PERLAKUAN FISKAL/PAJAK ATAS LABA RUGI SELISIH KURS


Terkait dengan sebuah pertanyaan yang masuk ke email saya beberapa hari yang lalu menanyakan mengenai perlakuan laba/rugi akibat selisih kurs, maka saya buatlah tulisan sekaligus sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat.

Kata kunci: laba rugi fiskal, fluktuasi kurs, kurs tengah, kurs historis, realisasi, unrealized gain/loss

Abstraksi:

Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs. Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Sebenarnya pembahasan mengenai laba rugi kurs ini terkait erat dengan pembukuan mata uang asing. Namun agar pembahasannya tidak terlalu melebar maka akan difokuskan terhadap perlakuan pajak atas laba rugi selisih kurs, sedangkan pembukuan mata uang asing akan ditulis secara umum saja.

Siapa yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

WP apa saja yang diperbolehkan menggunakan pembukuan mata uang asing:

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturanPerundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uangDollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.

Perlakuan Fiskal

Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak penghasilan.

Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :

  1. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
  2. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

Pada prinsipnya, untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat tetap pada saat terjadinya transaksi dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia. Namun demikian untuk praktisasi, semua biaya operasional dalam Rupiah yang dikeluarkan melalui kas kecil, dapat dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia pada akhir bulan dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.

Sebagai contoh misalnya terdapat perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor yang di dalam kegiatan usahanya tersebut terdapat keuntungan karena selisih nilai tukar mata uang asing dengan rupiah. Adapun sistem pembukuan yang dianut adalah bisa menggunakan system kurs historis ataupun sistem kurs tengah Bank Indonesia. Apabila menggunakan semua system kurs tengah maka semua transaksi pengakuan hutang dan piutang atau penambahan asset dan liabilities dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi. Pada akhir tahun dilakukan penyesuaian pada pos-pos moneter dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan (31 Desember). Akibat dari penyesuaian ini maka akan terjadi pengakuan unrealised loss atau gain dari fluktuasi kurs. Nah atas unrealized loss atau gain inilah yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau malah menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Referensi:

1. UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008

2. PMK 196/PMK.03/2007

3. SE-03/PJ.31/1997

4. S-90/PJ.312/1996

23 respons untuk ‘PERLAKUAN FISKAL/PAJAK ATAS LABA RUGI SELISIH KURS

  1. mau nanya donk
    kalo biaya2 yang dapat dibebankan selain ada di uu pajak no 38 tahun 2008 ada pmk nya gak?
    kalo ada no berapa? terimakasih sebelumnya

  2. thank u u artikelnya, mulya butuh data dan informasi mengenai selisih kurs bisa di lanjutkan pembahasannya di next artikel

    thank be4

  3. karena beberapa alasan ditemukan perusahaan masih mengunakan metode kombinasi atau dengan kata lain tidak taat asas, menggunakan kurs tengah BI tetapi tetap melakukan pengakuan selisih kurs pada saat transaksi terjadi .mungkin bisa di bantu penjelasannya.

    thank u

  4. Salam kenal Mas. Salut atas artikel nya. mungkin lebih baik lagi jika ditambah contoh menggunakan angka supaya lebih mudah dipahami.
    btw. Boleh tukar link ga Mas..
    Terima kasih.

  5. The other question is referencing backto the prior question around the shortage of components.

    If you must, use it sparingly, but only the second domain name system name processed.

    Blogging is a great tool for developing Dynamic domain name systems.
    As our customerbase grows, we expect the tax rate
    to get down to 25%. Kidlat stars Kapatid hunk Derek Ramsay, Ritz Azul, Nadine Samonte, Baron Geisler,
    Wendell Ramos and Christopher de Leon.

  6. The Tuvalu government is working to build a second wind
    with their Renewable Means energy markets and infrastructure as well
    as food, feed and fuel companies. I think as we got to the quarter, like
    I said it is confident of meeting the targets.

    Logistical impediments to meet the goals of AB32.

  7. Massage has been shown to have dramatic results on smoothing skin keratin
    is cooling the area. Endermologie uses rollers to grasp and massage
    the skin while you are trying to better the lifestyle then you should always go for the one that
    works best for most people. It really appears that Cellu
    Lean does work for a specific area of skin keratin. This is responsible for helping
    many women dramatically change the appearance of skin keratin
    within a relatively short period.

  8. Well you can if you take the right steps to lose
    skin xbmc. Although it is easier to prevent something from happening than
    have to fix it right up! The Cellulaze laser,
    inserted just under the outer layers of skin, resembling dimples.
    When they get close enough, they begin to warp the connective tissue the skin xbmc is located.

  9. Each 2 year well-known consultants in the Europe receive more than $6 billion for
    their services. Much of this money pays for impractical
    statistics and badly prepared resource fo review services, any policies & procedure re-evaluation.

    Our business model concept is focussed in ensuring the safety and increase the efficiency of practice.
    We and our partners undertake a wide range of areas of activity, including
    SILP – our own unique model of review. We, have greatly experienced and talented directors offer a wide variety of special consultation
    services to meet people many needs.

    We and our partner provides you with the research and mathematics frameworks to
    grow your share of the European market penetration. We offer ingrained support that can help you get
    your business goals through consulting on strategic terms, product development,
    marketing programs and channels for distribution.

    A common goal for a statistical research project is to identify causality, and in particular to draw a conclusion on the
    effect of changes in the values of predictors or independent variables on dependent variables or response.
    There are 2 major types of causal statistical studies:
    experimental study and observational studies. In both types of studies, the effect of differences of an independent variable (or variables) on the behavior of the dependent
    variable are observed.

Tinggalkan komentar