Ditjen Pajak Butuh Fungsional Peneliti Januari 6, 2012
Posted by rizal in opini pribadi, Pajak.Tags: ditjen pajak, ekonomi, ekonomi makro indonesia, investasi, pertumbuhan ekonomi indonesia, riset
trackback
Ditjen Pajak merupakan salah satu institusi yang mempunyai peranan cukup vital di Indonesia. Sekitar 70% Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) dikumpulkan oleh instansi ini. Kemampuan ditjen pajak dalam menghimpun penerimaan ini akan sangat berpengaruh terhadap APBN negara.
Namun demikian, 2 tahun berturut-turut realisasi penerimaan perpajakan tidak mampu dicapai oleh ditjen pajak, yaitu pada tahun 2010 dan 2011. Kalau dilihat secara kasat mata, hal ini agak sedikit kontras dengan kondisi perekonomian Indonesia pada tahun 2011 yang menunjukkan pertumbuhan positif. Tingkat konsumsi dalam negeri menjadi salah satu penggerak ekonomi makro Indonesia pada tahun 2011. Terbukti ketika kondisi ekonomi luar negeri (Eropa dan Amerika) mengalami gejolak, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2011 tetap tumbuh positif. Tidak mengherankan kemudian lembaga rating dunia Standard and Poors menaikkan menaikkan long-term foreign currency rating Indonesia menjadi BB+ sekaligus menetapkan outlook positif dari sebelumnya BB. Sedangkan sovereign rating RI untuk long-term local currency tidak berubah, tetap di tingkat BB+ dengan outlook positif. Peningkatan rating ini, membawa sovereign rating Indonesia berdasarkan penilaian S&P menjadi 1 notch lagi menuju investment grade. (Sumber)
Dengan kondisi seperti di atas, seharusnya penerimaan perpajakan tahun 2011 dapat tercapai. Hal ini mengingat penerimaan perpajakan berkorelasi langsung dengan kondisi perekonomian. Seharusnya dengan kondisi perekonomian yang tumbuh, penerimaan juga dapat tumbuh.
Menyikapi hal tersebut, penulis mempunyai pendapat bahwa sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak mempunyai fungsional peneliti ekonomi dan perpajakan. Institusi sebesar ditjen pajak seharusnya mempunyai divisi atau direktorat yang berfokus pada riset.
Riset seharusnya menjadi budaya yang tumbuh di ditjen pajak. Sebagai institusi yang mengumpulkan penerimaan negara dan sangat terkait dengan kondisi perekonomian, ditjen pajak harus mampu membuat riset ekonomi untuk menentukan potensi-potensi ekonomi yang tumbuh. Perekonomian tumbuh dinamis, dan banyak bidang-bidang bisnis baru yang tumbuh.
Tidak tercapainya target penerimaan 2011 bisa jadi dikarenakan ditjen pajak belum mampu menggali potensi ekonomi dari perekomian yang berkembang. Bisa jadi banyak sektor ekonomi yang sifatnya underground dan ataupun sektor ekonomi yang belum diatur secara khusus perlakuan perpajakannya.
Riset penting bagi Ditjen Pajak. Riset seharusnya menjadi dasar atas peraturan yang dikeluarkan oleh ditjen pajak. Saat ini yang ada adalah peraturan dikeluarkan begitu saja tanpa kajian dan riset yang mendalam. Pada akhirnya tidak sedikit aturan yang dikeluarkan ditjen pajak itu justru kontraproduktif dengan target penerimaan yang dikumpulkan. Dan beberapa kali terjadi aturan dikeluarkan, dan tidak lama setelah itu diganti dan direvisi dengan aturan yang baru.
Memang sudah saatnya ditjen pajak ini memikirkan masalah riset. Di ditjen pajak sudah ada fungsional pemeriksa pajak, penyidik, dan pranata komputer. Tidak ada salahnya bagi penulis ditjen pajak mengusulkan jabatan fungsional peneliti ekonomi, seperti di Bank Indonesia. Sumber daya manusia di ditjen pajak sangat melimpah. Setiap tahun pegawai tugas belajar lulusan S2 dari dalam dan luar negeri dengan konsentrasi economic development, business administration, dan konsentrasi lainnya masuk ke pajak. Alangkah sayangnya SDM yang melimpah itu tidak dioptmalkan di bidang riset.


Klo ada fungsional peneliti di Pajak mas Rizal saya doakan ikut bekerja di sana.
Amiin.. kalau belum ada juga, pindah jadi peneliti ekonomi di BI aja kali ya.. hehe