Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawati kawin

Dewi Rismawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Agung Bhakti dengan gaji sebulan sebesar Rp. 2.500.000,00. Dewi Rismawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Dewi Rismawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.

Penghitungan PPh Pasal 21 :

Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
5% x Rp.2.500.000,00 = Rp 125.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 108.000,00
2. Iuran pensiun Rp 50.000,00
Rp 158.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.342.000,00

Penghasilan neto setahun
12 x Rp 2.342.000,00 Rp 28.104.000,00

PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP karena menikah Rp 1.200.000,00
Rp 14.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 13.704.000,00

PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 13.704.000,00 = Rp 685.200,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 685.200,00 : 12 = Rp 57.100,00

referensi: Per 15 tahun 2006 tentang petunjuk pemotongan PPh 21

4 Tanggapan ke “Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawati kawin”

  1. Kuncoro Says:

    Saya mau tanya, bagaimana menghitung pajak penghasilan bila saya kerja di luar Indonesia. Di Negara tempat saya bekerja (malaysia) saya sudah dikenai tax 10 %. Bagaimana cara menghindari adanya double taxation tersebut. Karena saya tidak menetap di negara saya bekerja, maka 2 bulan sekali membayar fiskal Rp 1000.000 di lap terbang u/ pergi bekerja. Apakah fiskal tersebut juga dihitung sebagai pembayan pajak, sehingga bisa dimasukkan dalam pelaporan pajak tahunan?
    Terima kasih

  2. icalplus Says:

    untuk kasus yang bapak alami itu terkait dengan PPh pasal 24 yaitu mengenai kredit pajak luar negeri. Atas pajak yang dibayar di luar negeri bisa dikreditkan pak. Sedangkan untuk fiskal luar negeri itu termasuk juga ke dalam pajak yang dibayar sendiri (PPh 25), dan juga bisa dikreditkan.. jadi nanti di dalam SPT tahunan dihitung PPh 24 dan fiskal luar negeri akan menjadi pengurang untuk pajak yang harus dibayar.. untuk mengenai contoh penghitungan PPh 24 akan saya tulis dalam artikel.. Mudah2an saya ada waktu untuk segera menulisnya.

  3. W. Setiawan Says:

    dears all,
    Kasusnya gini :
    se2orang bekerja sebagai pegawai swasta dengan gaji kotor sebulan 4.500.000/bulan, dia telah beristri yang bekerja sebagai sekretaris dengan penghasilan 36.000.000,-/tahun mereka telah di karuniai anak 2 orang bayi dan satu orang anak angkat yang bekerja sebagai penyanyi dengan gaji bersih 200.000.000,-/tahun. pada 23 November 2008 kemarin kepala keluarga tersebut membeli ATK SEHARGA 250.000,- Dan mengimpor kulit dengan nilai CIF US$ 10.000, BEA MASUK 10%, Dan bea masuk tambahan 1%, pungutan pabean lainnya Rp. 3.000.000,- dan dia tiak memiliki API ( 1 US$= Rp. 11.000 )

    yg mau di tanyakan subyek dan obyek pph pasal 21 dan perhitungan pph pasal 21 terhutang suami istri tersebut.
    termasuk subyek dan obyek dari pph pasal 22 dan bagaimana cara menghitung pajak terhutangnya.

    Demikian, mudah2an dapat memberikan jawabannya seger.

    Terima kasih.

  4. awie Says:

    setau saya, wanita biarpun dah menikah en punya tanggungan maksimal(3) tetap dihitung sendiri…

    jadi PTKPnya tetap 13.200.000 utk 2008

    CMIIW


Tinggalkan Balasan