PTKP lama
- Untuk pelaporan SPT tahunan PPh OP tahun 2013 dan seterusnya menggunakan PTKP baru
Referensi:
PMK162 tahun 2012
SE-51/PJ/2012

Semoga yg sudah punya NPWP dgn penghasilan dibawah Rp2jt per bulan tahun depan tidak mengajukan penghapusan NPWP. Semoga gajinya jg ikut naik.
Silakan berkunjung ke blog saya belajar-pajak.co.nf
Mkash.
Berarti klo penghasilan perbulan 2 jt tidak kena pajak y…?