jump to navigation

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2013 Desember 11, 2012

Posted by rizal in Pajak.
Tags:
trackback

Saat ini penghasilan tidak kena pajak mengalami perubahan, sebagaimana yang terbaru diatur dalam PMK nomor 162/PMK.03/2012.

Berapa besarnya?

Aturan lama (UU 36 tahun 2008):
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Aturan Baru (PMK 162/PMK.03/2012):
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Kapan mulai berlaku?
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2013.

Trus bagaimana dengan pelaporan SPT tahunan orang pribadinya?

Menurut SE-51/PJ/2012 diatur bahwa:

  1. untuk pelaporan SPT tahunan PPh OP tahun 2012 tetap menggunakan PTKP lama
  2. Untuk pelaporan SPT tahunan PPh OP tahun 2013 dan seterusnya menggunakan PTKP baru

Referensi:
PMK162 tahun 2012
SE-51/PJ/2012

About these ads

Komentar»

1. nurfuad - Desember 11, 2012

Semoga yg sudah punya NPWP dgn penghasilan dibawah Rp2jt per bulan tahun depan tidak mengajukan penghapusan NPWP. Semoga gajinya jg ikut naik.
Silakan berkunjung ke blog saya belajar-pajak.co.nf
Mkash.

2. sopian - Mei 24, 2013

Berarti klo penghasilan perbulan 2 jt tidak kena pajak y…?


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: