Pertanyaan Penghitungan PPh 21

Pertanyaan:

Anton adalah pegawai pada PT ABC, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,00. PT ABC mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT ABC menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Anton membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT ABC juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT ABC membayar iuran pensiun untuk Anton ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Anton membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 .Berapa PPh 21 yang harus dipotong.. trims

jawab:

Perhitungan PPh 21 setiap bulan:

Gaji sebulan                                               Rp 5.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                Rp       25.000,00
Premi Jaminan Kematian                            Rp       15.000,00
Penghasilan bruto                                                                       Rp  5.040.000,00

Pengurangan :
1. Biaya jabatan
5% x Rp. 5.040.000,00                                Rp 108.000,00
2. Iuran Pensiun                                             Rp 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua                              Rp 100.000,00
Rp 258.000,00
Penghasilan neto sebulan                                                           Rp 4.782.000,00

Penghasilan neto setahun
12 x Rp. 4.782.000,00                                                               Rp 57.384.000,00

PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
Rp 14.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun                                               Rp 42.984.000,00
Pembulatan Rp 42.984.000,00

PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp. 25.000.000,00= Rp. 1.250.000
10% x Rp. 17.984.000,00 = Rp. 1.798.400
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 3.048.400,00 : 12 = Rp. 254.033

24 Tanggapan ke “Pertanyaan Penghitungan PPh 21”

  1. Abdul H. Says:

    Yth para pakar,

    Saya sdh punya NPWP. Sampai dgn 2004, SPT tahunan saya diurus kantor. Tetapi seingat saya belum pernah mengisi Lampiran II pd bagian daftar harta akhir tahun.

    Sejak pensiun thn 2004 sampai 2008 saya punya penghasilan pribadi tidak tetap (jasa/konsultan/ahli teknik) dan bukan suatu badan. Selama itu juga saya tdk pernah melakukan pembukuan atas penghasilan dan tidak pernah juga melaporkannya. Sedangkan saat ini, bukti yang saya punya adalah 1721 A1 thn 2007 dari pengelola dana pensiun dan perusahaan yang pernah menggunakan jasa saya di thn 2007.

    Mulai 2008 saya mau menertibkan kembali SPT tahunan PPh OP (mau urus sendiri).

    1. Kira-kira hukuman, denda atau apa saja yang akan saya hadapi nanti.
    2. Mohon petunjuk atau saran, apa yang bisa saya lakukan sebelum berhadapan dgn petugas di KPP.

    Saya ucapkan terima kasih atas segala infonya.
    Yang lagi ragu,
    Salam

  2. icalplus Says:

    Bapak sebagai pegawai dari perusahaan memang mendapatkan bukti potong PPh 21 yang telah dipotong oileh perusahaan bapak (1721 A1). Seandainya bapak memang hanya memperoleh penghasilan dari pegawai maka pajak yang telah dipotong oleh perusahaan bapak itu sudah merupakan pajak yang telah bapak bayar. Namun apabila bapak selain dari gaji dari perusahaan juga mempunyai penghasilan lain maka bapak harus membuat SPT tahunan sendiri, dalam hal ini PPh 25. Dengan SPT tahunan ini pajak yang telah dipotong oleh perusahaan bapak bisa menjadi kredit pajak. jadi cara perhitungannya bapak hitung dulu berapa penghasilan setahun kemudian dikurangi beban-beban yang boleh dikurangkan secara pajak sehingga kemudian mendapatkan berapa jumlah PPh setahun yang harus dibayar. Kemudian jumlah itu dikurangi dengan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan bapak, nah selisih kekurangannya itulah yang harus bapak bayar pajaknya.

    jika bapak mulai tahun 2008 ini baru mau mengurus SPT tahunan sendiri maka atas penghasilan tahun-tahun sebelumnya yang tidak dilaporkan akan dikenai denda 2% per bulan maksimal 24 bulan. Namun pada tahun 2008 ini ada kebijakan sunset policy, dimana terdapat penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang ingin membetulkan SPT tahunannya. dengan kebijakan ini bapak hanya membayar kekurangan pajaknya saja tanpa dikenai sanksi apapun dan tidak akan diperiksa. Sunset policy ini hanya berlaku pada tahun 2008, jadi segera bapak datang ke Kantor pelayanan pajak terdekat.

  3. hary Says:

    Saya ingin bertanya mengenai pph 21 untuk pesangon.
    DitJen Pajak sudah mengeluarkan tarif pajak pph orang pribadi baru untuk 2009, tetapi disitu tidak ada disebutkan tarif pajak untuk pesangon, Apakah tarif pajak untuk pesangon yang baru juga sudah dipublikasi kan ?

    Terima kasih

  4. icalplus Says:

    Untuk tarif pesangon ya mengikuti tarif dalam pasal 17 Undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) pak. jadi kalau di dalam UU PPh yang baru tarif pasal 17 diubah ya otomatis untuk penghitungan pajak untuk pesangon berubah pak. Yang berbeda untuk penghitungan PPh kan hanya cara perhitungannya, agak sedikit berbeda dengan perhitungan PPh gaji bulanan.. sebagai referensi bisa dilihat di PER dirjen 15 tahun 2006

  5. hary Says:

    Pak Ical, sekarang ini pajak pesangon maksimum 25 % untuk besar pesangon diatas 200 jt, apakah masih seperti itu untuk tahun 2009 nanti. Mohon klarifikasinya.

  6. T. Hartini Says:

    Pak Ical,
    Mohon formula kalkulasi pph 21 saya menikah dengan 1 anak karena saya masih belum faham , trims

  7. Boni Says:

    Pak, saya mau tanya. Penghasilan saya berdasarkan total semuanya berdasarkan Komisi dari hasil kerja penjualan saya. Bagaimanakah cara perhitungannya?? sedangkan bulan ini saya bisa terima komisi 2 juta, bulan depan 1 juta bulan berikutnya misal 3 juta dan kalo tidak ada pembayaran dari klien malah bisa nol sama sekali . apakah final ato bagaimana yang benar sebenarnya?
    Terima kasih sebelumnya.

  8. icalplus Says:

    @ Boni
    penghasilan atas komisi dipotong PPh 21, tidak final.. seharusnya bapak menjelaskan lebih rinci komisi apa yang dimaksud karena ada beberapa perbedaan perlakuan atas pemotongan PPh nya..

    Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi.
    mungkin contoh di bawah ini bisa memberikan gambaran:

    contoh 1:
    Agung Budi Nugroho adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi Raya Semesta. Dalam bulan Januari 2006 menerima komisi sebesar Rp 15.000.000,00 dan bulan Februari 2006 sebesar Rp 26.000.000,00.

    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Januari 2006 :
    5% x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Februari 2006 : 5% x Rp 25.000.000,00
    =Rp 1.250.000,00
    10% x Rp 1.000.000,00
    = Rp 100.000,00
    Rp 1.350.000,00

    tetapi seandainya Agung nugroho di atas adalah seorang agen direct selling ato MLM, maka penghitungan PPh komisinya adalah setelah dikurangi PTKP sebulan.
    semoga membantu..

  9. daddy Says:

    Pak,
    Untuk contoh diatas, berarti JHT yang dibayar perusahaan sebesar 3.7% dan sisa dana pensiun sebesar Rp 20.000,- tidak ditambahkan ke penghasilan Bruto?
    lantas biaya pengeluaran itu termasuk kemana?
    terimakasih.

  10. icalplus Says:

    untuk iuran JHT yang dibayarkan perusahaan dan iuran yang dibayar sendiri itu tidak dimasukkan ke dalam komponen penghasilan karena pengenaan pajaknya ditangguhkan pak. Pengenaan pajaknya adalah pada saat premi JHT atau dana pensiun itu diterimakan nanti.. Oleh karena itu tidak dimasukkan dalam unsur pendapatan

  11. Boni Says:

    Pak ical, thank u atas info sebelumnya.
    saya memang seorang agen asuransi yang incomenya berdasarkan komisi seperti contoh dari bapak. Tapi menurut saya komisi after tax yg saya terima belum bersih, karena saya masih ada pengeluaran2 setelah itu contoh biaya transportasi untuk service nasabah2 dan biaya2 lain yg berhubungangan dengan usaha/pekerjaan saya. Bagaimana menurut bapak? Terima kasih sebelumnya.

  12. Daniel Says:

    Mau bertanya? bila seorang agen asuransi yang memiliki icome rata2 20jt per bulan,240 jt/tahun, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilannya?

  13. icalplus Says:

    @ Pak Daniel

    Untuk agen luar asuransi pengenaan PPh nya langsung dari penghasilan bruto tanpa dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dan pengenaannya adalah tiap bulan. Biasanya atas komisi dari agen asuransi itu sudah dipotong PPh nya oleh perusahaan asuransi. Jadi nanti pak Daniel tinggal memperhitungkan SPT tahunannya aja, dihitung berapa penghasilan setahunnya kemudian dihitung berapa pajaknya kemudian dikurangi pajak yang sudah dipotong setiap bulan oleh perusahaan asuransi.
    semoga membantu
    -salam-

  14. Eboy Says:

    Saya baca artikel lengkap tentang PPh Ps 21 di situs http://www.pajakonline.com, coba aja kunjungi bagian Belajar Pajaknya lumayan lengkap artikelnya kok.

    Yang paling saya seneng disitu ada fasilitas simulasi penghitungan PPh Ps 21, untuk tahun pajak 2008 juga ada lho….

  15. Yudesi Says:

    Pak Ical,

    Saya mohon bantuan Bapak untuk mengecek apakah perhitungan PPh 21 saya dibawah ini sudah ok. Saya sangat membutuhkannya sebagai bahan untuk diskusi dengan suami saya. Karena sering pemotongan PPh21 sepertinya besar sekali begitu juga dengan teman2 sekerja suami yang lain. Kondisi saat ini kami belum punya anak dan saya hanya seorang ibu rumah tangga.
    Kondisi gaji suami bulan kemarin Des 2007 :
    Total gaji+tunjangan tetap + lembur = Rp. 3.800.000
    Pemotongan saat ini :
    Astek : Rp. 34.500
    PPh21 : Rp. 359.023 (besar sekali kan Pak…)
    Perhitungan saya (referensi dari penghitungan Bapak di atas :
    Penghasiln Bruto : Rp. 3.800.000
    Pengurangan :
    1. Biaya Jabatan 5% x 3.800.000 = Rp.190.000
    Maksimum Rp.108.000
    2. Pemotongan Astek = Rp. 34.500
    Total Pengurangan = Rp. 142.500
    Penghasilan netto sebulan = Rp. 3.657.500
    Penghasilan netto setahun = Rp. 43.890.000

    PTKP :
    - untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
    - tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
    Total PTKP = Rp 14.400.000,00

    PKP = Rp. 29.490.000
    PPh 21 :
    5% x Rp. 25.000.000 = Rp. 1.250.000
    10% x Rp. 4.490.000 = Rp. 449.000
    PPh 21 setahun = Rp. 1.699.000
    PPh 21 sebulan = Rp. 141.583 (bulan ini)
    Jadi seharusnya PPh 21 suami saya bulan ini Rp. 141.583 bukan RP. 359.023.

    Mohon sarannya ya Pak jika terdapat kekeliruan dalam penghitungan saya.
    Salam, Yudesi, Batam

  16. Akli Syahbana Says:

    Dear Nindya dan Taufiq,

    Saya cukup dibuat bingung oleh contoh penghitungan PPh terutang, pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 di bawah ini:
    ***
    Pasal 17 (Penjelasan)
    Ayat (1)
    Huruf a
    Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
    orang pribadi:
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
    Rp 125.000.000,00
    ***

    Mengapa PKP 600 juta harus dibagi dengan porsi lapisan masing-masing 50, 200, 250 dan sisanya 100 juta? Kebingungan saya tertuju pada lapisan 15% dengan angka 200 jutanya itu. Bukankah itu berarti mengurangi pajak? Apakah pada contoh tersebut berarti diharuskan membagi dengan maksimal 200 juta pada lapisan 15%? Saya kira tidak demikian, tetapi bagaimana menurut pendapat Anda?

    Bukankah seharusnya PKP 600 juta dibagi dengan porsi masing-masing lapisan 50, 50, 250 dan sisanya 250 juta? Tentu saja hasilnya akan berbeda dengan porsi ini.
    ###
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)
    Rp 147.500.000,00
    ###

    Mengapa demikian? Karena saya membandingkan dengan contoh pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000. Dalam hal ini penghitungan tarif (menurut saya “selalu”) dihitung berdasarkan porsi minimal. Porsi minimal yang saya maksud disini merujuk pada angka terendah setiap lapisan tarif PPh Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000, yaitu 25, 25, 50, 100 dan sisanya.
    ***
    Pasal 17 (Penjelasan)
    Ayat (1)
    Huruf a
    Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
    Pajak Penghasilan terutang:
    5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
    10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
    35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 (+)
    Rp 53.750.000,00
    ***

    Jika PKP 600 juta, maka porsi masing-masing lapisan 25, 25, 50, 100, 400 juta.
    ###
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
    10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
    35% x Rp 400.000.000,00 = Rp 140.000.000,00 (+)
    Rp 176.250.000,00
    ###

    Dikarenakan tidak ada contoh lain pada Penjelasan Pasal 17, bagi saya hal ini cukup janggal, sehingga tidak dapat saya simpulkan rumus bakunya.

    Saya kira kita semua setuju bahwa menghitung PPh tidak bisa seenaknya diakal-akali dengan gaya bebas.

    Saya sangat awam sekali mengenai perpajakan, mohon pencerahannya..
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih..

    Salam..

  17. Denny Says:

    Pak, perusahaan kami kan PLN punya koperasi pegawai nih. Koperasi punya NPWP dan disiplin membayar semua kewajiban pajak. Nah, kan ada pembagian SHU nih. Pertanyaan saya adl APAKAH SHU tersebut hrs dipotong PPh lagi?? Kl iya PPh pasal brp? Brp %?

    Kalo menurut sy, mestinya SHU tidak dipajak lagi karena Koperasi sebagai badan usaha telah membayar pajak PPh sehingga laba bersih itu lah yang dibagi SHU. Thx.

  18. dian juwita Says:

    Pak Ical,

    Saya masih belum terlalu paham tentang penghitungan pajak. Saya adalah karyawan tetap sebuah perusahaan dan bergaji tetap Rp. 5 juta/bulan (gross). Karena saya bekerja dibidang marketing setiap bulan saya menerima komisi dan jumlah komisi bervariasi. Bisa 1 juta atau 2 juta, atau bisa tidak sama sekali. Nah bagaimana saya menghitung pajak khusus untuk komisinya saja? Mohon pencerahan ya Pak .. Terima kasih.

  19. W. Setiawan Says:

    pak saya mempunyai kasus seperti ini :
    misalkan pak iwan bekerja sebagai pegawai swasta memperoleh gaji kotor sebulan Rp. 4.500.000,/ bulan, pak iwan telah beristri yang bekerja sebagai sekretaris dengan pengahasilan bersih Rp. 36.000.000,-/tahun, serta telah dikaruniai bayi dan satu orang anak angkat yang menjadi artis sinetron dengan gaji bersih Rp. 200.000.000,-/tahun. Pada tgl 15 februari 2009 pak iwan membeli ATK ) CALCULATOR, bUKU, bALLPOIN, oUTNER) Seharga Rp. 250.000,- di toko agung dan mengimpor kulit dengan CIF $ 10.000, bea masuk 10%, bea masuk tambahan 1% pungutan pabean lainnya Rp. 3.000.000,- pak iwan tidak memiliki API. ANGGAPLAH (1 US$ Rp. 10.000,-)

    Yang ingin saya tanyakan adalah menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 21 dan cara perhitungan pph pasal 21 terutang atas nama pak Iwan dan istrinya.

    yang ke 2, menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 22 dari kasus tersebut di atas dan berapa pajak terutangnya.

    Demikian pak budi, mudah2an pak budi berkenan memberikan penjelasan untuk kasus di atas,

    atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Salam,
    W. Setiawan

  20. Perdana Karim Prihartato Says:

    Dear mas ALi

    Saya seorang mahasiswa S1 sudah daftar NPWP, masalahnya saya belom punya penghasilan

    yang saya punya adalah beasiswa sejak bulan Maret 2007 sebesar USD 450/bulan

    saya dapat surat pengisisan SPT tahunan

    itu gimana ya, setau saya beasiswa kan pendapatan tidak kena pajak

    saya dulu mendaftar NPWP karena membaca pernyataan tiap orang pribadi harus punya pajak diri atau NPWP

    cheers

    Perdana Karim P

  21. FaYChou Says:

    Teruntuk Rekan Akhli Syahbana..

    Cara ngitung yg ini udah bener..
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
    Rp 125.000.000,00
    ***
    bukan yg seperti di bawah ini
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)
    Rp 147.500.000,00.. yg ini keliru yah :)

    Satu hal yg perlu diingat!! perhitungan tarif berdasarkan lapisan.
    Untuk UU no 36 thn 2008 yg berlaku sejak 1 jan 2009,
    1. jk penghasilan netto kita setahun 50 juta, maka kita berada di lapisan 1, kena tarif 5%. krn lapisan pertama mengkover penghasilan s.d. 50 jt.
    cara ngitung pajaknya.. 5% x 50 jt
    2. jk penghasilan netto kita setahun 200 juta, maka kita berada di lapisan 2, kena 2 lapis tarif yaitu 5% dan 15%.
    cara ngitung pajaknya .. 5% x 50 jt dan
    15% x 150 jt
    jadi kita penuhi dulu lapisan pertamanya, selanjutnya sisanya kita masukin ke lapisan ke dua..
    3. jk penghasilan netto kita setahun 400 jt, maka kita berada di lapisan 3, kena 3 lapis tarif yaitu 5%, 15% dan 25%.
    cara ngitung pajaknya.. 5% x 50 jt dan
    15% x 200 jt dan
    25% x 150 jt.

    Ingat lho!! penuhi dulu u masing2 lapisnya, bukan berdasarkan porsi minimal tp batas yg dikover di masing2 tarif.. Ini yg namanya tarif progresif.
    lapisan 1.. tarif 5% untuk penghasilan s.d. 50 jt.
    lapisan 2.. tarif 15% u pghsln >50 jt s.d. 250 jt.. ini artinya alokasi maksimal u lapisan 2 tinggal 200 juta lagih krn yg 50 juta udah dikover di lapisan pertama.
    Intinya.. kita penuhi tiap-tiap lapisan :)

    semoga bisa mencerahkan :)

  22. balgis Says:

    pertanyaan pajak

  23. balgis Says:

    1. romy kawin 1 anak tenaga honor pada instansi PU penghasilan yang diterima bulan November Rp.2.500.000
    Berapa PPh 21 ?

    2. Widi kawin 3 anak tenaga honor pada instansi BKKBN penghasilan yang diterima bulan November Rp.2.750.000
    Berapa PPh 21 ?

    3.Santi belum kawin tenga honor pada Inpektorat penghasilan yang diterima pada bulan November Rp.2.500.000
    Berapa PPh 21 ?

    4.Olive kawin 2 anak tenaga SatpolPP penghasilan yang diterima pada bulan November Rp.2.900.000
    Berapa PPh 21 ?

  24. Adhie Says:

    Saya masih awam dengan NPWP dan belum memiliki NPWP. Saya pria berkeluarga di kota jember mulai tahun 2003 – 2009 bekerja sbg detailer di satu perush farmasi di bandung (istri tidak bekerja), krn rumah saya dan perusahaan beda kota, gaji ditransfer tiap bulan (diatas PTKP), tapi sepertinya gaji saya tidak dipotong pajak dan iuran2 jamsostek dsb. Hal ini saya buktikan ketika saya mengurus paspor tahun 2006 lalu, perush tidak bersedia membuatkan keterangan bekerja dan rincian gaji. Nah, awal 2009 saya resign dan mendirikan warnet 2 bulan lalu, saya tidak mengurus surat2 pendirian, tapi hanya ijin RT/RW dan desa setempat. Bberapa minggu lalu aya sudah daftar online NPWP dan mendapatkan kartunya, dengan tujuan mendapatkan kredit bank untuk pengembangan usaha. Saya bingung yang dimaksud pelaporan SPT itu, omzet warnet saya kan berubah-ubah tiap bulannya. Bagaiamana SPT itu ditentukan? Berdasarkan omzet pertahun atau rata2 perbulan? Lalu PPh21 tsb bagaimana, berapa persen yang dibayar, dan berdasarkan apa? Apakah harus memberikan laporan penghasilan tiap bulan ke KPP?
    Maaf kalo pertanyaanya awam sekali.


Tinggalkan Balasan