Bebas Fiskal Luar Negeri April 21, 2011
Posted by rizal in Pajak.trackback
Sejak januari 2011, bagi wni yang bepergian ke luar negeri maka tidak perlu membayar fiskal luar negeri. Sebelumnya fiskal luar negeri dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri. Hal ini diatur di dalam undang-undang pajak penghasilan pasal 25 ayat (8) undang-undang nomor 36 tahun 2008.
Ketika kita baca lagi di pasal 25 ayat (8a) dari undang-undang pajak penghasilan tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan pengenaan fiskal ln bagi wp yang tidak memiliki npwp hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 desember 2010. Artinya sejak 1 januari 2011 semua wajib pajak baik dia mempunyai npwp maupun tidak tidak perlu membayar fiskal LN apabila bertolak ke LN.
Hal ini diperjelas dengan pengumuman dari ditjen pajak melalui pemberitahun nomor PEM-03/PJ.09/2010 tentang pelayanan bebas fiskal ln. Di dalam pasal 1 pengumuman tersebut dituliskan “sejak tanggal 1 januari 2011, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (npwp) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar fiskal luar negeri (FLN)”. Sehingga jelas sejak 1 januari 2011 tidak ada lagi unit pelayanan fiskal LN di bandara maupun pelabuhan.

Salam,
Saya mau bertanya beberapa hal:
1. Untuk besarnya pajak penghasilan tahun 2012 itu berapa ya?
2. Besarnya PTKP tahun 2012.
Terima kasih.
Jawab:
Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2012 masih tetap. mengacu kepada pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan UU nomor 36 thaun 2008, PTKP sebesar 15.840.000 setahun, dan setiap tambahan 1.320.000
Jika Januari 2012 UMK dari Pemerintah sekitar 1,5 Juta, apa PTKP tambahan masih 1.320.000 ? dan karyawan yang th 2011 yang berpenghasilan 1.286.000 (UMK 2011) dan bebas pajak, menjadi berkewajiban dipotong pph 21 untuk th 2012?
Terimkasih sebelumnya.
Batas penghasilan tidak kena pajak setahun adalah 15.840.000 dengan tambahan 1.320.000 (tambahan bisa lebih dari sekali tergantung kondisi). Asumsikan anda tidak berkeluarga dan tidak ada tanggungan, maka PTKP setahun adalah 15.840.000 + 1.320.000 = 17.160.000. Nah apabila penghasilan ybs kurang dari 17.160.000 maka seharusnya tidak dikenakan pemotongan PPh 21
mas rizal, jadi PTKP tambahan itu apa ya? bukannya klo statusnya TK/0 itu PTKP-nya cuma 15.840.000? saya jadi bingung..
Bayar pajak aja pake hitungan-hitungan yang bikin pusing kepala. Paling-paling sampai di atas duit diembat sama oknum pejabat, belum lagi kalau telat setor, kena sanksi.
Mending ya ga usah daftar bikin NPWP.
Padahal secara tidak sadar, kita ini sudah ditarik macam2 pajak setiap saat. Misalnya pajak barang konsumsi ketika kita belanja di market pajak akan ditanggung pembeli, pajak PBB, pajak parkir, pajak kendaraan bermotor, pajak tabungan, pajak hadiah, dan pajak-pajak ini itu yang terlalu membebani.
Kalau dipikir2 duit dari hasil bekerja bagi rakyat biasa akan habis hanya untuk bayar pajak.
pagi, maaf mo tanya, apa sekarang sudah tidak bisa buat npwp online ya? trims.
Jika seorang pekerja dengan penghasilan diatas 60jt sebulan dan mengikuti Jamsostek dll dengan jam kerja 12 jam sehari dan 7 hari seminggu. Seorang istri dengan 3 anak, Brapa jumlah pajak yang harus dibayar..?