jump to navigation

Tanya Jawab: Pajak Orang dengan Pekerjaan Bebas Januari 2, 2012

Posted by rizal in Pajak, Tanya Jawab Pajak.
Tags:
trackback

Pertanyaan:

 Saya seorang publisher google adsense. Bisa dikatakan pekerjaan utama saya di Adsense. Status masih single, tidak ada tanggungan. Pendapatan Netto sekitar 1 juta ~ 2 juta sebulan. Jadi, kalau setahun sudah melebihi batas PTKP perorangan. Nah, saya berniat untuk mendaftar NPWP. Namun, saya ada beberapa pertanyaan yang mengganjal soal pajak.

 1. Melihat status pekerjaan saya, apakah saya termasuk pekerja bebas atau bidang usaha?

2. Bagaimana contoh perhitungan Pajak tahunan saya jika misal, netto setahun 18 juta. Apakah pakai “norma” atau prosentase 5%? Atau bagaimana?

3. Apakah perlu pembukuan untuk status pekerjaan saya?

Mohon reply nya agar saya tidak salah penafsiran tentang pajak. Terima kasih

 HitungPajak Menjawab:

Banyak pertanyaan yang masuk, yang menanyakan perhitungan pajak bagi seseorang yang melakukan pekerjaan bebas (bukan karyawan). Hal ini  jelas karena karyawan (yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja) atas penghasilannya sudah otomatis dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja, sehingga dengan demikian dia tidak perlu repot-repot menghitung berapa PPh yang harus dibayarnya.

Berbeda dengan karyawan, atas wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, maka dia harus menghitung sendiri berapa pajak yang terutang dan harus dibayar. Untuk WP orang pribadi dengan omset atau peredaran kurang dari 1,8 Milyar (PMK nomor 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto) bisa memilih antara menggunakan pembukuan atau pencatatan.

Untuk metode pembukuan, maka WP orang pribadi harus mencatat layaknya sebuah perusahaan. Untuk metode pencatatan sifatnya lebih sederhana. Namun demikian pencatatan harus memuat setidaknya peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final (PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi).

Konsekuensi dari penggunaan pencatatan adalah penghitungan penghasilannya menggunakan metode norma penghitungan penghasilan netto. Jadi dari total peredaran atau penerimaan bruto itu dikalikan dengan tarif normanya untuk mengetahui berapa penghasilan neto. Saat ini tarif norma diatur dalam KEP-536/PJ./2000.

Jadi untuk perhitungannya, misalkan penghasilan setahun adalah 18 juta, maka penghasilan neto dihitung dengan dikalikan norma. Misalkan norma untuk jenis pekerjaan itu adalah 50%, maka Penghasilan neto setahun adalah 9 juta. Penghasilan netto ini kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP untuk wajib pajak tidak kawin (sesuai pasal 7 UU no 36 tahun 2008) adalah sebesar 15.840.000. karena PTKP lebih besar dari penghasilan netto, maka pajak yang harus dibayar adalah nihil (nol). Jadi anda cukup melaporkan SPT nihil dalam perhitungan SPT tahunan.

Jawaban di atas adalah opini pribadi penulis. Semoga membantu.

Komentar»

1. Belajar Tiada Henti » Blog Archive » SPT Masa PPH Pasal 25 - - Januari 10, 2012

[...] karyawan adalah (sumber: di sini) mereka yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, atas penghasilannya sudah [...]


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 970 pengikut lainnya.