Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan SPT adalah melalui internet atau yang lazimnya disebut dengan E-filling. SPT yang disampaikan melalui E-filling ini merupakan bentuk elektronik atau disebut juga dengan E-SPT. Sebelum bisa melakukan pengiriman SPT melalui E-filling wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak setempat. Dengan E-Filling ini wajib pajak akan memperoleh kemudahan yaitu tidak harus datang ke KPP untuk menyampaikan SPT nya baik SPT masa maupun SPT tahunan.
Namun untuk dapat menggunakan aplikasi E-filling wajib pajak harus menggunakan jasa dari perusahaan perantara atau yang biasa disebut sebagai Application Service Provider (ASP). Melalui perusahaan inilah E-SPT wajib pajak akan disalurkan ke database direktorat jenderal pajak. Tentunya jasa ini tidak gratis. Wajib pajak harus membayar atas jasa penyampaian E-SPT ini kepada perusahaan ASP. Nah berapakah tarif jasa E-Filling ini??
Menurut informasi yang saya peroleh adalah sebagai berikut:
- Tarif efiling untuk setiap WP adalah sama dan tidak berdasarkan Hutang Pajaknya
- Setiap ASP mengenakan harga yang sama karena sudah ada asosiasi yang mengaturnya yaitu dengan perincian sbb :
- Pendaftaran ( 1 x selamanya ) = Rp.50.000,-
- Biaya keanggotaan / tahun = Rp.200.000 / tahun
- Biaya Pengiriman data / submission = Rp. 40.000 / semua pasal / pengiriman tidak termasuk pembetulan
- Untuk Cabang harganya Rp.9.000 / pasal
Oleh masing-masing ASP dikemas menjadi paket yang mudah di ikuti oleh WP tanpa melanggar skema tarif yang sudah ditetapkan bersama. E-Filing belum diwajibkan sampai sekarang ini, tetapi efiling akan mempermudah WP tanpa harus terikat dengan hari kerja, hari libu dan antri dalam melaporkan pajak perusahaan. ( KEP 05 / PJ / 2005 ).
Bagi perusahaan yang memiliki cabang dapat memanfaatkan fasilitas efiling untuk mendapatkan sarana pemusatan PPN karena dengan efiling otomatis pemusatan PPN diterima / disetujui tanpa ada pemeriksaan sederhana lapangan ( KEP 128 / PJ / 2003 )



