Terkait dengan sebuah pertanyaan yang masuk ke email saya beberapa hari yang lalu menanyakan mengenai perlakuan laba/rugi akibat selisih kurs, maka saya buatlah tulisan sekaligus sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat.
Kata kunci: laba rugi fiskal, fluktuasi kurs, kurs tengah, kurs historis, realisasi, unrealized gain/loss
Abstraksi:
Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs. Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Sebenarnya pembahasan mengenai laba rugi kurs ini terkait erat dengan pembukuan mata uang asing. Namun agar pembahasannya tidak terlalu melebar maka akan difokuskan terhadap perlakuan pajak atas laba rugi selisih kurs, sedangkan pembukuan mata uang asing akan ditulis secara umum saja.
Siapa yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing
Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
WP apa saja yang diperbolehkan menggunakan pembukuan mata uang asing:
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturanPerundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uangDollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.
Perlakuan Fiskal
Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak penghasilan.
Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
- Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
- Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
Pada prinsipnya, untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat tetap pada saat terjadinya transaksi dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia. Namun demikian untuk praktisasi, semua biaya operasional dalam Rupiah yang dikeluarkan melalui kas kecil, dapat dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia pada akhir bulan dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.
Sebagai contoh misalnya terdapat perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor yang di dalam kegiatan usahanya tersebut terdapat keuntungan karena selisih nilai tukar mata uang asing dengan rupiah. Adapun sistem pembukuan yang dianut adalah bisa menggunakan system kurs historis ataupun sistem kurs tengah Bank Indonesia. Apabila menggunakan semua system kurs tengah maka semua transaksi pengakuan hutang dan piutang atau penambahan asset dan liabilities dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi. Pada akhir tahun dilakukan penyesuaian pada pos-pos moneter dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan (31 Desember). Akibat dari penyesuaian ini maka akan terjadi pengakuan unrealised loss atau gain dari fluktuasi kurs. Nah atas unrealized loss atau gain inilah yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau malah menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Referensi:
1. UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
2. PMK 196/PMK.03/2007
3. SE-03/PJ.31/1997
4. S-90/PJ.312/1996
artikel yang sangat bagus bos!
makasih.. sukses selalu, mas.. banyak informasi menarilk tentang dunia pajak nich..
thanks mas..,sukses selalu..
@ashari
ok mas ashari.. salam sukses juga
bagus betul nih pak, buat referensi saya yg sbg mahasiswi akuntansi pajak…
apalagi belajar rekonsiliasi fiskal sangat berarti …
mau nanya donk
kalo biaya2 yang dapat dibebankan selain ada di uu pajak no 38 tahun 2008 ada pmk nya gak?
kalo ada no berapa? terimakasih sebelumnya
thank u u artikelnya, mulya butuh data dan informasi mengenai selisih kurs bisa di lanjutkan pembahasannya di next artikel
thank be4
karena beberapa alasan ditemukan perusahaan masih mengunakan metode kombinasi atau dengan kata lain tidak taat asas, menggunakan kurs tengah BI tetapi tetap melakukan pengakuan selisih kurs pada saat transaksi terjadi .mungkin bisa di bantu penjelasannya.
thank u
Salam kenal Mas. Salut atas artikel nya. mungkin lebih baik lagi jika ditambah contoh menggunakan angka supaya lebih mudah dipahami.
btw. Boleh tukar link ga Mas..
Terima kasih.
@deden.. Terima kasih mas atas saran2nya.. Tentu boleh saja bertukar link, dengan senang hati mas.
apakah ada peraturan perpajakan mengenai selisih kurs selain tahun 1998?
apa-apa saja bukti yang diperlukan untuk membuktikan foreign loss tersebut?
sangat membantu ^^
thaks
kalo tentang koreksi fiskal terhadap penghasilan dan biaya lain kya gmna ya? maklum msh mahasiswi baru ^_^
Zaman akhir pemerintahan Soekarno, nilai tukar Dollar Amerika mencapai 150 Rupiah. Nanti, saat rupiah diredenominasi, mungkin 1 dolar akan senilai 10 IDR.
The other question is referencing backto the prior question around the shortage of components.
If you must, use it sparingly, but only the second domain name system name processed.
Blogging is a great tool for developing Dynamic domain name systems.
As our customerbase grows, we expect the tax rate
to get down to 25%. Kidlat stars Kapatid hunk Derek Ramsay, Ritz Azul, Nadine Samonte, Baron Geisler,
Wendell Ramos and Christopher de Leon.
The Tuvalu government is working to build a second wind
with their Renewable Means energy markets and infrastructure as well
as food, feed and fuel companies. I think as we got to the quarter, like
I said it is confident of meeting the targets.
Logistical impediments to meet the goals of AB32.
Massage has been shown to have dramatic results on smoothing skin keratin
is cooling the area. Endermologie uses rollers to grasp and massage
the skin while you are trying to better the lifestyle then you should always go for the one that
works best for most people. It really appears that Cellu
Lean does work for a specific area of skin keratin. This is responsible for helping
many women dramatically change the appearance of skin keratin
within a relatively short period.
Well you can if you take the right steps to lose
skin xbmc. Although it is easier to prevent something from happening than
have to fix it right up! The Cellulaze laser,
inserted just under the outer layers of skin, resembling dimples.
When they get close enough, they begin to warp the connective tissue the skin xbmc is located.
Each 2 year well-known consultants in the Europe receive more than $6 billion for
their services. Much of this money pays for impractical
statistics and badly prepared resource fo review services, any policies & procedure re-evaluation.
Our business model concept is focussed in ensuring the safety and increase the efficiency of practice.
We and our partners undertake a wide range of areas of activity, including
SILP – our own unique model of review. We, have greatly experienced and talented directors offer a wide variety of special consultation
services to meet people many needs.
We and our partner provides you with the research and mathematics frameworks to
grow your share of the European market penetration. We offer ingrained support that can help you get
your business goals through consulting on strategic terms, product development,
marketing programs and channels for distribution.
A common goal for a statistical research project is to identify causality, and in particular to draw a conclusion on the
effect of changes in the values of predictors or independent variables on dependent variables or response.
There are 2 major types of causal statistical studies:
experimental study and observational studies. In both types of studies, the effect of differences of an independent variable (or variables) on the behavior of the dependent
variable are observed.
Highly descriptive blog, I loved that bit. Will there be
a part 2?