Punya NPWP Apakah Harus Lapor SPT??

Salah satu pendapat yang kurang tepat yang beredar di kalangan masyarakat awam adalah apabila ia sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka dia harus/wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terutama SPT PPh (pajak penghasilan). Hal inilah yang menurut saya menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak enggan untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Dia beranggapan dengan mempunyai NPWP maka dia harus menyampaikan SPT baik SPT masa ataupun SPT tahunan. Mereka beranggapan mengisi SPT dan melaporkan itu rumit, ribet, dan menyusahkan. Oleh karena itu mereka lebih memilih untuk menghindar dari mendaftar NPWP.

Anggapan bahwa punya NPWP harus melaporkan SPT tidak sepenuhnya salah. Mungkin karena minimnya pengetahuan dan informasi mengenai perpajakan di kalangan masyarakat menyebabkan hal demikian. Untuk itulah anggapan yang kurang tepat itu perlu diluruskan.

Tidak semua wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP harus melaporkan SPT. Terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau SPT tahunan pajak penghasilan. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak penghasilan tertentu. Wajib pajak penghasilan tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi criteria sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU PPh 1984
2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas

Atas wajib pajak yang memenuhi criteria nomor satu (1) di atas maka dia tidak wajib menyampaikan SPT masa PPh dan tidak wajib juga menyampaikan SPT tahunan PPh. Jadi dia benar-benar bebas dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Sedangkan untuk wajib pajak yang memenuhi criteria nomor dua (2) maka dia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPh saja. Hal ini berarti dia masih wajib menyampaikan SPT tahunan PPh.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan yang baru sekarang adalah Rp13.200.000 untuk setahun. Jadi apabila seorang wajib pajak penghasilan netonya di bawah nilai tersebut maka dia bebas dari kewajiban menyamapaikan SPT masa dan tahunan PPh.

Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Misalnya sebagai seorang dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya. Wajib pajak yang demikian ini tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh, tetapi tidak wajib untuk menyampaikan SPT masa PPh.

Referensi: PMK nomor 183/PMK.03/2007

Ditulis dalam KUP, NPWP, SPT. Tag: . 43 Komentar »

43 Tanggapan ke “Punya NPWP Apakah Harus Lapor SPT??”

  1. heru123 Says:

    saya agen properti yang bergabung di satu perusahaan agen properti. tanpa gaji. 1 istri, 3 anak.
    penghasilan kadang setahun 12 juta kadang setahun 45 juta lebih.
    kadang sebulan ada 12 juta kadang 8 bulan berturut-turut gak punya penghasilan
    baru bikin NPWP buat ngambil kredit..eh NPWP dapat kredit gak dapat…
    sekarang saya harus bagaimana…
    bagaimana laporan pajaknya, tidak wajib setiap tahunkah?

    terimakasih banyak sebelumnya ya…

  2. icalplus Says:

    sebagai agen properti tentunya ketika anda memperoleh komisi maka perusahaan property akan memotong pajak penghasilan PPh 21. Saran saya adalah sebaiknya anda tetap lapor SPT masa dan SPT tahunan. kalaupun anda semata-mata hanya bekerja sebagai agen properti maka SPT masa anda bisa saja NIHIL karena PPh anda telah dipotong oleh perusahaan. Jadi anda cuma lapor saja tanpa harus membayar pajak, karena memang pajak anda telah dipotong oleh perusahaan. namun seandainya anda juga mempunyai usaha atau pekerjaan lain selain sebagai agen maka perhitungan pajaknya akan berbeda. Anda harus lapor SPT masa yang merupakan angsuran PPh 25 anda.. Semoga membantu.

  3. widne12 Says:

    Saya Sebagai karyawan dari perusahaan outsourcing. dan saya pernah bertanya apakah selama ini pajak saya di bayari oleh perusahaan, dan oleh perusahaan t4 saya bekerja di katakan bahwa gaji saya all inclussive, berarti pajak tidak di bayari oleh perusahaan t4 saya bkerja? saya baru saja bikin NPWP untuk kredit di bank. bagaimanakah cara saya untuk melaporkan pph saya?

  4. icalplus Says:

    sebagai karyawati maka atas penghasilan anda tersebut sudah dipotong PPh (pajak penghasilan) oleh perusahaan, sehingga take home pay (gaji yang dibawa pulang) sudah net.. Untuk perhitungannya silakan lihat di tulisan http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/05/penghitungan-pemotongan-pph-pasal-21-terhadap-penghasilan-karyawati-kawin/
    bagaimana pelaporan pajaknya?? sebagai wajib pajak orang pribadi anda melaporkan SPT PPh. Apakah anda harus melaporkan SPT PPh masa dan tahunan atau SPT tahunan saja lihat syarat di tulisan saya. memenuhi kriteria nomor 1 maka tidak perlu melaporkan SPT, tetapi kalau memenuhi kriteria nomor 2 harus menyampaikan SPT tahunan PPh..
    semoga membantu

  5. widne12 Says:

    Maaf pa ical. saya bukan karyawati, tapi saya karyawan?
    setelah saya hitung gaji yang saya terima masuk ke kategory yang no 2. pas pelaporan pph tahunan apa yang harus saya lampirkan? masalahnya saya pernah minta spt pph pasal 21 ke perusahaan, dan oleh perusaan di katakan bahwa spt pph pasal 21 atas nama saya tidak ada? mohon pencerahannya

  6. icalplus Says:

    minta bukti potong PPh 21 (1721 A2).. itu adalah bukti potong untuk karyawan. Itu nanti dilampirkan di SPT tahunan.

  7. Machadi Says:

    Kayanya nih OOT:
    Mau tanya tentang pajak kalo bekerja diluar negeri. Apakah kita harus bayar lagi pajak di indonesia? dengan status permanent residence

  8. Cep.Otsmar Says:

    Mas Mau nanya nih,

    Cep seorang karyawan swasta yang gajinya Rp. 2.500.000/Bulan ( Bersih tanpa uang makan atau uang apapun, Pokonya gaji itu all in).
    Mempunyai tanggungan 1 istri dan 2 anak.
    Tanggungan yang lainnya:
    Cicilan motor: Rp. 800.000/Bulan ( u masa 2 tahun)
    Cicilan Bank : Rp. 500.000/Bulan ( sisa 2 tahun lagi)
    Kalau dihitung sisa gaji bersih Rp. 1.200.000
    Berapa nilai yang harus dibayarkan untuk pajak pribadi tersebut?
    Apakah tetap mengacu ke penghasilan bulanan Rp. 2.500.000/bulan atau sisa bersih Rp. 1.200.000/Bulan

    Selanjutnya, seandainya mempunyai usaha sampingan yang nilai pendapatannya tidak pasti.
    Apakah perlu dimasukan kedalam nilai pajak?

    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih banyak/
    Cep

  9. icalplus Says:

    Untuk penghitungan PPh 21 orang pribadi itu yang boleh dikurangkan itu sudah ditentukan. Meliputi Biaya jabatan, premi asuransi yang dibayar sendiri oleh pegawai, dll yang sudah ditentukan.
    Sedangkan untuk pengeluaran yang bapak sebutkan meliputi cicilan motor dan cicilan bank tidak bisa dikurangkan. Untuk contoh perhitungan PPh 21 orang pribadi bisa dilihat dan dibaca di

    http://hitungpajak.wordpress.com/2008/06/05/penghitungan-pemotongan-pph-pasal-21-terhadap-penghasilan-karyawati-kawin/

  10. slamet Says:

    mo nanya nih….saya baru buka usaha april 2007 langsung buat cv dan npwp cv, trus dalam perjalannya sampe sekarang masih mengalami kerugian, terus karena tidak tau, sampe skrng… saya tidak pernah melaporkan spt apapun, bagaimana nih solusinya…trims

  11. Febby Says:

    Pak sy mau tanya, apakah agen asuransi harus melaporkan SPT masa? Kewajiban saya sebagai pemilik NPWP apakah hanya perlu melaporkan SPT Tahunan saja atau juga harus melaporkan SPT masa? Trims

  12. icalplus Says:

    @ Slamet:
    Jika perusahaan anda mengalami kerugian anda sebaiknya tetap melapor SPT. Melapor SPT tidak berarti harus membayar pajak. Jika SPT tahunan anda menyatakan rugi fiskal maka angsuran PPh perusahaan anda adalah nihil dan kerugian fiskal itu bisa dikompensasikan dalam SPT tahunan berikutnya sampai 5 tahun..

    @ Febby
    Untuk PPh 25 orang pribadi SPT masanyanya adalah SSP PPh 25. Jika ternyata perhitungan angsuran PPh 25 tahun sebelumnya tidak nihil maka tetap harus lapor SSP dan membayar pajaknya. Jika nihil juga sebaiknya tetap lapor SPT masa dengan SSP nihil.

  13. bona Says:

    Mas,
    Numpang tanya, apakah Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-12/PJ.312/1990 Perlakuan Pph Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Bekerja Pada Perwakilan Organisasi Internasional Di Indonesia masih berlaku? Bila sudah dicabut, boleh diberi referensi peraturannya? Atau bila malah dikukuhkan (dipertegas dikemudian hari), boleh lihat aturannya pula? Terima kasih Mas

    Salam,
    Bona

  14. Hans Says:

    Pak, saya mau tanya….

    Saya sudah bekerja selama 1 tahun 2 bulan di salah satu perusaahaan perbankan swasta. Status masih karyawan Outsourcing. Gaji Rp. 2.750.000,- all in… Belum dipotong jamsostek 2%. Ada asuransi yang dibayar kantor. Lalu saya juga memiliki asuransi pribadi dengan biaya Rp. 400.000,-/bulan. Nah, apakah saya wajib memiliki NPWP..? Lalu kalau ternyata kantor sudah membayar pajak untuk saya, bagaimana..? Terima kasih.

  15. ayie_gt Says:

    @ Bona
    Perubahan peraturan mengenai perpajakan internasional Indonesia memang tidak terlalu cepat. setahu saya, SE-12/PJ.312/1990 s.d oktober 2007 belum mengalami perubahan. Peraturan lain mengenai PERLAKUAN PPh BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL diatur dalam SE-12/PJ.4/1995, yang intinya memperjelas syarat2 organisasi internasional yang bukan merupakan subjek pajak, yakni:

    >Organisasi internasional bukan sebagai Subjek Pajak dengan syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama.

    >Pejabat perwakilan organisasi internasional yang bekerja pada organisasi internasional seperti bukan Subjek Pajak dengan syarat-syarat :
    a).pejabat tersebut diangkat langsung oleh induk organisasi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional di Indonesia;
    b).bukan Warga Negara Indonesia;
    c).tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia.

    Sedangkan u/ staf lokal (pegawai) yang bekerja pada organisasi internasional, tetap merujuk pd SE-12/PJ.312/1990, yakni bukan merupakan subjek pajak penghasilan SELAMA bekerja pada organisasi internasional di bawah PBB (kecuali International Atomic Energy Agency) dan organisasi internasional TERTENTU berdasarkan perjanjian bilateral, Colombo Plan, organisasi swasta internasional dan organisasi internasional lainnya.

    Untuk detail nama organisasinya dapat merujuk pada Lampiran 649/KMK.04/1994 (organisasi di bawah PBB) dan 574/KMK.04/2000 namun Romawi V pada KMK-574 ini mengalami perubahan pada butir 31. Sehingga untuk Romawi V silahkan merujuk pada 601/KMK.03/2005 jo 69/KMK.03/2003 (KMK-69 juga mengubah Lampiran II butir II dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 11)

    Mungkin ada yg punya aturan yg lebih up2date, mohon dikoreksi.

    Cheers^^

  16. Iwan Says:

    Pak,
    saya saat ini usaha jual pulsa HP. Omzet sekitar 60jt/bln; stok pulsa 75jt. Sewa kios di Mal 6jt/bln. Memiliki 1 unit Supra (beli tunai) Akan mengajukan NPWP. Apa saja yang harus saya lakukan

    terimakasih

  17. icalplus Says:

    @ Iwan

    Untuk lebih jelasnya bapak bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal bapak. Untuk masalah teknis perhitungannya karena bapak menjalankan usaha bebas dan melebihi PTKP maka SPT yang harus dilaporkan adalah PPh 25 masa dan SPT PPh 25 tahunan..
    semoga membantu

  18. fg Says:

    Dear Pak,
    Kemarin saya sudah dapat no NPWP (form sementara, melalui e- rgistration, dan masih bingung selanjutnya bagaimana) dan saya tanyakan ke HRD ternyata gaji saya belum dipotong pajak.
    Saya bekerja di tempat ini baru 9 bulan.
    Jadi apa yg harus saya lakukan…, mohon infonya segera
    Thks.

  19. icalplus Says:

    @Fg

    Setelah mendapatkan NPWP maka selanjutnya anda adalah membayar dan melaporkan pajak yang harus anda bayar. Karena bapak bekerja sebagai karyawan maka jenis SPT (surat pemberitahuan) yang harus dilaporkan adalah SPT tahunan PPh. SPT Tahunan PPh dilaporkan paling lambat akhir bulan maret tahun depannya. Jadi untuk SPT tahunan PPh untuk tahun 2008 paling lambat dilaporkan pada akhir maret 2009. Di dalam SPT tahunan PPh tersebut anda menghitung berapa total penghasilan anda selama setahun kemudian dikurangi dengan pengurangan yang dibolehkan menurut pajak dan kemudian diketahui berapa pajak yang harus dibayar selama satu tahun. Jumlah itu kemudian dikurangi jumlah pajak yang telah bapak bayar, nah sisanya pajak yang belum dibayar itu harus anda setorkan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak).. Untuk lebih jelasnya anda bisa berkonsultasi dengan petugas pajak di kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar.

  20. joni Says:

    salam hormat,
    Saya sebagai agen asuransi(tanpa gaji, hanya komisi), setiap bulan dipotong pajak pph21, apakah pada SPT tahunan mesti di total seluruh komisi dalam satu tahun untuk menghitung pajak yang harus di bayar? kl iya bolehkan di hitung norma? karena saya hitung kurang pajaknya jadi banyak sekali karena tidak ada pembukuan(untuk memperhitungkan biaya operasional). terimakasih informasinya.

  21. Tommy Says:

    Salam,

    Saya memiliki NPWP pada saat saya bekerja di Indonesia, dan SPT biasanya di laporkan oleh perusahaan tersebut. Sekarang saya telah keluar dari perusahaan di Indonesia dan bekerja di Perusahaan di Saudi. Saya telah bekerja di Saudi selama 6 bln dan tidak pernah pulang ke Indonesia selama lebih dari 1 bulan. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus melaporkan SPT PPh ? Apakah saya termasuk wajib pajak ?
    Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan dan informasinya

    Salam

  22. kartika Says:

    saya bekerja di sebuah kantor perwakilan diplomatik negara asing dan selama ini, di kalangan pegawai lembaga semacam ini, ada mitos bahwa staf lokalnya tidak perlu membayar pajak… dan selama ini kami mempercayai hal tersebut… ternyata pada kenyataannya tidak lah demikian… hanya kantor kami saja yang bebas pajak sementara kami sendiri tetap harus menunaikan kewajiban membayar pajak… dan hal ini baru kami sadari setelah ramai gembar-gembor sunset policy. Saya mau jadi warga negara yang baik. Saya ingin tahu, terhitung sejak kapan saya harus membayar pph? apakah saya harus membayar pajak2 yang tidak pernah saya bayar sejak saya bekerja karena terus terang kalau harus membayar untuk sekian tahun… saya tidak sanggup.
    Atas pencerahannya saya mengucapkan terimakasih.

  23. kartika Says:

    Menyambung pertanyaan saya sebelumnya, saya juga ingin tahu dokumen apa saja yang harus saya sertakan pada SPT pada saat saya akan membayar pajak, mengingat kantor saya tidak termasuk wajib pajak.
    sekali lagi saya mengucapkan terimakasih atas bantuannya.

  24. icalplus Says:

    Dokumen yang dilampirkan untuk melaporkan SPT tergantung dari jenis pajak apa saja yang anda bayar dan dilaporkan. Sebenarnya di dalam formulir SPT sudah ada keterangan mengenai dokumen yang perlu dilampirkan. Misalnya untuk PPh 21 tahunan dokumen yang dilampirkan cukup SSP (surat setoran pajak) PPh 21 sebagai bukti pembayaran PPh 21 anda. Dan jika yang dilaporkan adalah SPT tahunan PPh orang pribadi maka dokumen yang perlu dilampirkan adalah fotokopi formulir 1721-a1 dan atau 1721-a2, daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak, surat setoran pajak lembar ke-3 pph pasal 29, fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (tbpfln).

    Ada beberapa hal yang perlu dibetulkan terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari kantor perwakilan diplomatik negara asing. di dalam pasal 3 undang-undang pajak penghasilan yang tidak termasuk subjek pajak adalah salah satunya sbb: pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;.
    saya rasa dengan membaca salah satu bunyi pasal tersebut jelas bahwa, anda sebagai warganegara indonesia walaupun bekerja di kantor perwakilan diplomatik tetap dikenakan pajak penghasilan. yang tidak dikenakan adalah mereka yang bekerja di kantor perwakilan diplomatik tersebut dan mereka bukan merupakan WNI serta tidak memperoleh penghasilan lain dari indonesia.
    semoga membantu

  25. kartika Says:

    Terimakasih atas informasinya. Mohon konfirmasi, mengingat tempat kerja saya itu adalah sebuah kantor perwakilan diplomatik maka tidak ada lampiran 1721-1a ataupun 1b. Dalam kasus demikian, maka di saat menyetor pajak, saya hanya menyerahkan SPT, daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak, surat setoran pajak lembar ke-3 pph pasal 29, dan fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (kalau ada).
    Sekali lagi, saya mengucapkan terimakasih atas konfirmasinya.

  26. Mahendra Says:

    Saya seorang pedagang WPOP yang belum melaporkan kewajiban pajak (pph 21, 25,29) sejak tahun 2001. Tetapi sejak adanya Sunset Policy, rasanya ada titik terang bagi saya. Saya mulai tanya sana-sini, akhirnya saya ikut Sunset Policy dan kewajiban pajak mulai tahun 2001 sampai tahun 2007 sudah saya selesaikan dan sudah saya laporkan tgl 18 Desember 2008 ( hanya SPT Tahunan 2001 s/d 2007 dan pph 29). Tetapi baru saja mengalami kelegahan, saya diresahkan lagi dengan berita bahwa Sunset Policy ternyata hanya sampai Tahun 2006, sehingga saya masih mempunyai tanggungan untuk melaporkan spt masa pph 21 dan spt masa pph 25 mulai jan 2007 – Nov 2008 belum lagi denda dan bunganya. Saya kok tambah pusing dan sangat memberatkan. Apakah tidak ada jalan keluarnya bagi saya WPOP yang mulai sadar akan Pajak. Tolong bantuannya. Terima kasih.

  27. budi Says:

    Saya agen beras yang omsetnya mendekati Rp.600.000 000/perth. Tahun ini kemungkinan akan lebih besar, dan tentunya saya akan menjadi PKP. Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana mekanisme PM Dan PK, mengingat beras bukan BKP.
    2. Apakah tetap mempunyai kewajiban pelaporan PPN (Meskipun Nihil),
    3. Atau Apakah kewajiban pajak saya seperti biasanya pada saat belum menjadi PKP?
    Terima kasih atas bantuannya.

  28. deajola Says:

    mas ical, saya mau tanya, yg dimaksud kewajiban subjektif dan objektif itu apa aja ya? thx sebelumnya.

  29. deodeo Says:

    salam,
    saya sudah memiliki NPWP. tapi karena kerja di luar kota, akhirnya belum sempat menyerahkan SPT.
    sekarang ini saya butuh informasi tentang pelaksanaan bebas fiskal. saya akan dapat tugas dari kantor. saya khawatirkan adalah NPWP saya ternyata tidak bisa dipakai untuk syarat bebas fiskal. padahal itu syarat dari kantor supaya saya bisa berangkat.
    terima kasih

  30. SRP Says:

    Saya telah punya NPW kemudian apa yg harus saya lakukan (alur prosesnya) melaporkan SPT tahunan dan masa kah (sendiri atau oleh perusahaan) ? status saya karyawan baru 1 th di perusahaan saat ini bagaimana ini ?, dan apakah sunset policy berlaku untuk saya juga ? Penghasilan saya pada saat ini gross 48 juta setahun.
    Mohon dengan sangat penjelasan Pak.
    Bisa via japri juga pak

  31. Din Sby Says:

    Terima kasih sekali infonya… tapi saya baru saja telp ke Kantor Pajak di Surabaya, mereka mengatakan kalo saya (jika berpenghasilan dibawah PTKP) tetap HARUS melaporkan SPT TAHUNAN. Utk bulanan memang dibebaskan, kata mereka. Bagaimana ini?

  32. natalia Says:

    mo nanya nih…
    di tahun 2008 kemarin saya kerja sbg karyawan s.d. bulan Juni. Setiap bulan gaji sudah dipotong oleh perusahaan. Namun sebelum resign saya sdh buat NPWP.
    Apakah saya wajib membuat SPT dan mengirimkannya ke KPP? Dokumen apa saja yang harus saya lampirkan?
    Terima kasih banyak atas bantuannya

  33. Nandha Says:

    Pagi icaplus..

    Ada yang ingin saya tanyakan perihal TKI yang bekerja di luar negeri. Saya pribadi bekerja di luar negeri, tapi saat tahun 2008 baru bekerja selama 3 bulan, selebihnya 6 bulan saya habiskan untuk belajar (juga di luar negeri, negara yang berbeda dengan tempat saya bekerja) dan 3 bulan di indonesia untuk liburan.

    Menurut Perdirjen pajak Nomor PER-2/PJ/2009 menyatakan bahwa WNI yang tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dan tidak memiliki penghasilan dari indonesia, tidak perlu membayar pajak di indonesia. Kalau menurut peraturan itu maka saya tidak wajib untuk membayar pajak, namun karena saya sudah membuat NPWP, apakah saya musti melapor SPT?

    Lalu apa yang musti dilaporkan di SPT, apakah penghasilan saya di luar negeri?? dengan rincian pajak terhutang nihil?
    sedangkan karena saya baru tinggal 3 bulan selama tahun 2008 di negara ini, maka saya pun juga tidak wajib bayar pajak di sini, maka juga saya tidak punya dokumen apapun yang menyatakan bahwa saya sudah bayar pajak di sini. Yang bisa saya tunjukkan hanyalah tanda cap2 di paspor bahwa saya berada di indonesia kurang dari 183 hari.

    Terima kasih atas jawabannya
    salam

  34. Ishak Says:

    Mo tanya..

    kalo kita punya NPWP pribadi di tahun 2009, apa wajib buat SPT tahun 2008 ?

  35. Andi Says:

    “Yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan usaha adalah kegiatan usaha dalam pengertian umum dunia bisnis, misalnya berdagang, usaha jasa, dan manufaktur. Sedangkan yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang menggunakan kemampuan dan atau keahlian yang dimilikinya. Misalnya sebagai seorang dokter, pengacara, akuntan dan lain sebagainya. Wajib pajak yang demikian ini tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh, tetapi tidak wajib untuk menyampaikan SPT masa PPh.

    Referensi: PMK nomor 183/PMK.03/2007″

    mau tanya mengenai ini. Saya biasa menjual software buatan saya berdasar permintaan. Jadi seharusnya saya masuk di pekerjaan bebas kan ? lalu kata anda saya wajib menyampaikan spt tahunan tapi tidak wajib menyampaikan spt masa. Apakah ada dasar hukumnya ? tolong diberitahu karena saya sangat perlu. Karena kalau saya lihat dari referensi di atas PMK nomor 183 itu, tidak menyebutkan untuk pekerjaan bebas ini tidak usah menyampaikan spt masa.

  36. kenichi Says:

    pak, mau tny, sy baru bergabung sbg agen asuransi (sebulan ini deh) blm dpt nasabah…dan selama ini saya tdk bekerja, tapi nama saya tercatat sebagai salah satu pemilik gudang/pabrik milik kakak saya sejak thn 2001. trus mobil dan motor jg ada yg atas nama saya. kira2 8 bln yg lalu saya mengajukan personal loan dan mendpt kredit 25jt, nah, saya klo mau bikin npwp gimana??? maksudnya ngisi spt dll duuh…saya bingung…perlu nggak saya npwp ( anak 2) suami sdh punya npwp

  37. rendy Says:

    orang sudah lapar dipaksa bayar pajak n dipersulit, udah suruh rakyatnya mati aja sekalian :) )…

    btw ini kan seluruh warga indonesia kan yah suruh bayar pajak? berarti semuanya harus n wajib kan laporan, tampa mandang dia itu siapa n status jabatannya apa dari suku mana pun, pertanyaannya adalah… kalo suku baduy dalem n suku dayak wajib jugakan? kan harus adil..

    hehehe… hebat deh kalo orang pajak bisa meres suku dua itu, kalo kepala ga ilang mah :) ) ahahahaha…

    tampa pajak juga sebenernya indonesia makmur gada yang kelaparan, liat saja suku kedua itu, apa mereka pernah demo untuk turunkan harga sembako? hehehe peace ah…

  38. Niki Says:

    Saya pria, usia saya 43 tahun. sejak tahun 2002, saya tidak mempunyai pekerjaan setelah saya di PHK dari tempat saya bekerja. alasan PHK, perusahaan bangkrut.
    sejak tahun 2002, saya mencari-cari pekerjaan, tapi sampai tahun 2009 inipun saya belum mendapat pekerjaan.
    Selama ini kebutuhan hidup saya masih dibantu oleh orang tua, Dan tidak ada penghasilan sama sekali, juga tidak ada pekerjaan bebas sama sekali kecuali melamar terus.
    Yang ingin saya tanyakan, awal januari 2009, saya sudah membuat no npwp, nah sekarang saya bingung sendiri, apakah saya perlu membuat laporan perpajakan / SPT atau tidak. Kalopun harus membuat, apa yg harus saya laporin ? kan saya belum ada penghasilan.
    Mohon penjelasannya. terima kasih

  39. Niki Says:

    tambahan. Saya masih tinggal bersama dengan orang tua yg sudah lanjut usia. kehidupan saya dan orang tua dibantu oleh kakak2 saya yang sudah bekerja. Dulu sewaktu saya masih bekerja di perusahaan orang lain, PPH21 saya ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan. Namun bukti setoran itu tidak pernah diberikan kepada karyawan. Sekali lagi mohon tanggapannya.

  40. Lala Says:

    Pak saya mau nanya.. sktr 8bln lalu saya diajukan oleh kantor utk membuat NPWP. ketika NPWP jadi, saya sudah terlanjur keluar dr kantor dan tidak tercantum sbg karyawan perusahaan manapun sampai saat ini. Status saya skrg mahasiswi. Haruskah saya lapor SPT?

  41. nur Says:

    pak, saya baru saja buat npwp pd bulan maret 2009, soalnya sya mau pergi umroh, jd biar tidak kena pajak fiskal. sedangkan saya bekerja pada rumah makan milik keluarga, pendapatan/keuntungan rumah makan pertahun sekitar 20jt. saya mau tanya:

    1. apakah perlu melapor spt,
    2. jika iya apakah yg terjadi jk saya lapor setelah kebijakan sunset policy berakhir,
    3. jika saya tidak melapor spt, apakah sanksi yg dikenakan?

    mohon petunjuk bapak, terima kasih.

  42. Hermawan Says:

    mas, saya mau bertanya?saya ini berprofesi sebagai dokter umum.bln maret lalu saya membuat npwp baru.

    sebelumnya saya pernah mengabdi di Flores sebagai dokter PTT,tentunya selama setahun itu saya sudah pernah membayar pajak walaupun tdk punya npwp.pajak langsung dipotong oleh dinkes dari gaji dan insentif saya.

    saat ini saya tidak bekerja karena saya ingin berkonsentrasi untuk melanjutkan sekolah spesialis,yang ujiaannya akan diselenggarakan oktober ini.otomatis penghasilan saya adalah nihil. saya sampai saat ini belum menyampaikan spt masa sama sekali.
    yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. apakah saya akan terkena denda karena tidak menyampaikan spt masa?orang pajak sih,bilangnya saya kena denda,tapi kalau saya lihat dari artikel mas seharusnya tidak kena ya?karena saya penghasilannya nil.
    ketentuan di artikel tersebut masih berlaku kan mas?
    2. apabila dalam 1 tahun pajak ini saya mendapatkan penghasilan yang tidak teratur,kadang di bawah PTKP kadang tidak.apakah saya harus melaporkan spt masa kalau pada saat bulan tertentu penghasilan saya di bawah PTKP?
    terima kasih

  43. Kenny Says:

    Salam,
    saya mau tanya, begini..saya memiliki sebuah perusahaan dalam bentuk CV yg sudah didirikan sejak tahun 2007, sampai sekarang saya belum pernah mendapatkan pekerjaan/proyek, akan tetapi setiap bulannya saya memasukkan laporan Pajak ke kantor pajak. Hanya karena sya sibuk, sejak April 2008 saya tidak sempat melaporkan lagi. Dan sampai sekarang perusahaan saya balum beroperasi/ mendapatkan proyek.
    Pertanyaan saya, dalam kondisi ini, apa yang harus saya buat agar supaya perusahaan saya dapat mengikuti proses lelang/tender proyek lagi dan bagaimana saya harus melaporkan lagi laporan yang belum sempat saya laporkan, saya sadar akan kesalahan sebagai wajib pajak ini.
    Mohon Informasi dan bantuannya..

    terima kasih.


Tinggalkan Balasan