<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Pertanyaan Penghitungan PPh 21</title>
	<atom:link href="http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/</link>
	<description>Blog Pajak, Artikel Perpajakan, Belajar Pajak</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Nov 2009 03:28:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Adhie</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-295</link>
		<dc:creator>Adhie</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 03:27:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-295</guid>
		<description>Saya masih awam dengan NPWP dan belum memiliki NPWP. Saya pria berkeluarga di kota jember mulai tahun 2003 - 2009 bekerja sbg detailer di satu perush farmasi di bandung (istri tidak bekerja), krn rumah saya dan perusahaan beda kota, gaji ditransfer tiap bulan (diatas PTKP), tapi sepertinya gaji saya tidak dipotong pajak dan iuran2 jamsostek dsb. Hal ini saya buktikan ketika saya mengurus paspor tahun 2006 lalu, perush tidak bersedia membuatkan keterangan bekerja dan rincian gaji. Nah, awal 2009 saya resign dan mendirikan warnet 2 bulan lalu, saya tidak mengurus surat2 pendirian, tapi hanya ijin RT/RW dan desa setempat. Bberapa minggu lalu aya sudah daftar online NPWP dan mendapatkan kartunya, dengan tujuan mendapatkan kredit bank untuk pengembangan usaha. Saya bingung yang dimaksud pelaporan SPT itu, omzet warnet saya kan berubah-ubah tiap bulannya. Bagaiamana SPT itu ditentukan? Berdasarkan omzet pertahun atau rata2 perbulan? Lalu PPh21 tsb bagaimana,  berapa persen yang dibayar, dan berdasarkan apa? Apakah harus memberikan laporan penghasilan tiap bulan ke KPP?
Maaf kalo pertanyaanya awam sekali.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya masih awam dengan NPWP dan belum memiliki NPWP. Saya pria berkeluarga di kota jember mulai tahun 2003 &#8211; 2009 bekerja sbg detailer di satu perush farmasi di bandung (istri tidak bekerja), krn rumah saya dan perusahaan beda kota, gaji ditransfer tiap bulan (diatas PTKP), tapi sepertinya gaji saya tidak dipotong pajak dan iuran2 jamsostek dsb. Hal ini saya buktikan ketika saya mengurus paspor tahun 2006 lalu, perush tidak bersedia membuatkan keterangan bekerja dan rincian gaji. Nah, awal 2009 saya resign dan mendirikan warnet 2 bulan lalu, saya tidak mengurus surat2 pendirian, tapi hanya ijin RT/RW dan desa setempat. Bberapa minggu lalu aya sudah daftar online NPWP dan mendapatkan kartunya, dengan tujuan mendapatkan kredit bank untuk pengembangan usaha. Saya bingung yang dimaksud pelaporan SPT itu, omzet warnet saya kan berubah-ubah tiap bulannya. Bagaiamana SPT itu ditentukan? Berdasarkan omzet pertahun atau rata2 perbulan? Lalu PPh21 tsb bagaimana,  berapa persen yang dibayar, dan berdasarkan apa? Apakah harus memberikan laporan penghasilan tiap bulan ke KPP?<br />
Maaf kalo pertanyaanya awam sekali.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: balgis</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-268</link>
		<dc:creator>balgis</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2009 08:35:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-268</guid>
		<description>1. romy kawin 1 anak tenaga honor pada instansi PU penghasilan yang diterima bulan November Rp.2.500.000
Berapa PPh 21 ?

2. Widi kawin 3 anak tenaga honor pada instansi BKKBN penghasilan yang diterima bulan November Rp.2.750.000
Berapa PPh 21 ?

3.Santi belum kawin tenga honor pada Inpektorat penghasilan yang diterima pada bulan November Rp.2.500.000
Berapa PPh 21 ?

4.Olive kawin 2 anak tenaga SatpolPP penghasilan yang diterima pada bulan November Rp.2.900.000
Berapa PPh 21 ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>1. romy kawin 1 anak tenaga honor pada instansi PU penghasilan yang diterima bulan November Rp.2.500.000<br />
Berapa PPh 21 ?</p>
<p>2. Widi kawin 3 anak tenaga honor pada instansi BKKBN penghasilan yang diterima bulan November Rp.2.750.000<br />
Berapa PPh 21 ?</p>
<p>3.Santi belum kawin tenga honor pada Inpektorat penghasilan yang diterima pada bulan November Rp.2.500.000<br />
Berapa PPh 21 ?</p>
<p>4.Olive kawin 2 anak tenaga SatpolPP penghasilan yang diterima pada bulan November Rp.2.900.000<br />
Berapa PPh 21 ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: balgis</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-267</link>
		<dc:creator>balgis</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2009 08:28:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-267</guid>
		<description>pertanyaan pajak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pertanyaan pajak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: FaYChou</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-263</link>
		<dc:creator>FaYChou</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 07:58:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-263</guid>
		<description>Teruntuk Rekan Akhli Syahbana..

Cara ngitung yg ini udah bener..
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
Rp 125.000.000,00
***
bukan yg seperti di bawah ini 
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)
Rp 147.500.000,00.. yg ini keliru yah :)

Satu hal yg perlu diingat!! perhitungan tarif berdasarkan lapisan. 
Untuk UU no 36 thn 2008 yg berlaku sejak 1 jan 2009,
1. jk penghasilan netto kita setahun 50 juta, maka kita berada di lapisan 1, kena tarif 5%. krn lapisan pertama mengkover penghasilan s.d. 50 jt.
cara ngitung pajaknya.. 5% x 50 jt
2. jk penghasilan netto kita setahun 200 juta, maka kita berada di lapisan 2, kena 2 lapis tarif yaitu 5% dan 15%.
cara ngitung pajaknya .. 5% x 50 jt dan
                                       15% x 150 jt 
jadi kita penuhi dulu lapisan pertamanya, selanjutnya sisanya kita masukin ke lapisan ke dua..
3. jk penghasilan netto kita setahun 400 jt, maka kita berada di lapisan 3, kena 3 lapis tarif yaitu 5%, 15% dan 25%.
cara ngitung pajaknya.. 5% x 50 jt dan
                                      15% x 200 jt dan
                                      25% x 150 jt.

Ingat lho!! penuhi dulu u masing2 lapisnya, bukan berdasarkan porsi minimal tp batas yg dikover di masing2 tarif.. Ini yg namanya tarif progresif.
lapisan 1.. tarif 5% untuk penghasilan s.d. 50 jt.
lapisan 2.. tarif 15% u pghsln &gt;50 jt s.d. 250 jt.. ini artinya alokasi maksimal u lapisan 2 tinggal 200 juta lagih krn yg 50 juta udah dikover di lapisan pertama.
Intinya.. kita penuhi tiap-tiap lapisan :)

semoga bisa mencerahkan :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Teruntuk Rekan Akhli Syahbana..</p>
<p>Cara ngitung yg ini udah bener..<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00<br />
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00<br />
30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)<br />
Rp 125.000.000,00<br />
***<br />
bukan yg seperti di bawah ini<br />
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00<br />
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00<br />
30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)<br />
Rp 147.500.000,00.. yg ini keliru yah <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Satu hal yg perlu diingat!! perhitungan tarif berdasarkan lapisan.<br />
Untuk UU no 36 thn 2008 yg berlaku sejak 1 jan 2009,<br />
1. jk penghasilan netto kita setahun 50 juta, maka kita berada di lapisan 1, kena tarif 5%. krn lapisan pertama mengkover penghasilan s.d. 50 jt.<br />
cara ngitung pajaknya.. 5% x 50 jt<br />
2. jk penghasilan netto kita setahun 200 juta, maka kita berada di lapisan 2, kena 2 lapis tarif yaitu 5% dan 15%.<br />
cara ngitung pajaknya .. 5% x 50 jt dan<br />
                                       15% x 150 jt<br />
jadi kita penuhi dulu lapisan pertamanya, selanjutnya sisanya kita masukin ke lapisan ke dua..<br />
3. jk penghasilan netto kita setahun 400 jt, maka kita berada di lapisan 3, kena 3 lapis tarif yaitu 5%, 15% dan 25%.<br />
cara ngitung pajaknya.. 5% x 50 jt dan<br />
                                      15% x 200 jt dan<br />
                                      25% x 150 jt.</p>
<p>Ingat lho!! penuhi dulu u masing2 lapisnya, bukan berdasarkan porsi minimal tp batas yg dikover di masing2 tarif.. Ini yg namanya tarif progresif.<br />
lapisan 1.. tarif 5% untuk penghasilan s.d. 50 jt.<br />
lapisan 2.. tarif 15% u pghsln &gt;50 jt s.d. 250 jt.. ini artinya alokasi maksimal u lapisan 2 tinggal 200 juta lagih krn yg 50 juta udah dikover di lapisan pertama.<br />
Intinya.. kita penuhi tiap-tiap lapisan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>semoga bisa mencerahkan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Perdana Karim Prihartato</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-237</link>
		<dc:creator>Perdana Karim Prihartato</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2009 09:28:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-237</guid>
		<description>Dear mas ALi

Saya seorang mahasiswa S1 sudah daftar NPWP, masalahnya saya belom punya penghasilan

yang saya punya adalah beasiswa sejak bulan Maret 2007 sebesar USD 450/bulan

saya dapat surat pengisisan SPT tahunan

itu gimana ya, setau saya beasiswa kan pendapatan tidak kena pajak

saya dulu mendaftar NPWP karena membaca pernyataan tiap orang pribadi harus punya pajak diri atau NPWP

cheers

Perdana Karim P</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear mas ALi</p>
<p>Saya seorang mahasiswa S1 sudah daftar NPWP, masalahnya saya belom punya penghasilan</p>
<p>yang saya punya adalah beasiswa sejak bulan Maret 2007 sebesar USD 450/bulan</p>
<p>saya dapat surat pengisisan SPT tahunan</p>
<p>itu gimana ya, setau saya beasiswa kan pendapatan tidak kena pajak</p>
<p>saya dulu mendaftar NPWP karena membaca pernyataan tiap orang pribadi harus punya pajak diri atau NPWP</p>
<p>cheers</p>
<p>Perdana Karim P</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: W. Setiawan</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-231</link>
		<dc:creator>W. Setiawan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2009 03:16:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-231</guid>
		<description>pak saya mempunyai kasus seperti ini :
misalkan pak iwan bekerja sebagai pegawai swasta memperoleh gaji kotor sebulan Rp. 4.500.000,/ bulan, pak iwan telah beristri yang bekerja sebagai sekretaris dengan pengahasilan bersih Rp. 36.000.000,-/tahun, serta telah dikaruniai bayi dan satu orang anak angkat yang menjadi artis sinetron dengan gaji bersih Rp. 200.000.000,-/tahun. Pada tgl 15 februari 2009 pak iwan membeli ATK ) CALCULATOR, bUKU, bALLPOIN, oUTNER) Seharga Rp. 250.000,- di toko agung dan mengimpor kulit dengan CIF $ 10.000, bea masuk 10%, bea masuk tambahan 1% pungutan pabean lainnya Rp. 3.000.000,- pak iwan tidak memiliki API. ANGGAPLAH (1 US$ Rp. 10.000,-)

Yang ingin saya tanyakan adalah menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 21 dan cara perhitungan pph pasal 21 terutang atas nama pak Iwan dan istrinya.

yang ke 2, menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 22 dari kasus tersebut di atas dan berapa pajak terutangnya.

Demikian pak budi, mudah2an pak budi berkenan memberikan penjelasan untuk kasus di atas,

atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam,
W. Setiawan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak saya mempunyai kasus seperti ini :<br />
misalkan pak iwan bekerja sebagai pegawai swasta memperoleh gaji kotor sebulan Rp. 4.500.000,/ bulan, pak iwan telah beristri yang bekerja sebagai sekretaris dengan pengahasilan bersih Rp. 36.000.000,-/tahun, serta telah dikaruniai bayi dan satu orang anak angkat yang menjadi artis sinetron dengan gaji bersih Rp. 200.000.000,-/tahun. Pada tgl 15 februari 2009 pak iwan membeli ATK ) CALCULATOR, bUKU, bALLPOIN, oUTNER) Seharga Rp. 250.000,- di toko agung dan mengimpor kulit dengan CIF $ 10.000, bea masuk 10%, bea masuk tambahan 1% pungutan pabean lainnya Rp. 3.000.000,- pak iwan tidak memiliki API. ANGGAPLAH (1 US$ Rp. 10.000,-)</p>
<p>Yang ingin saya tanyakan adalah menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 21 dan cara perhitungan pph pasal 21 terutang atas nama pak Iwan dan istrinya.</p>
<p>yang ke 2, menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 22 dari kasus tersebut di atas dan berapa pajak terutangnya.</p>
<p>Demikian pak budi, mudah2an pak budi berkenan memberikan penjelasan untuk kasus di atas,</p>
<p>atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.</p>
<p>Salam,<br />
W. Setiawan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dian juwita</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-229</link>
		<dc:creator>dian juwita</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2009 09:09:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-229</guid>
		<description>Pak Ical,

Saya masih belum terlalu paham tentang penghitungan pajak. Saya adalah karyawan tetap sebuah perusahaan dan bergaji tetap Rp. 5 juta/bulan (gross). Karena saya bekerja dibidang marketing setiap bulan saya menerima komisi dan jumlah komisi bervariasi. Bisa 1 juta atau 2 juta, atau bisa tidak sama sekali. Nah bagaimana saya menghitung pajak khusus untuk komisinya saja? Mohon pencerahan ya Pak .. Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Ical,</p>
<p>Saya masih belum terlalu paham tentang penghitungan pajak. Saya adalah karyawan tetap sebuah perusahaan dan bergaji tetap Rp. 5 juta/bulan (gross). Karena saya bekerja dibidang marketing setiap bulan saya menerima komisi dan jumlah komisi bervariasi. Bisa 1 juta atau 2 juta, atau bisa tidak sama sekali. Nah bagaimana saya menghitung pajak khusus untuk komisinya saja? Mohon pencerahan ya Pak .. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Denny</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-228</link>
		<dc:creator>Denny</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 05:49:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-228</guid>
		<description>Pak, perusahaan kami kan PLN punya koperasi pegawai nih. Koperasi punya NPWP dan disiplin membayar semua kewajiban pajak. Nah, kan ada pembagian SHU nih. Pertanyaan saya adl APAKAH SHU tersebut hrs dipotong PPh lagi?? Kl iya PPh pasal brp? Brp %?

Kalo menurut sy, mestinya SHU tidak dipajak lagi karena Koperasi sebagai badan usaha telah membayar pajak PPh sehingga laba bersih itu lah yang dibagi SHU. Thx.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, perusahaan kami kan PLN punya koperasi pegawai nih. Koperasi punya NPWP dan disiplin membayar semua kewajiban pajak. Nah, kan ada pembagian SHU nih. Pertanyaan saya adl APAKAH SHU tersebut hrs dipotong PPh lagi?? Kl iya PPh pasal brp? Brp %?</p>
<p>Kalo menurut sy, mestinya SHU tidak dipajak lagi karena Koperasi sebagai badan usaha telah membayar pajak PPh sehingga laba bersih itu lah yang dibagi SHU. Thx.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Akli Syahbana</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-213</link>
		<dc:creator>Akli Syahbana</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2009 12:21:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-213</guid>
		<description>Dear Nindya dan Taufiq,

Saya cukup dibuat bingung oleh contoh penghitungan PPh terutang, pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 di bawah ini:
***
Pasal 17 (Penjelasan)
Ayat (1) 
Huruf a 
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak 
orang pribadi: 
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00. 
Pajak Penghasilan yang terutang: 
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00 
30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+) 
 Rp 125.000.000,00 
***

Mengapa PKP 600 juta harus dibagi dengan porsi lapisan masing-masing 50, 200, 250 dan sisanya 100 juta? Kebingungan saya tertuju pada lapisan 15% dengan angka 200 jutanya itu. Bukankah itu berarti mengurangi pajak? Apakah pada contoh tersebut berarti diharuskan membagi dengan maksimal 200 juta pada lapisan 15%? Saya kira tidak demikian, tetapi bagaimana menurut pendapat Anda?

Bukankah seharusnya PKP 600 juta dibagi dengan porsi masing-masing lapisan 50, 50, 250 dan sisanya 250 juta? Tentu saja hasilnya akan berbeda dengan porsi ini.
###
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00. 
Pajak Penghasilan yang terutang: 
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00 
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00 
30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+) 
 Rp 147.500.000,00 
###

Mengapa demikian? Karena saya membandingkan dengan contoh pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000. Dalam hal ini penghitungan tarif (menurut saya “selalu”) dihitung berdasarkan porsi minimal. Porsi minimal yang saya maksud disini merujuk pada angka terendah setiap lapisan tarif PPh Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000, yaitu 25, 25, 50, 100 dan sisanya.
***
Pasal 17  (Penjelasan)
Ayat (1)  
Huruf a  
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi  
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00  
Pajak Penghasilan terutang:  
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00  
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00  
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00  
25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00  
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 (+)  
 Rp 53.750.000,00  
***

Jika PKP 600 juta, maka porsi masing-masing lapisan 25, 25, 50, 100, 400 juta.
###
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00. 
Pajak Penghasilan yang terutang: 
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00  
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00  
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00  
25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00  
35% x Rp 400.000.000,00 = Rp 140.000.000,00 (+)  
 Rp 176.250.000,00 
###

Dikarenakan tidak ada contoh lain pada Penjelasan Pasal 17, bagi saya hal ini cukup janggal, sehingga tidak dapat saya simpulkan rumus bakunya.

Saya kira kita semua setuju bahwa menghitung PPh tidak bisa seenaknya diakal-akali dengan gaya bebas.

Saya sangat awam sekali mengenai perpajakan, mohon pencerahannya..
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih..

Salam..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Nindya dan Taufiq,</p>
<p>Saya cukup dibuat bingung oleh contoh penghitungan PPh terutang, pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 di bawah ini:<br />
***<br />
Pasal 17 (Penjelasan)<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak<br />
orang pribadi:<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00<br />
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00<br />
30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)<br />
 Rp 125.000.000,00<br />
***</p>
<p>Mengapa PKP 600 juta harus dibagi dengan porsi lapisan masing-masing 50, 200, 250 dan sisanya 100 juta? Kebingungan saya tertuju pada lapisan 15% dengan angka 200 jutanya itu. Bukankah itu berarti mengurangi pajak? Apakah pada contoh tersebut berarti diharuskan membagi dengan maksimal 200 juta pada lapisan 15%? Saya kira tidak demikian, tetapi bagaimana menurut pendapat Anda?</p>
<p>Bukankah seharusnya PKP 600 juta dibagi dengan porsi masing-masing lapisan 50, 50, 250 dan sisanya 250 juta? Tentu saja hasilnya akan berbeda dengan porsi ini.<br />
###<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00<br />
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00<br />
30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)<br />
 Rp 147.500.000,00<br />
###</p>
<p>Mengapa demikian? Karena saya membandingkan dengan contoh pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000. Dalam hal ini penghitungan tarif (menurut saya “selalu”) dihitung berdasarkan porsi minimal. Porsi minimal yang saya maksud disini merujuk pada angka terendah setiap lapisan tarif PPh Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000, yaitu 25, 25, 50, 100 dan sisanya.<br />
***<br />
Pasal 17  (Penjelasan)<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00<br />
Pajak Penghasilan terutang:<br />
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00<br />
25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00<br />
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 (+)<br />
 Rp 53.750.000,00<br />
***</p>
<p>Jika PKP 600 juta, maka porsi masing-masing lapisan 25, 25, 50, 100, 400 juta.<br />
###<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.<br />
Pajak Penghasilan yang terutang:<br />
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00<br />
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00<br />
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00<br />
25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00<br />
35% x Rp 400.000.000,00 = Rp 140.000.000,00 (+)<br />
 Rp 176.250.000,00<br />
###</p>
<p>Dikarenakan tidak ada contoh lain pada Penjelasan Pasal 17, bagi saya hal ini cukup janggal, sehingga tidak dapat saya simpulkan rumus bakunya.</p>
<p>Saya kira kita semua setuju bahwa menghitung PPh tidak bisa seenaknya diakal-akali dengan gaya bebas.</p>
<p>Saya sangat awam sekali mengenai perpajakan, mohon pencerahannya..<br />
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih..</p>
<p>Salam..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yudesi</title>
		<link>http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/12/pertanyaan-penghitungan-pph-21/#comment-207</link>
		<dc:creator>Yudesi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2009 08:24:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hitungpajak.wordpress.com/?p=38#comment-207</guid>
		<description>Pak Ical,

Saya mohon bantuan Bapak untuk mengecek apakah perhitungan PPh 21 saya dibawah ini sudah ok. Saya sangat membutuhkannya sebagai bahan untuk diskusi dengan suami saya. Karena sering pemotongan PPh21 sepertinya besar sekali begitu juga dengan teman2 sekerja suami yang lain. Kondisi saat ini kami belum punya anak dan saya hanya seorang ibu rumah tangga.
Kondisi gaji suami bulan kemarin Des 2007 :
Total gaji+tunjangan tetap + lembur = Rp. 3.800.000
Pemotongan saat ini : 
Astek            : Rp. 34.500
PPh21           : Rp. 359.023 (besar sekali kan Pak...)
Perhitungan saya (referensi dari penghitungan Bapak di atas :
Penghasiln Bruto : Rp. 3.800.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x 3.800.000 = Rp.190.000 
Maksimum Rp.108.000 
2. Pemotongan Astek = Rp. 34.500
Total Pengurangan = Rp. 142.500
Penghasilan netto sebulan = Rp. 3.657.500
Penghasilan netto setahun = Rp. 43.890.000

PTKP :
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
Total PTKP = Rp 14.400.000,00

PKP  = Rp. 29.490.000
PPh 21 :
5% x Rp. 25.000.000 = Rp. 1.250.000
10% x Rp. 4.490.000 = Rp. 449.000
PPh 21 setahun = Rp. 1.699.000
PPh 21 sebulan = Rp. 141.583 (bulan ini)
Jadi seharusnya PPh 21 suami saya bulan ini Rp. 141.583 bukan RP. 359.023.

Mohon sarannya ya Pak jika terdapat kekeliruan dalam penghitungan saya.
Salam, Yudesi, Batam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Ical,</p>
<p>Saya mohon bantuan Bapak untuk mengecek apakah perhitungan PPh 21 saya dibawah ini sudah ok. Saya sangat membutuhkannya sebagai bahan untuk diskusi dengan suami saya. Karena sering pemotongan PPh21 sepertinya besar sekali begitu juga dengan teman2 sekerja suami yang lain. Kondisi saat ini kami belum punya anak dan saya hanya seorang ibu rumah tangga.<br />
Kondisi gaji suami bulan kemarin Des 2007 :<br />
Total gaji+tunjangan tetap + lembur = Rp. 3.800.000<br />
Pemotongan saat ini :<br />
Astek            : Rp. 34.500<br />
PPh21           : Rp. 359.023 (besar sekali kan Pak&#8230;)<br />
Perhitungan saya (referensi dari penghitungan Bapak di atas :<br />
Penghasiln Bruto : Rp. 3.800.000<br />
Pengurangan :<br />
1. Biaya Jabatan 5% x 3.800.000 = Rp.190.000<br />
Maksimum Rp.108.000<br />
2. Pemotongan Astek = Rp. 34.500<br />
Total Pengurangan = Rp. 142.500<br />
Penghasilan netto sebulan = Rp. 3.657.500<br />
Penghasilan netto setahun = Rp. 43.890.000</p>
<p>PTKP :<br />
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00<br />
Total PTKP = Rp 14.400.000,00</p>
<p>PKP  = Rp. 29.490.000<br />
PPh 21 :<br />
5% x Rp. 25.000.000 = Rp. 1.250.000<br />
10% x Rp. 4.490.000 = Rp. 449.000<br />
PPh 21 setahun = Rp. 1.699.000<br />
PPh 21 sebulan = Rp. 141.583 (bulan ini)<br />
Jadi seharusnya PPh 21 suami saya bulan ini Rp. 141.583 bukan RP. 359.023.</p>
<p>Mohon sarannya ya Pak jika terdapat kekeliruan dalam penghitungan saya.<br />
Salam, Yudesi, Batam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
